BPH Migas Tetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi di 2 Ruas
Merdeka.com - BPH Migas telah melaksanakan Public Hearing untuk penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa Ruas Transmisi Ekstensi Citarik Tegalgede-SEP dan sekaligus menindaklanjuti hasil mediasi antara PT Pertamina Gas dan PT Pupuk Sriwidjaya atas perselisihan tarif ruas Grissik-Pusri Periode 29 November 2018 sampai dengan 16 Februari 2020.
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa bersama Jajaran Komite BPH Migas menggelar sidang Komite secara daring/online dengan vidio conference untuk menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa (toll fee) pada 2 ruas pipa gas tersebut (04/08/20).
Pembahasan terkait penetapan tarif. Ruas Transmisi Ekstensi Citarik Tegalgede-SEP ini telah melewati public hearing dan rapat Komite BPH Migas pada Bulan Mei dan Juni 2020. Selanjutnya melalui sidang Komite BPH Migas menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang dioperasikan oleh PT Pertamina Gas selaku Transporter untuk Ruas Transmisi Ekstensi Citarik-Tegalgede (KP 40.06-Metering Gas Orifice Karawang) ke PT SEP di Karawang sebesar USD 0,185/MSCF (nol koma satu delapan lima dolar Amerika Serikat per seribu standar kaki kubik). Perhitungan tarif ini menggunakan parameter tarif yang sesuai dengan Peraturan BPH Migas No 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
-
Bagaimana BPH Migas mengawal penyaluran BBM subsidi sesuai Pancasila? 'Sila kelima Pancasila bisa kita implementasikan di mana subsidi BBM untuk masyarakat yang berhak kita kawal. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban menyiapkan data agar tepat sasaran,' pungkasnya.
-
Bagaimana BPH Migas memberikan informasi hukum? 'Tentu BPH Migas sangat berbahagia. Penghargaan ini menunjukkan bahwa BPH Migas senantiasa berkomitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses produk hukum. BPH Migas telah tertib dan taat serta disiplin memasukkan ke dalam portal JDIH Nasional,' ujar Alfon saat ditemui dalam acara Pertemuan Nasional pengelola JDIH Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
-
Bagaimana BPH Migas awasi penyaluran BBM? 'Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak,' terangnya.
-
Siapa yang mendukung BPH Migas dalam tugasnya? Yapit mengungkapkan, dukungan yang diberikan DPR RI kepada BPH Migas dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPH Migas sangat berarti.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Apa peran BPH Migas untuk masyarakat? BPH Migas menyampaikan bahwa peran masyarakat sangat penting dan tentunya dibutuhkan dalam menjaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara serta memanfaatkan gas bumi melalui pipa.
Selanjutnya, untuk pipa gas ruas Grissik-Pusri, BPH Migas sebagai Dispute Resolution Body telah melakukan mediasi dan membahas permasalahan tarif pada ruas ini periode 29 November 2018-16 Februari 2020 yang sekaligus memberikan ruang atau forum dalam hal penyelesaian perselisihan yang terjadi antara PT Pertamina Gas dan PT Grissik Pusri ini secara musyawarah.
Sebagai tindak lanjut mediasi tersebut, Sidang Komite BPH Migas juga menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Sebagai Tindak Lanjut Mediasi Untuk Ruas Grissik-Pusri Milik PT Pertamina Gas Periode Pengaliran 29 November 2018-16 Februari 2020, sebesar USD 1,027/MSCF (satu koma nol dua tujuh dolar Amerika Serikat per seribu standar kaki kubik). Hasil sidang Komite BPH Migas ini selanjutnya akan ditetapkan melalui Perubahan Peraturan BPH Migas No 1 Tahun 2020 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT. Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Grisik Ke Pusri.
Sedangkan Untuk tarif pengangkutan gas bumi pada ruas Grissik – Pusri periode 17 Februari 2020 dan seterusnya ini telah ditetapkan melalui Peraturan BPH Migas No 1 Tahun 2020 sebesar 0,877 USD/MSCF (nol koma delapan tujuh tujuh dolar Amerika Serikat per seribu standar kaki kubik). Pipa ruas Grissik-Pusri merupakan pipa open acces yang membentang sepanjang 176 KM di Sumatera Selatan dengan diameter 20 inch dan kapasitas 160 MMscfd.
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa pada rapat tersebut mengatakan bahwa BPH Migas harus terus berpegang teguh kepada Peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya dan masih berlaku.
"Kita (BPH Migas) harus terus menunjukkan konsistensi BPH Migas untuk dapat mengambil keputusan dengan menggunakan peraturan yang telah ditetapkan dan masih berlaku," tambah Ifan.
Hasil sidang komite tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPH Migas berkomitmen mempercepat penyelesaian tindak lanjut aduan masyarakat mengenai pendistribusian BBM subsidi, seperti di regional Sumatera Bagian Selatan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Pertagas telah mengoperasikan 63 ruas pipa sepanjang 2.930 km di Pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan.
Baca SelengkapnyaGuna melakukan pembatasan pembelian Pertalite, maka harus lebih dulu menunggu Revisi Perpres 191/2014 itu terbit.
Baca SelengkapnyaDalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, lanjutnya, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.
Baca SelengkapnyaPertamax Bakal Gantikan Pertalite Jadi BBM Subsisi, BPH Migas Beri Bocoran Begini
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM, mengatakan ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan seperti cadangan gas bumi dan juga penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaSinergi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat pengendalian BBM Subsidi.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra pada kegiatan bersama DPR RI di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaAudiensi dilakukan untuk memastikan kelancaran penyaluran BBM di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaBPH Migas melakukan pemantauan di Sorong, Papua Barat Daya, untuk melihat pasokan BBM dan kesiapan Badan Usaha Penugasan dalam program BBM Satu Harga tahun 2024
Baca SelengkapnyaPGN berkomitmen mendukung seluruh kebijakan pemerintah termasuk pelaksanaan penyaluran gas bumi kepada industri.
Baca SelengkapnyaPertamina ungkap alasan tidak menaikkan harga BBM.
Baca Selengkapnya