Anggur Shine Muscat Aman, Dikarantina Sebelum Dijual di Pasar Indonesia
Semua produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dari luar negeri, dipastikan melalui karantina.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat atas isu keamanan residu pestisida pada buah anggur shine muscat, Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengeluarkan pernyataan resmi dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung E, Badan Ketahanan Pangan, Jakarta Selatan, Senin (4/11). Pernyataan tersebut menegaskan bahwa anggur shine muscat aman untuk dikonsumsi.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Pangabean, memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai prosedur ketat yang diterapkan dalam pengawasan buah impor, khususnya dari China. Menurutnya, Barantin telah menjalankan pengawasan ketat terhadap semua produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dari luar negeri.
Prosedur pengawasan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2016. Prosedur pengawasan meliputi inspeksi sejak di negara asal (pre border), kemudian dilanjutkan pada titik masuk di Indonesia seperti pelabuhan atau bandara.
Pengawasan Ketat Mulai dari Negara Asal hingga Masuk ke Indonesia
Semua produk PSAT, termasuk anggur, harus memenuhi syarat dokumentasi yang ketat seperti real notice dan sertifikat analisis laboratorium yang memastikan produk bebas dari kontaminan berbahaya.
Sahat menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan dengan seksama sejak produk masih berada di negara asal melalui mekanisme rekognisi pangan negara asal dan registrasi laboratorium. Setiap PSAT yang masuk ke Indonesia diwajibkan menyertakan dokumen lengkap yang memberikan informasi detail mengenai keamanan dan kesehatan produk, sehingga Barantin sudah dapat memantau kapan produk tersebut akan sampai, serta mengecek kelengkapan sertifikat kesehatan yang dimilikinya.
Pengujian Sampel Intensif Sepanjang Tahun 2024
Barantin telah melakukan pengujian secara intensif terhadap berbagai jenis buah impor sepanjang tahun 2024 ini. Sebanyak 773 sampel anggur diuji dalam hal kandungan residu pestisida dengan hasil menunjukkan bahwa semuanya berada di bawah ambang batas maksimum residu yang diizinkan oleh Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar internasional Codex Alimentarius.
Tidak hanya anggur, produk lain seperti apel, jeruk, kiwi, dan brokoli juga diuji dengan parameter yang sama, demi menjaga keamanan pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
Pengujian ini dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Apabila ditemukan adanya kontaminan atau residu yang melebihi ambang batas, Barantin berhak menolak atau bahkan memusnahkan produk tersebut sebelum masuk ke Indonesia. Selain itu, Barantin juga akan melakukan notifikasi ke otoritas terkait di negara asal untuk menindaklanjuti dan memperbaiki proses pengiriman ke depan.
Badan Karantina Siapkan Sistem Notifikasi Risiko kepada Publik
Sebagai bentuk tanggung jawab dalam komunikasi risiko, Barantin juga menyediakan layanan informasi yang dapat diakses oleh publik terkait keamanan pangan impor. Barantin bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Pangan Nasional untuk memastikan bahwa seluruh produk pangan segar impor yang masuk ke Indonesia telah melalui standar pengujian yang memenuhi syarat.
“Kami juga telah menyebarkan informasi ini melalui berbagai kanal media, mulai dari media sosial, televisi, hingga media cetak, untuk menjangkau masyarakat luas. Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa produk PSAT yang telah melewati pengawasan Badan Karantina telah memenuhi syarat keamanan untuk dikonsumsi. Selain itu, jika ada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai keamanan produk impor yang dikonsumsi, mereka dapat langsung menghubungi kantor-kantor karantina di seluruh Indonesia,” pungkas Sahat.
Reporter Magang: Thalita Dewanty