BPH Migas minta masyarakat Palu tidak beli BBM pakai jerigen
Merdeka.com - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fansurullah meminta agar masyarakat di Kabupaten Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, tidak melakukan pembelian dan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada di SPBU, hanya diperuntukkan untuk konsumen akhir.
"Kami mengimbau masyarakat korban bencana gempa dan tsunami untuk tidak mengisi BBM di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Sulawesi Tengah dengan jerigen karena mudah menimbulkan kebakaran," ujar Fansurullah Mnggu (7/10).
Fansurullah menjelaskan, sesuai dengan Pasal 18 Ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual BBM, masyarakat diimbau tidak menimbun dan/atau mengumpulkan BBM di SPBU dengan menggunakan jerigen, drum maupun media lainnya.
-
Gimana cara SPBU mencegah penyalahgunaan BBM subsidi? 'Misalnya, jika ada nelayan membeli BBM dengan jumlah yang lebih besar dari biasanya, ini masuk dalam kelompok yang perlu diperhatikan,' imbuhnya.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Bagaimana BPH Migas mengawal penyaluran BBM subsidi sesuai Pancasila? 'Sila kelima Pancasila bisa kita implementasikan di mana subsidi BBM untuk masyarakat yang berhak kita kawal. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban menyiapkan data agar tepat sasaran,' pungkasnya.
-
Kenapa BPH Migas imbau SPBU periksa dokumen BBM subsidi? 'Karena BBM subsidi ini harus ditujukan kepada konsumen pengguna yang berhak, dalam hal ini nelayan. Maka dari itu, kami terus memastikan penyalurannya betul-betul tepat sasaran. Penyalur (SPBUN) diimbau memeriksa dengan baik dokumen Surat Rekomendasi bagi Konsumen Pengguna,
-
Gimana cara BPOM mewajibkan pencantuman BPA di galon? Terbitkan Peraturan Baru, BPOM Wajibkan Pencantuman Potensi Bahaya BPA Pada Air Galon Isi Ulang Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali menerbitkan peraturan baru terkait label pangan olahan. Di dalam peraturan tersebut, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada kemasan polikarbonat yang biasa digunakan pada AMDK, seperti air galon isi ulang.
-
Bagaimana BPH Migas memastikan ketersediaan BBM di Sulut? ‘Kami ingin memastikan ketersediaan BBM terutama dalam menghadapi akhir tahun ini, di mana terdapat dua peristiwa penting yaitu Pilkada, serta libur Natal dan Tahun Baru 2025. Mayoritas masyarakat Sulut ini penganut Nasrani yang tentunya mereka akan merayakan Natal dan Tahun Baru, sehingga kita harus pastikan keamanan pasokan BBM, baik BBM subsidi maupun kompensasi,’ ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati disela-sela kunjungan lapangan di IT Bitung.
"BBM di SPBU hanya boleh dikonsumsi oleh kendaraan bermotor roda 2 dan 4 serta berplat kuning. Tidak boleh BBM di SPBU diperjualbelikan lagi," jelas Fansurullah.
Pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak tegas apabila masyarakat tetap mengabaikan imbauan tersebut. Nantinya ini akan diberlakukan mulai Senin (8/10) besok. "Sesuai dengan MoU yang pernah kita lakukan dengan kepolisian, BPH Migas meminta bantuan pihak Kepolisian di daerah Kota Palu dan Donggala agar melakukan tindakan preemptive, preventif, dan tindakan hukum apabila sangat diperlukan," tegasnya.
Meski demikian, dirinya meminta masyarakat agar tetap tenang untuk mendapatkan BBM karena stok BBM dipastikan aman. "Pemerintah akan kami terus mengoptimalisasikan perbaikan dalam mengembalikan dan menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM bagi masyarakat," jelas Fansurullah.
Hingga saat ini, sebanyak 15 dari 17 SPBU di Kota Palu, 3 dari 4 SPBU di Kabupaten Donggala, dan 1 dari 2 SBPU di Sigi sudah bisa beroperasi untuk melayani masyarakat sekitar. Tak hanya itu, Pemerintah melalui PT Pertamina pun menyiapkan 41 dispenser portable dan 10 mobil dispenser yang siap untuk melayani masyakat.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini termasuk untuk kios-kios yang sudah dilarang untuk jual BBM jenis apapun, apalagi ini di tengah kota.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra pada kegiatan bersama DPR RI di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaPenegasan ini sebagai respons atas tercemarnya air warga di pemukiman yang tidak jauh dari lokasi SPBU.
Baca SelengkapnyaBPH Migas berkomitmen mempercepat penyelesaian tindak lanjut aduan masyarakat mengenai pendistribusian BBM subsidi, seperti di regional Sumatera Bagian Selatan.
Baca SelengkapnyaAngka konsumsi BBM jenis Pertalite dan Pertamax (RON 92) pada periode mudik lebaran 2023 melonjak 6,4 persen.
Baca SelengkapnyaKecurangan pengukuran SPBU dapat mengganggu jalannya persiapan mudik Lebaran
Baca SelengkapnyaHal ini merupakan upaya pengawasan distribusi BBM di Provinsi Kalimantan Barat, baik BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi.
Baca SelengkapnyaKerja sama BPH Migas dan Pemprov Sulut ini bertujuan untuk mengawasi konsumen yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaGas elpiji 3kg merupakan produk subsidi dari pemerintah untuk masyarakat prasejahtera dan tidak diperuntukkan warga yang mampu.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan melarang penggunaan Pertalite untuk mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc.
Baca SelengkapnyaASN dan warga mampu di Banyuwangi dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi untuk memasak di rumah maupun untuk usaha
Baca SelengkapnyaPengelolaan SPBU apung kembali menyediakan BBM bersubsidi jenis solar untuk para nelayan di perairan Jakarta.
Baca Selengkapnya