Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI terbitkan aturan SBK di pasar uang, genjot kepercayaan investor

BI terbitkan aturan SBK di pasar uang, genjot kepercayaan investor Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang. Tujuan peraturan SBK ini ialah untuk menambah sumber alternatif dunia usaha selain dari kredit perbankan namun bersifat jangka pendek.

Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia, Nanang Hendarsah menuturkan penerbitan aturan ini untuk meningkatkan governance atau tata kelola penyempurnaan ketentuan eksisting SBK di tahun 1995 yang belum ada ketentuan pengaturan, mengenai penerbitan dan perdagangan SBK bagi korporasi dan lembaga non keuangan yang tidak melalui bank umum.

"Yang ketiga tentunya adalah untuk memperdalam pasar keuangan karena akan menambah instrumen sehingga instrumen di pasar uang akan meningkatkan transmisi kebijakan moneter," katanya di kompleks BI, Jakarta, Senin (11/9).

Dia mengatakan, dari sisi pasar uang, diakui harus banyak melakukan penyempurnaan dan perbaikan karena instrumennya masih terbatas. "Instrumen lebih banyak di pasar uang yang sifatnya jangka pendek," ujar Nanang.

Lanjut dia, melalui aturan ini, BI juga ingin meningkatkan kepercayaan investor yang menurun karena pada krisis 1998 terjadi SBK fiktif. Katanya, ada beberapa fitur yang membedakan SBK saat ini dengan dulu. Yakni saat ini bentuknya bukan dalam bentuk warkat atau scriptless sehingga dicatat secara elektronik.

"Dahulu di 95 itu kenapa banyak pemalsuan karena berbentuk warkat," ungkap Nanang.

Dia menambahkan, PBI tentang penerbitan dan transaksi SBK ini baru dikeluarkan teknisnya. Sebab, masih ada aturan terkait teknis lembaga pendukung yang akan dikeluarkan di akhir 2017.

"Jadi kami harus mempersiapkan teknis itu jadi sampai 4 September kami harap BI dan kepada lembaga pendukung surat komersial ini bisa mendaftar ke BI sehingga Januari 2018 pada saat calon issuer terbitkan SBK sudah tersedia lembaga pendukungnya," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal SRBI, Senjata Baru BI Buat Tarik Modal Asing Masuk Indonesia
Mengenal SRBI, Senjata Baru BI Buat Tarik Modal Asing Masuk Indonesia

SRBI akan mulai diimplementasikan pada 15 September 2023 sebagai instrumen operasi moneter rupiah kontraksi.

Baca Selengkapnya
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

Baca Selengkapnya
Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Kripto, Pelaku Usaha Respons Begini
Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Kripto, Pelaku Usaha Respons Begini

Peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar

Baca Selengkapnya
Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri
Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri

Penetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola BPR dan BPRS, Begini Isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola BPR dan BPRS, Begini Isinya

OJK Terbitkan POJK No 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun

OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.

Baca Selengkapnya
OJK Izinkan BPR dan BPRS Lakukan Penawaran IPO, Ini Syaratnya
OJK Izinkan BPR dan BPRS Lakukan Penawaran IPO, Ini Syaratnya

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi BPR maupun BPR untuk melantai di bursa saham.

Baca Selengkapnya
Bappebti Beri Izin Operasi Kliring Komoditi Indonesia dan kustodian Koin Indonesia, Ini Keputusan Resminya
Bappebti Beri Izin Operasi Kliring Komoditi Indonesia dan kustodian Koin Indonesia, Ini Keputusan Resminya

PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) diberikan izin sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Baca Selengkapnya
Majukan Industri dalam Negeri, CFX Pastikan Inovasi Investasi Sesuai Regulasi Berlaku
Majukan Industri dalam Negeri, CFX Pastikan Inovasi Investasi Sesuai Regulasi Berlaku

Produk Derivatif merupakan instrumen investasi yang nilainya bergantung pada aset dasar, dalam hal ini adalah aset kripto.

Baca Selengkapnya
Dua Perusahaan Dapat Izin Penjamin dan Pengelola Aset Kripto di Indonesia, Industri Beri Tanggapan Begini
Dua Perusahaan Dapat Izin Penjamin dan Pengelola Aset Kripto di Indonesia, Industri Beri Tanggapan Begini

Per Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023.

Baca Selengkapnya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Antre di Kantor Cabang, Transaksi Saham Syariah Bisa Pakai Rekening BSI
Tak Perlu Antre di Kantor Cabang, Transaksi Saham Syariah Bisa Pakai Rekening BSI

BSI menyediakan fasilitas pembukaan RDN secara online dan offline.

Baca Selengkapnya