Buat Para Pemudik, Begini Cara dan Syarat Klaim Asuransi Perjalanan Jasa Raharja
Merdeka.com - PT Jasa Raharja memastikan seluruh pemudik yang ikut dalam mudik bersama BUMN Jasa Raharja mendapatkan asuransi perjalanan.
"Dari tiket, itu sudah ada yang namanya iuran wajib, itu asuransi wajib dari Jasa Raharja, tapi kita tambah asuransi kecelakaan diri yang diprovide oleh Jasa Raharja Putra," ujar Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja, Munadi Herlambang usai melepas keberangkatan Mudik Bersama BUMN di Jakarta, Selasa (18/4).
Dia mengatakan, semua peserta program mudik gratis ini dilindungi oleh bukan hanya asuransi wajib, tapi juga asuransi tambahan yang sudah tertera di tiket masing-masing.
-
Siapa yang terlindungi dalam asuransi perjalanan? Asuransi perjalanan adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan untuk pemegang polis selama perjalanan.
-
Siapa yang ikut mudik gratis? Tempo Scan kembali menyelenggarakan mudik gratis bagi para karyawan dan karyawati mitra usaha yang berasal dari wilayah Jakarta dan sekitarnya.
-
Kenapa ada mudik gratis? Sejumlah Kementerian, Pemda dan BUMN menggelar mudik gratis bagi warga yang akan pulang ke kampung halaman.
-
Apa saja fasilitas yang diberikan untuk program mudik gratis Indibiz? Indibiz dan Telkom Group menyediakan puluhan bus dengan fasilitas setaraf bus pariwisata kelas eksekutif. Kondisi kendaraan dipastikan nyaman dan aman untuk bepergian jalur darat lintas kota dan lintas provinsi.
-
Siapa saja yang bisa mengikuti mudik gratis Indibiz? Kuota pemudik juga ditujukan untuk pelanggan Indibiz, IndiHome, Telkomsel, dan masyarakat umum.
-
Siapa yang bisa ikut program mudik gratis TASPEN? TASPEN menggelar program mudik gratis bertajuk 'Mudik Asyik Bersama TASPEN 2024' yang terbuka bagi masyarakat umum secara gratis.
"Untuk detail asuransinya, dari Jasa Raharja, untuk kecelakaan sebesar Rp20 juta dan dirawat inap, kalau meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Ini asuransi yang sudah melekat di tiket masing-masing peserta," ucap Munadi.
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Munadi menjelaskan PT Jasa Raharja akan mempercepat proses klaim jika diajukan pemudik. "Syarat mendapatkan Asuransi Jasa Raharja dapat dilakukan dengan melengkapi berkas data diri dan korban tercatat di kantor polisi," jelas Munadi.
Berikut Cara dan Syarat Mengajukan Asuransi Jasa Raharja:
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (Misalnya: PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti: Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat Nikah
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, diantaranya:
Formulir pengajuan santunan
Formulir keterangan singkat kecelakaan
Formulir kesehatan korban Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas
6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkarat (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit
Fotokopi KTP korban Surat Kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain
7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
Fotokopi KTP korban.
Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap
8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korbantidak dibawa ke rumah sakit
Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah
Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan
Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain
9. Untuk korban meninggal dunia di TKP:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
Surat Kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
Fotokopi KTP korban dan ahli waris
Fotokopi KK Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah
10. Menunggu proses pencairan.
Pasang Alat Rating
PT Jasa Raharja memasang alat rating pengemudi disetiap armada bus yg digunakan Mudik Bareng Jasa Raharja. Pemasangan alat tersebut untuk memastikan keselamatan pemudik.
"Alat rating pengemudi ini berisikan informasi mengenai ketenangan pengemudi, kestabilan injak gas, pengereman apakah mendadak atau tidak, belok mendadak atau tidak. Semua tergambar dalam alat tersebut," jelas Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja, Munadi Herlambang di Jakarta, Selasa (18/4).
Munadi menjelaskan alat deteksi tersebut merupakan karya anak bangsa dan telah dicoba terhadap 50 bus milik PO Sinar Jaya. "Hasil uji coba bervariatif ada yang disiplin dan ada yang tidak disiplin. Tentu yang tidak disiplin akan diberikan pembinaan lebih lanjut. Alat ini akan dijadikan standard operasional pengoperasian PO Bus oleh pemerintah," kata Munadi.
Munadi menambahkan perusahaan otto bus yang digunakan oleh Jasa Raharja akan mendapatkan bunga khusus dari lembaga pembiayaan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
asa Raharja akan melayani mudik gratis dengan moda transportasi bus atau kereta api.
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK
Baca SelengkapnyaBentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaAda 497 jemaah haji reguler yang meninggal saat pada musim haji tahun ini, baik yang meninggal di Arab Saudi maupun wafat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAcci Care merupakan produk asuransi kecelakaan yang mampu memberikan ketenangan.
Baca SelengkapnyaMudik gratis kali ini, pihaknya menargetkan sebanyak 80.215 pemudik.
Baca SelengkapnyaDishub Jabar menggelar program mudik gratis tahun 2024 bekerja sama dengan Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaSelain kemudahan yang ditawarkan Acci Care dan Life Care juga hadir dengan promo KURMA (Kejutan Mudik Lebaran).
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ di STNK adalah asuransi kecelakaan yang wajib dibayar untuk melindungi korban kecelakaan
Baca SelengkapnyaPerubahan kebijakan asuransi sukarela menjadi wajib bagi mobil dan motor di Indonesia
Baca SelengkapnyaCiptakan momen traveling yang menyenangkan dengan proteksi yang tepat.
Baca Selengkapnya