Bos BKPM sebut perizinan tenaga kerja asing paling rawan pungli
Merdeka.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan izin penggunaan tenaga kerja asing adalah jenis perizinan yang paling rawan pungutan liar (pungli) terutama bagi investor internasional.
"Izin tenaga kerja asing paling rawan pungli dalam berbagai bentuk baik proses penyelesaian prosedur perizinan maupun menjadi alasan pemerasan di daerah," katanya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, dikutip Antara, Senin (23/4).
Dia menjelaskan masalah pungli dan pemerasan sangat dihindari untuk menjaga citra Indonesia di mata investor internasional. Selain itu, ketidakpastian hukum di Indonesia masih begitu kental di mana banyak keluhan investor yang merasa di pingpong dalam pengurusan perizinan.
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan oleh agen penyaluran tenaga kerja? Budi Triman (37), salah satu korban asal Pati mengaku, ia pada awalnya dijanjikan kerja di Korea oleh HS dengan syarat memiliki sertifikat keahlian las yang diterbitkan dari Kapten Indonesia.
-
Siapa yang menjadi target investasi ilegal berkedok koperasi? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Kenapa investasi ilegal berkedok koperasi berbahaya? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
"Investor itu, baik lokal maupun dianggap sasaran empuk karena dianggap bawa duit. Izin TKA ini selalu dijadikan alasan untuk pungli dan pemerasan, samar-samar dengan sentimen anti asing. Padahal pengguna TKA juga banyak perusahaan swasta nasional," imbuhnya.
Meski demikian, Thomas memastikan tidak ada perubahan syarat dalam perizinan TKA dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing karena esensi peraturan tersebut adalah percepatan layanan dan penyederhanaan prosedur. Mantan Menteri Perdagangan itu juga menegaskan tidak akan ada lonjakan tenaga kerja asing dengan adanya aturan tersebut.
"Saya sangat yakin bahwa jumlah TKA tidak akan melonjak hanya terus bertumbuh beriringan dengan investasi dan perekonomian," tuturnya.
Menurutnya, persyaratan untuk mendapatkan izin TKA di Indonesia masih sangat ketat jika dibandingkan negara lain. Hanya saja, kepastian untuk mendapatkan kepastian jawaban atas aturan yang ada masih dinilai berbelit-belit sehingga memakan waktu lama.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keterlibatan oknum TNI-Polri hingga pegawai pemerintah membuat praktik bisnis penempatan PMI ilegal keluar negeri sulit diberantas.
Baca SelengkapnyaMenurut Benny, proses hukum yang belum menyentuh para mafia besar, menjadi pemicu kasus TPPO terus memakan korban.
Baca SelengkapnyaPenambahan syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ini diusulkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Baca SelengkapnyaTindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Baca SelengkapnyaDia menantang BRIN untuk membeberkan data atas pernyataan tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus PMI Non Prosedural ini kerap terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaBanyak dedengkot disindikat perdagangan orang tidak tersentuh. Jika ada penindakan hanya pekerja lapangan yang kena
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, tak ada yang salah dengan bekerja di luar negeri, namun harus melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca Selengkapnyadihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca Selengkapnya