Aturan Penghapusan Kredit Macet UMKM Ditargetkan Rampung dalam 2 Bulan
Penghapusan kredit macet UMKM ini mempercepat kredit perbankan termasuk UMKM, tidak ada hambatan untuk mereka bisa meminta pembiayaan.
Pemerintah tengah mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penghapusan kredit macet UMKM di bank Himbara.
Aturan Penghapusan Kredit Macet UMKM Ditargetkan Rampung dalam 2 Bulan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Teten Masduki mengatakan, aturan mengenai penghapusan kredit macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini masih dalam kajian.
"Untuk kredit macet ini lagi dikaji, lagi disiapkan PP-nya oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," ujar Teten kepada media, Jakarta, Senin (14/8).
Dia menjelaskan untuk penghapusan tahap pertama sebesar Rp 500 juta, sudah dihapus bukukan namun belum dihapus tagih tetapi sudah di recover oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
"Pak Presiden (Joko Widodo) mintanya secepatnya (diputihkan) karena itu kan sebenarnya tidak perlu ada kebijKan fiskal lagi," katanya.
Merdeka.com
Teten melanjutkan, untuk total Rp 500 juta itu di bank himbara sekitar Rp 22 triliun.
Dia menilai jika sudah dihapuskan nantinya akan mempercepat kredit perbankan termasuk UMKM, tidak ada hambatan untuk mereka bisa meminta pembiayaan.
"Kita sudah tahu kuartal IV tahun lalu kan ada perlambatan penyaluran kredif perbankan termasuk ke UMKM, nah ini saya kira salah satu untuk menjawab masalah itu (penghapusan kredit macet)," tuturnya.
Merdeka.com
Lebih lanjut, PP tersebut ditargetkan rampung sekitar satu hingga dua bulan ke depan.
"Harusnya satu sampai 2 bulan sudah selesai," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden menyepakati rencana penghapusan kredit UMKM yang macet di perbankan," kata MenKopUKM, Teten Masduki di Jakarta, Rabu.
Merdeka.com