Arcandra soal revisi UU Migas: Kita tak ingin ada judicial review
Merdeka.com - Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pemerintah akan berhati-hati dalam melakukan pembahasan revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Sebab, nantinya hasil revisi tersebut tidak kembali dituntut oleh MK lantaran dianggap melanggar UUD 1945.
"Dari pengalaman UU 22/2001 tentang migas, tentunya kita tidak ingin hasil revisinya mengalami nasib yang sama yaitu ada judicial review sampai tiga kali," ujar Arcandra di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (1/11).
Arcandra mengatakan, kehati-hatian dalam merevisi UU tersebut lantaran pemerintah tak ingin memberikan citra buruk kepada investor. "Proses hukum yang berulang di MK memberikan pesan tidak baik kepada dunia usaha yang berdampak pada iklim berusaha dan kondisi migas di Tanah Air," ungkapnya.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang merasa takut dengan Revisi UU ITE jilid II? 'Ini ketakutan sama bayangan sendiri, kalau kalian baik-baik enggak usah takut kan. Ya kalau produksi hoaks masa kita tolerir,' ucap Budi.
-
Kenapa Kemendag gak mau ubah Permendag 8? 'Sampai saat ini, tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag 8, tidak ada sama sekali,' kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (15/7).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
Menurutnya, pasca putusan MK tersebut hingga saat ini belum ada pengaturan definitif mengenai tata kelola migas baik di sektor hulu maupun di sektor hilir.
"Kepastian berusaha di sektor hulu jadi sorotan di mana berpengaruh terhadap minat investor melakukan investasi di Indonesia. Di antaranya kepastian hukum keberlakuakn kontrak, fiskal, pengurusan perizinan, pembebasan lahan," imbuh dia.
Dia menambahkan, dalam revisi UU Migas tersebut juga harus ada kebijakan mengenai porsi kewenangan pemerintah dan badan usaha negara dalam menjalankan kuasa di sektor migas tersebut.
"Struktur logika konstitusional, seperti konsep mineral right holder, mining right holder harus diterjemahkan dalam logika yang berjalan. Harus ada kebijakan porsi pemerintah dan porsi kewenangan unit usaha negara dalam mengeksekusi kuasa menambang. Jangan ada upaya menerjemahkan secara lain apa yang digariskan MK," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaBanyak daerah yang sedang ada pemilihan, menjadi kurang menarik di mata para investor.
Baca SelengkapnyaIDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Bicara Revisi UU Penyiaran: Yang Penting Kebebasan Pers Tidak Terkendala
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca Selengkapnya