BI terbitkan aturan SBK di pasar uang, genjot kepercayaan investor
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang. Tujuan peraturan SBK ini ialah untuk menambah sumber alternatif dunia usaha selain dari kredit perbankan namun bersifat jangka pendek.
Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia, Nanang Hendarsah menuturkan penerbitan aturan ini untuk meningkatkan governance atau tata kelola penyempurnaan ketentuan eksisting SBK di tahun 1995 yang belum ada ketentuan pengaturan, mengenai penerbitan dan perdagangan SBK bagi korporasi dan lembaga non keuangan yang tidak melalui bank umum.
"Yang ketiga tentunya adalah untuk memperdalam pasar keuangan karena akan menambah instrumen sehingga instrumen di pasar uang akan meningkatkan transmisi kebijakan moneter," katanya di kompleks BI, Jakarta, Senin (11/9).
-
Bagaimana BSI tingkatkan inklusi keuangan syariah? BSI siap untuk bersama meningkatkan awareness dan aktivasi layanan perbankan syariah di lingkungan kampus yang dibangun dalam satu ekosistem, sehingga keberadaan bank syariah dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh civitas di Kampus FEB-UI yang berjumlah lebih dari 6.000 orang, termasuk 397 orang dosen serta sekitar 314 orang karyawan,' ujarnya.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Mengapa BI mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
Dia mengatakan, dari sisi pasar uang, diakui harus banyak melakukan penyempurnaan dan perbaikan karena instrumennya masih terbatas. "Instrumen lebih banyak di pasar uang yang sifatnya jangka pendek," ujar Nanang.
Lanjut dia, melalui aturan ini, BI juga ingin meningkatkan kepercayaan investor yang menurun karena pada krisis 1998 terjadi SBK fiktif. Katanya, ada beberapa fitur yang membedakan SBK saat ini dengan dulu. Yakni saat ini bentuknya bukan dalam bentuk warkat atau scriptless sehingga dicatat secara elektronik.
"Dahulu di 95 itu kenapa banyak pemalsuan karena berbentuk warkat," ungkap Nanang.
Dia menambahkan, PBI tentang penerbitan dan transaksi SBK ini baru dikeluarkan teknisnya. Sebab, masih ada aturan terkait teknis lembaga pendukung yang akan dikeluarkan di akhir 2017.
"Jadi kami harus mempersiapkan teknis itu jadi sampai 4 September kami harap BI dan kepada lembaga pendukung surat komersial ini bisa mendaftar ke BI sehingga Januari 2018 pada saat calon issuer terbitkan SBK sudah tersedia lembaga pendukungnya," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SRBI akan mulai diimplementasikan pada 15 September 2023 sebagai instrumen operasi moneter rupiah kontraksi.
Baca SelengkapnyaPeraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaPeluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar
Baca SelengkapnyaPenetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan POJK No 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS.
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaTerdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi BPR maupun BPR untuk melantai di bursa saham.
Baca SelengkapnyaPT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) diberikan izin sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaProduk Derivatif merupakan instrumen investasi yang nilainya bergantung pada aset dasar, dalam hal ini adalah aset kripto.
Baca SelengkapnyaPer Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaOJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaBSI menyediakan fasilitas pembukaan RDN secara online dan offline.
Baca Selengkapnya