Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Baru Sri Mulyani: Pejabat Eselon III Tak Boleh Lagi Naik Pesawat Kelas Bisnis

Aturan Baru Sri Mulyani: Pejabat Eselon III Tak Boleh Lagi Naik Pesawat Kelas Bisnis Sri Mulyani. ©2019 Instagram Sri Mulyani

Merdeka.com - Kementerian Keuangan baru saja merevisi aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.OS/2016 mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Pelaksanaan perjalanan dinas kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto mengatakan, perbedaan kedua aturan tersebut adalah eselon III tak lagi boleh terbang menggunakan pesawat kelas bisnis jika penerbangan kurang dari 8 jam.

"Kelas penerbangan bagi pegawai eselon III ke bawah dari semula bisa kelas bisnis menjadi kelas ekonomi untuk lama penerbangan kurang dari 8 jam," ujar Andin saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (11/12).

Orang lain juga bertanya?

Aturan tersebut, kata Andin, juga mengatur mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas yang semula harus melaporkan dokumen yang perlu ditandatangani dan distempel oleh pihak di luar negeri menjadi bisa hanya dilengkapi dengan tiket pesawat dan boarding pass.

"Dulu harus distempel seperti kantor perwakilan, otoritas pemerintah setempat, atau tempat/hotel penyelenggaraan kegiatan, sekarang bisa diganti dengan surat pernyataan yang ditandatangani pegawai yang bersangkutan namun dilengkapi dengan fotocopy paspor, visa, tiket pesawat beserta boarding pass nya," jelasnya.

Dalam aturan baru tersebut, Kemenkeu, juga mengatur pembatalan perjalanan dinas ke luar negeri. Di mana, ke depan pembatalan perjalanan negeri akibat urusan pekerjaan akan tetap ditanggung oleh negara.

"Pengaturan pembatalan perjalanan dinas yang dibatalkan karena alasan dinas, yaitu biaya yang telah dilakukan tetap dapat dibebankan pada anggaran Satker yang bersangkutan, namun perlu dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung. Hal ini Sebelumnya belum diatur," tandasnya.

Isi Revisi Aturan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Aturan tersebut merupakan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.OS/2016.

Perubahan aturan tersebut dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance. Adapun poin penting perubahan aturan ini adalah pembatalan perjalanan dinas.

"Ketentuan BAB IXA diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut, Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dan perjalanan dinas Pindah tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dan perjalanan Dinas Pindah dapat dilakukan pembatalan," kutip merdeka.com dari laman kemenkeu.go.id, Jakarta, Selasa (10/12).

Kedua, pembatalan untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Tugas. Ketiga, pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat dua dilakukan dalam hal adanya keperluan dinas jabatan lainnya yang sangat mendesak/penting dan tidak dapat ditunda.

Berlaku 5 Desember 2019

Biaya yang timbul atas pembatalan pelaksanaan perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah dapat dibebankan pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) satuan kerja berkenaan. Dalam pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas, wajib menyampaikan dokumen Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dari pejabat yang menerbitkan Surat Tugas.

"Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan atas dasar undangan dari pihak lain, Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dilampiri dengan surat undangan atau surat pemberitahuan pengundang," jelas aturan tersebut.

Peraturan tersebut berlaku efektif sejak diundangkan pada 5 Desember 2019. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Catat! Mobil Pejabat Bagus & Mewah Kalau Bukan Listrik Dilarang Masuk IKN
VIDEO: Catat! Mobil Pejabat Bagus & Mewah Kalau Bukan Listrik Dilarang Masuk IKN

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN

Baca Selengkapnya
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen

Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Dilarang Pakai Motor, Intip Momen Seru Para Pegawai PT KAI Surabaya Berangkat Kerja Naik Sepeda
Dilarang Pakai Motor, Intip Momen Seru Para Pegawai PT KAI Surabaya Berangkat Kerja Naik Sepeda

Mereka juga tidak boleh membeli minuman botol plastik.

Baca Selengkapnya
Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap
Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap

Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

Penumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
Pasar Avtur Indonesia Disebut Tidak Dimonopoli, Pemerhati Energi Beberkan Bukti Ini
Pasar Avtur Indonesia Disebut Tidak Dimonopoli, Pemerhati Energi Beberkan Bukti Ini

Budi menegaskan pentingnya pengelolaan avtur yang dilakukan secara multi-provider, seperti yang diterapkan di negara lain.

Baca Selengkapnya
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal

Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.

Baca Selengkapnya
Penumpang Pesawat Berhak Terima Uang Kompensasi Rp300.000 Jika Alami Delay, Begini Aturannya
Penumpang Pesawat Berhak Terima Uang Kompensasi Rp300.000 Jika Alami Delay, Begini Aturannya

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda

Hingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Tak Setuju TNI Boleh Berbisnis: Lah Nanti Gimana Urusan Kerjaannya?
Moeldoko Tak Setuju TNI Boleh Berbisnis: Lah Nanti Gimana Urusan Kerjaannya?

Moeldoko menyebut, pada zaman dulu TNI memiliki yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis. Saat ini hal tersebut sudah tidak ada lagi di TNI.

Baca Selengkapnya