Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI masih perbolehkan transaksi valas di perbatasan

BI masih perbolehkan transaksi valas di perbatasan Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia masih membolehkan transaksi valuta asing di wilayah perbatasan Papua dan Papua Nugini. Ini tercermin dari pemberian izin usaha penukaran mata uang asing di Skouw, Distrik Muara Tami, Jayapura.

"Ada satu pedagang yang sudah lama berdagang di pasar batas yang sudah kami beri izin karena dia memiliki kemampuan untuk melakukan transaksi penukaran valuta asing," ujar Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Papua Joko Supratikto, seperti diberitakan Antara, hari ini.

Selain itu, bank sentral juga bakal menambah titik penukaran uang asing di wilayah yang berbatasan dengan Wutung, Papua Nugini, tersebut. Di sisi lain, Bank Rakyat Indonesia sudah menambah titik layanan penukaran mata uang asing di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw.

Orang lain juga bertanya?

"Nantinya selain Teras BRI, BRI yang keliling juga akan secara rutin ke perbatasan," katanya.

Sejumlah upaya tersebut ditempuh agar masyarakat Papua Nugini kerap berbelanja di pasar perbatasan tidak lagi menggunakan Kina, mata uang negara Monarki Konstitusional tersebut.

Padahal, Joko menyadari, pedagang maupun pembeli sudah tidak diperbolehkan menggunakan mata uang asing ketika bertransaksi di Pasar perbatsan Skouw. Ini didasarkan pada Surat Edaran BI Nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015, terkait kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Sebenarnya ini sudah ditetapkan dalam UU bahwa penggunaan mata uang asing dalam transkasi di wilayah NKRI itu termasuk pelanggaran terhadap ketentuan," katanya.

"Jadi sebenarnya bisa ada tindakan hukum yang bisa dilakukan. Tapi itu tidak ingin kami lakukan secara frontal, tapi pelan-pelan." (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras

Uang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Transaksi Digital Memudahkan, Tapi Rawan Serangan Siber
Gubernur BI: Transaksi Digital Memudahkan, Tapi Rawan Serangan Siber

Gubernur BI Perry Warjiyo mengaku transaksi digital sering kali disalahgunakan.

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia

Penjelasan Bank Indonesia soal penggunaan uang khusus Rp75.000 untuk bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Airlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Uang Logam Makin Ditinggalkan, Ditolak Hingga Dianggap Tak Laku
Uang Logam Makin Ditinggalkan, Ditolak Hingga Dianggap Tak Laku

Setiap pecahan rupiah termasuk uang logam merupakan mata uang yang menggambarkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Selengkapnya
Ramai Info soal Uang Rp10.000 Emisi Tahun 2005 Tak Berlaku, Bank Indonesia Beri Klarifikasi
Ramai Info soal Uang Rp10.000 Emisi Tahun 2005 Tak Berlaku, Bank Indonesia Beri Klarifikasi

Pernyataan itu menyusul lantaran sebelumnya disebutkan bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 itu sudah tidak berlaku.

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya
Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya

Beredar kabar uang pecahan Rp 10 ribu yang diterbitkan pada tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi.

Baca Selengkapnya
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri

Kelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.

Baca Selengkapnya
Demi Rupiah, BI Tahan Suku Bunga di Level 6,25 Persen
Demi Rupiah, BI Tahan Suku Bunga di Level 6,25 Persen

Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan di level 6,25 persen demi menjaga stabilitas Rupiah.

Baca Selengkapnya
Bos BI Beberkan Alasan Masih Tahan Suku Bunga Acuan Saat Tren Penurunan Inflasi
Bos BI Beberkan Alasan Masih Tahan Suku Bunga Acuan Saat Tren Penurunan Inflasi

Ternyata ini alasan Bank Indonesia masih tahan suku bunga acuan di tengah penurunan inflasi.

Baca Selengkapnya