Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apindo: Mogok Nasional Tidak Sesuai Ketentuan Hukum

Apindo: Mogok Nasional Tidak Sesuai Ketentuan Hukum Buruh Mogok Kerja. merdeka.com

Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai mogok nasional tidak sesuai dengan ketentuan pasal 140 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab dalam aturan tersebut yang diperbolehkan hanya mogok kerja, yakni gagalnya perundingan antara pemberi kerja dan pekerja.

"Mogok nasional tidak sesuai dengan ketentuan dalam pandangan kami," kata Direktur Apindo Research Institute, P Agung Pambudhi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/11).

Berdasarkan Pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjelaskan mogok kerja harus dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan Dinas Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 7 hari sebelum pelaksanaan. Bila tidak dilakukan maka pekerja yang tidak masuk dianggap mangkir.

Pengusaha berhak melakukan pemanggilan kepada pekerja yang melakukan mogok kerja untuk bekerja kembali. Jika dalam 7 hari telah dilakukan 2 kali pemanggulan tetapi tidak dipenuhi, maka pekerja dianggap mengundurkan diri.

"Kalau pekerja tersebut tidak memenuhi panggilan maka bisa dianggap mengundurkan diri, ini normanya," kata dia.

Untuk itu Agung meminta para pengusaha berkomunikasi dengan para pekerja dan memberikan penjelasan. Apalagi kondisi di beberapa wilayah sudah cukup dinamis, sehingga pengusaha diminta untuk bekerja sama dalam mengedepankan aturan hukum ini.

"Kami imbau pengusaha dan anggota Apindo unntuk memberikan pemahaman untuk aturan, kita kedepankan aturan ini," kata dia mengakhiri.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan, Kemnaker: Mogok Masal Bukan Solusi
Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan, Kemnaker: Mogok Masal Bukan Solusi

Aksi unjuk rasa itu karena permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terbitkan Surat Edaran: Karyawan Kerja di Hari Natal dan Tahun Baru Wajib Dapat Upah Lembur
Kemnaker Terbitkan Surat Edaran: Karyawan Kerja di Hari Natal dan Tahun Baru Wajib Dapat Upah Lembur

Dalam SE tersebut tertuliskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya

Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Baca Selengkapnya
Buruh Ancam Lumpuhkan Ekonomi Jika MK Tak Cabut UU Cipta Kerja
Buruh Ancam Lumpuhkan Ekonomi Jika MK Tak Cabut UU Cipta Kerja

Seruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.

Baca Selengkapnya
Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika Kenaikan UMP 15 Persen di 2024 Tak Dipenuhi
Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika Kenaikan UMP 15 Persen di 2024 Tak Dipenuhi

Pengusaha yang diwakili Apindo DKI menginginkan kenaikan upah minimum berkisar 3-4 persen.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keberatan Pengesahan Undang-Undang Ibu dan Anak
Pengusaha Keberatan Pengesahan Undang-Undang Ibu dan Anak

Durasi cuti sebaiknya mengutamakan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha.

Baca Selengkapnya
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi

Dalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.

Baca Selengkapnya
Iuran Tapera jadi Polemik, Menko Perekonomian Airlangga Lempar ke Menteri PUPR
Iuran Tapera jadi Polemik, Menko Perekonomian Airlangga Lempar ke Menteri PUPR

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Baca Selengkapnya
Arsjad Rasjid Tegaskan Munaslub Kadin yang Tetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Ilegal dan Tidak Sah
Arsjad Rasjid Tegaskan Munaslub Kadin yang Tetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Ilegal dan Tidak Sah

Arsjad menambahkan, dirinya dipercaya menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker
MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker

Keputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya