Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buat Para Pemudik, Begini Cara dan Syarat Klaim Asuransi Perjalanan Jasa Raharja

Buat Para Pemudik, Begini Cara dan Syarat Klaim Asuransi Perjalanan Jasa Raharja Jasa Raharja. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - PT Jasa Raharja memastikan seluruh pemudik yang ikut dalam mudik bersama BUMN Jasa Raharja mendapatkan asuransi perjalanan.

"Dari tiket, itu sudah ada yang namanya iuran wajib, itu asuransi wajib dari Jasa Raharja, tapi kita tambah asuransi kecelakaan diri yang diprovide oleh Jasa Raharja Putra," ujar Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja, Munadi Herlambang usai melepas keberangkatan Mudik Bersama BUMN di Jakarta, Selasa (18/4).

Dia mengatakan, semua peserta program mudik gratis ini dilindungi oleh bukan hanya asuransi wajib, tapi juga asuransi tambahan yang sudah tertera di tiket masing-masing.

"Untuk detail asuransinya, dari Jasa Raharja, untuk kecelakaan sebesar Rp20 juta dan dirawat inap, kalau meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Ini asuransi yang sudah melekat di tiket masing-masing peserta," ucap Munadi.

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Munadi menjelaskan PT Jasa Raharja akan mempercepat proses klaim jika diajukan pemudik. "Syarat mendapatkan Asuransi Jasa Raharja dapat dilakukan dengan melengkapi berkas data diri dan korban tercatat di kantor polisi," jelas Munadi.

Berikut Cara dan Syarat Mengajukan Asuransi Jasa Raharja:

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (Misalnya: PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti: Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat Nikah

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, diantaranya:

Formulir pengajuan santunan

Formulir keterangan singkat kecelakaan

Formulir kesehatan korban Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas

6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkarat (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya

Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit

Fotokopi KTP korban Surat Kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan

Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain

7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:

Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.

Fotokopi KTP korban.

Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap

8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya

Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korbantidak dibawa ke rumah sakit

Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah

Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah

Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan

Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain

9. Untuk korban meninggal dunia di TKP:

Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya

Surat Kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

Fotokopi KTP korban dan ahli waris

Fotokopi KK Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah

Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah

10. Menunggu proses pencairan.

Pasang Alat Rating

PT Jasa Raharja memasang alat rating pengemudi disetiap armada bus yg digunakan Mudik Bareng Jasa Raharja. Pemasangan alat tersebut untuk memastikan keselamatan pemudik.

"Alat rating pengemudi ini berisikan informasi mengenai ketenangan pengemudi, kestabilan injak gas, pengereman apakah mendadak atau tidak, belok mendadak atau tidak. Semua tergambar dalam alat tersebut," jelas Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja, Munadi Herlambang di Jakarta, Selasa (18/4).

Munadi menjelaskan alat deteksi tersebut merupakan karya anak bangsa dan telah dicoba terhadap 50 bus milik PO Sinar Jaya. "Hasil uji coba bervariatif ada yang disiplin dan ada yang tidak disiplin. Tentu yang tidak disiplin akan diberikan pembinaan lebih lanjut. Alat ini akan dijadikan standard operasional pengoperasian PO Bus oleh pemerintah," kata Munadi.

Munadi menambahkan perusahaan otto bus yang digunakan oleh Jasa Raharja akan mendapatkan bunga khusus dari lembaga pembiayaan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mudik Gratis Bareng Jasa Raharja, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini
Mudik Gratis Bareng Jasa Raharja, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

asa Raharja akan melayani mudik gratis dengan moda transportasi bus atau kereta api.

Baca Selengkapnya
SWDKLLJ: Wajib Diketahui Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor
SWDKLLJ: Wajib Diketahui Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor

SWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK

Baca Selengkapnya
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Kemenag Sudah Bayarkan Asuransi Jiwa 497 Jemaah Haji Wafat, 8 Orang Dapat Tambahan dari Maskapai Senilai Rp125 Juta
Kemenag Sudah Bayarkan Asuransi Jiwa 497 Jemaah Haji Wafat, 8 Orang Dapat Tambahan dari Maskapai Senilai Rp125 Juta

Ada 497 jemaah haji reguler yang meninggal saat pada musim haji tahun ini, baik yang meninggal di Arab Saudi maupun wafat di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sopir Bus Hingga Pemudik Gratis Dapat Asurasi dari BRI Life, Ini Sederet Manfaatnya
Sopir Bus Hingga Pemudik Gratis Dapat Asurasi dari BRI Life, Ini Sederet Manfaatnya

Acci Care merupakan produk asuransi kecelakaan yang mampu memberikan ketenangan.

Baca Selengkapnya
Mudik Gratis BUMN Sediakan 1.225 Bus, Ini Cara Daftar dan Rutenya
Mudik Gratis BUMN Sediakan 1.225 Bus, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Mudik gratis kali ini, pihaknya menargetkan sebanyak 80.215 pemudik.

Baca Selengkapnya
Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar Mudik Gratis 2024 Dishub Jabar
Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar Mudik Gratis 2024 Dishub Jabar

Dishub Jabar menggelar program mudik gratis tahun 2024 bekerja sama dengan Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya
Andalkan Program KURMA dari BRI Life, Perjalanan Mudik Dijamin Bebas Worry
Andalkan Program KURMA dari BRI Life, Perjalanan Mudik Dijamin Bebas Worry

Selain kemudahan yang ditawarkan Acci Care dan Life Care juga hadir dengan promo KURMA (Kejutan Mudik Lebaran).

Baca Selengkapnya
Pahami SWDKLLJ pada STNK, Ini Fungsi, Biaya, Syarat, dan Cara Klaimnya
Pahami SWDKLLJ pada STNK, Ini Fungsi, Biaya, Syarat, dan Cara Klaimnya

SWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK

Baca Selengkapnya
Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Penjelasan Lengkapnya

SWDKLLJ di STNK adalah asuransi kecelakaan yang wajib dibayar untuk melindungi korban kecelakaan

Baca Selengkapnya
Asuransi Kendaraan Wajib Mulai 2025, Segini Perkiraan Biaya Preminya
Asuransi Kendaraan Wajib Mulai 2025, Segini Perkiraan Biaya Preminya

Perubahan kebijakan asuransi sukarela menjadi wajib bagi mobil dan motor di Indonesia

Baca Selengkapnya
Strategi Liburan Makin Aman dan Nyaman, Apa Saja Sih yang Harus Disiapkan?
Strategi Liburan Makin Aman dan Nyaman, Apa Saja Sih yang Harus Disiapkan?

Ciptakan momen traveling yang menyenangkan dengan proteksi yang tepat.

Baca Selengkapnya