Apindo: Mogok Nasional Tidak Sesuai Ketentuan Hukum
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai mogok nasional tidak sesuai dengan ketentuan pasal 140 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab dalam aturan tersebut yang diperbolehkan hanya mogok kerja, yakni gagalnya perundingan antara pemberi kerja dan pekerja.
"Mogok nasional tidak sesuai dengan ketentuan dalam pandangan kami," kata Direktur Apindo Research Institute, P Agung Pambudhi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/11).
Berdasarkan Pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjelaskan mogok kerja harus dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan Dinas Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 7 hari sebelum pelaksanaan. Bila tidak dilakukan maka pekerja yang tidak masuk dianggap mangkir.
-
Kapan buruh mogok kerja? Mogok Nasional Awalan dilakukan di sejumlah daerah. Diantaranya, di Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kep. Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, NTT dan Papua.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
Pengusaha berhak melakukan pemanggilan kepada pekerja yang melakukan mogok kerja untuk bekerja kembali. Jika dalam 7 hari telah dilakukan 2 kali pemanggulan tetapi tidak dipenuhi, maka pekerja dianggap mengundurkan diri.
"Kalau pekerja tersebut tidak memenuhi panggilan maka bisa dianggap mengundurkan diri, ini normanya," kata dia.
Untuk itu Agung meminta para pengusaha berkomunikasi dengan para pekerja dan memberikan penjelasan. Apalagi kondisi di beberapa wilayah sudah cukup dinamis, sehingga pengusaha diminta untuk bekerja sama dalam mengedepankan aturan hukum ini.
"Kami imbau pengusaha dan anggota Apindo unntuk memberikan pemahaman untuk aturan, kita kedepankan aturan ini," kata dia mengakhiri.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi unjuk rasa itu karena permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaDalam SE tersebut tertuliskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaSeruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.
Baca SelengkapnyaPengusaha yang diwakili Apindo DKI menginginkan kenaikan upah minimum berkisar 3-4 persen.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaDurasi cuti sebaiknya mengutamakan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha.
Baca SelengkapnyaDalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.
Baca SelengkapnyaBesaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Baca SelengkapnyaArsjad menambahkan, dirinya dipercaya menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah.
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi.
Baca Selengkapnya