Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPH Migas Tetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi di 2 Ruas

BPH Migas Tetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi di 2 Ruas Gedung BPH Migas. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - BPH Migas telah melaksanakan Public Hearing untuk penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa Ruas Transmisi Ekstensi Citarik Tegalgede-SEP dan sekaligus menindaklanjuti hasil mediasi antara PT Pertamina Gas dan PT Pupuk Sriwidjaya atas perselisihan tarif ruas Grissik-Pusri Periode 29 November 2018 sampai dengan 16 Februari 2020.

Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa bersama Jajaran Komite BPH Migas menggelar sidang Komite secara daring/online dengan vidio conference untuk menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa (toll fee) pada 2 ruas pipa gas tersebut (04/08/20).

Pembahasan terkait penetapan tarif. Ruas Transmisi Ekstensi Citarik Tegalgede-SEP ini telah melewati public hearing dan rapat Komite BPH Migas pada Bulan Mei dan Juni 2020. Selanjutnya melalui sidang Komite BPH Migas menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang dioperasikan oleh PT Pertamina Gas selaku Transporter untuk Ruas Transmisi Ekstensi Citarik-Tegalgede (KP 40.06-Metering Gas Orifice Karawang) ke PT SEP di Karawang sebesar USD 0,185/MSCF (nol koma satu delapan lima dolar Amerika Serikat per seribu standar kaki kubik). Perhitungan tarif ini menggunakan parameter tarif yang sesuai dengan Peraturan BPH Migas No 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Orang lain juga bertanya?
kepala bph migas m fanshurullah asaKepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa ©2020 Merdeka.com

Selanjutnya, untuk pipa gas ruas Grissik-Pusri, BPH Migas sebagai Dispute Resolution Body telah melakukan mediasi dan membahas permasalahan tarif pada ruas ini periode 29 November 2018-16 Februari 2020 yang sekaligus memberikan ruang atau forum dalam hal penyelesaian perselisihan yang terjadi antara PT Pertamina Gas dan PT Grissik Pusri ini secara musyawarah.

Sebagai tindak lanjut mediasi tersebut, Sidang Komite BPH Migas juga menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Sebagai Tindak Lanjut Mediasi Untuk Ruas Grissik-Pusri Milik PT Pertamina Gas Periode Pengaliran 29 November 2018-16 Februari 2020, sebesar USD 1,027/MSCF (satu koma nol dua tujuh dolar Amerika Serikat per seribu standar kaki kubik). Hasil sidang Komite BPH Migas ini selanjutnya akan ditetapkan melalui Perubahan Peraturan BPH Migas No 1 Tahun 2020 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT. Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Grisik Ke Pusri.

Sedangkan Untuk tarif pengangkutan gas bumi pada ruas Grissik – Pusri periode 17 Februari 2020 dan seterusnya ini telah ditetapkan melalui Peraturan BPH Migas No 1 Tahun 2020 sebesar 0,877 USD/MSCF (nol koma delapan tujuh tujuh dolar Amerika Serikat per seribu standar kaki kubik). Pipa ruas Grissik-Pusri merupakan pipa open acces yang membentang sepanjang 176 KM di Sumatera Selatan dengan diameter 20 inch dan kapasitas 160 MMscfd.

Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa pada rapat tersebut mengatakan bahwa BPH Migas harus terus berpegang teguh kepada Peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya dan masih berlaku.

"Kita (BPH Migas) harus terus menunjukkan konsistensi BPH Migas untuk dapat mengambil keputusan dengan menggunakan peraturan yang telah ditetapkan dan masih berlaku," tambah Ifan.

Hasil sidang komite tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPH Migas Tegaskan Komitmen untuk Segera Menindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Pendistribusian BBM Subsidi
BPH Migas Tegaskan Komitmen untuk Segera Menindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Pendistribusian BBM Subsidi

BPH Migas berkomitmen mempercepat penyelesaian tindak lanjut aduan masyarakat mengenai pendistribusian BBM subsidi, seperti di regional Sumatera Bagian Selatan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Langkah Subholding Gas Jaga Keandalan Pipa Minyak dan BBM
Terungkap, Ini Langkah Subholding Gas Jaga Keandalan Pipa Minyak dan BBM

Hingga saat ini, Pertagas telah mengoperasikan 63 ruas pipa sepanjang 2.930 km di Pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan.

Baca Selengkapnya
BPH Migas Ternyata Sudah Punya Mekanisme Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
BPH Migas Ternyata Sudah Punya Mekanisme Pembatasan Pembelian BBM Subsidi

Guna melakukan pembatasan pembelian Pertalite, maka harus lebih dulu menunggu Revisi Perpres 191/2014 itu terbit.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan PGN Belum Naikkan Harga Gas Non HGBT
Ternyata, Ini Alasan PGN Belum Naikkan Harga Gas Non HGBT

Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, lanjutnya, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.

Baca Selengkapnya
Pertamax Bakal Gantikan Pertalite Jadi BBM Subsisi, BPH Migas Beri Bocoran Begini
Pertamax Bakal Gantikan Pertalite Jadi BBM Subsisi, BPH Migas Beri Bocoran Begini

Pertamax Bakal Gantikan Pertalite Jadi BBM Subsisi, BPH Migas Beri Bocoran Begini

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM: Kebijakan Harga Gas Murah Dilanjutkan
Menteri ESDM: Kebijakan Harga Gas Murah Dilanjutkan

Kementerian ESDM, mengatakan ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan seperti cadangan gas bumi dan juga penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
BPH Migas Tandatangani Kerja Sama dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya, Upaya Tingkatkan Pengawasan BBM Subsidi
BPH Migas Tandatangani Kerja Sama dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya, Upaya Tingkatkan Pengawasan BBM Subsidi

Sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat pengendalian BBM Subsidi.

Baca Selengkapnya
BPH Migas Ungkap Masyarakat Berperan Penting dalam Menjaga BBM dan Memanfaatkan Ketersediaan Gas Bumi Melalui Pipa
BPH Migas Ungkap Masyarakat Berperan Penting dalam Menjaga BBM dan Memanfaatkan Ketersediaan Gas Bumi Melalui Pipa

Hal ini disampaikan Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra pada kegiatan bersama DPR RI di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya
Lakukan Audiensi dengan Gubernur Bengkulu, BPH Migas Pastikan Kelancaran Penyaluran BBM
Lakukan Audiensi dengan Gubernur Bengkulu, BPH Migas Pastikan Kelancaran Penyaluran BBM

Audiensi dilakukan untuk memastikan kelancaran penyaluran BBM di Bengkulu.

Baca Selengkapnya
BPH Migas Pantau Pasokan BBM dan Kesiapan BBM Satu Harga Tahun 2024 di Provinsi Papua Barat Daya
BPH Migas Pantau Pasokan BBM dan Kesiapan BBM Satu Harga Tahun 2024 di Provinsi Papua Barat Daya

BPH Migas melakukan pemantauan di Sorong, Papua Barat Daya, untuk melihat pasokan BBM dan kesiapan Badan Usaha Penugasan dalam program BBM Satu Harga tahun 2024

Baca Selengkapnya
PGN Jamin Pasokan Gas untuk Industri, Termasuk Skema HGBT
PGN Jamin Pasokan Gas untuk Industri, Termasuk Skema HGBT

PGN berkomitmen mendukung seluruh kebijakan pemerintah termasuk pelaksanaan penyaluran gas bumi kepada industri.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan BBM di SPBU Pertamina Lebih Murah dari Vivo hingga Shell
Ternyata Ini Alasan BBM di SPBU Pertamina Lebih Murah dari Vivo hingga Shell

Pertamina ungkap alasan tidak menaikkan harga BBM.

Baca Selengkapnya