Baru 1.800 PNS Siap Pindah ke IKN Nusantara dari Total 11.000 Orang
PNS secara bertahap mulai pindah ke Nusantara, ibu kota negara Republik Indonesia yang baru, di Kalimantan Timur pada pertengahan 2024.
1.800 PNS tersebut nantinya akan menghuni 47 tower hunian yang telah dibangun pemerintah.
Baru 1.800 PNS Siap Pindah ke IKN Nusantara dari Total 11.000 Orang
Baru 1.800 PNS Siap Pindah ke IKN Nusantara dari Total 11.000 Orang
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa sebanyak 1.800 pegawai Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) telah bersedia di tempatkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di tahap pertama. Total, terdapat 11.000 PNS yang akan diberangkatkan ke IKN.
"Total kan 11.000 (PNS ke IKN), tapi yang sudah siap 1.800," kata Menteri Anas kepada awak media di Gedung BRIN, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
Menteri Anas menyampaikan, 1.800 PNS tersebut nantinya akan menghuni 47 tower hunian yang telah dibangun pemerintah. Dia menyampaikan, hunian tersebut tersedia secara cuma-cuma alias gratis bagi PNS yang bersedia ditempatkan di IKN.
"Ada 47 tower (hunian) yang disiapkan tentu akan berulang disiapkan. Enggak berbayar, enggak," ujar Anas sambil berlalu meninggalkan awak media.
Sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap mulai pindah ke Nusantara, ibu kota negara Republik Indonesia yang baru, di Kalimantan Timur pada pertengahan 2024. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen menyampaikan, tahapan apa saja yang dilakukan pemerintah untuk menyortir PNS yang akan dimutasi atau dipindah tugas ke Nusantara.
Pertama, penilaian cepat (quick assessment). Berdasarkan database para PNS yang ada di BKN, pemerintah akan memetakan kinerja PNS. Sehingga, wajib dan mutlak hukumnya, para PNS yang akan dipindahkan ke Nusantara memiliki kompetensi dan kinerja yang baik.
Bagi PNS dengan catatan kinerja dan memiliki hasil penilaian cepat yang baik, Suherman meyakinkan bahwa pengembangan karir mereka lebih menjanjikan untuk dikembangkan di ibu kota negara yang baru.
Kedua, kinerja PNS. Suherman menyampaikan bahwa dia telah menerima informasi bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) bahwa ada indikator tetap yang menjadi barometer kinerja para PNS.
Berdasarkan materi pemaparan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), langkah untuk memindahkan PNS ke Nusantara yaitu penilaian kriteria PNS dilakukan oleh unit kepegawaian masing-masing kementerian atau lembaga dengan kriteria:
1. Jenjang pendidikan minimal D3.2. Memperhatikan batasan usia pensiun.
3. Data kinerja ASN.
4. Data kompetensi dan potensi ASN