Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara sederhana memahami PAS FINAL, aturan penghindaran denda pajak 200 persen

Cara sederhana memahami PAS FINAL, aturan penghindaran denda pajak 200 persen Penyerahan SPT Pajak Penghasilan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengajak masyarakat untuk kembali melaporkan hartanya yang belum dilaporkan melalui program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final). Program ini guna menghindari para peserta program pengampunan pajak atau Tax Amnesty dari denda pajak penghasilan 200 persen atau 2 persen per bulan bagi non peserta.

"Program ini memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri asset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif tertentu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama.

Sesuai pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, jika pemeriksa pajak menemukan harta tersembunyi peserta Tax Amnesty yang belum dilaporkan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 200 persen dari besaran pajak penghasilan. Sementara, bagi masyarakat yang tidak mengikuti Tax Amnesty maka denda akan dikenakan sebesar 2 persen per bulan dan akan berlaku sampai 2 tahun.

Harta yang dimaksud dalam aturan ini ialah aset yang dimiliki terhitung sejak 3 tahun UU Pengampunan Pajak ini mulai berlaku. Diantaranya ialah kas atau setara kas, tanah atau bangunan, kendaraan bermotor, emas dan perak, saham dan warrant, serta obligasi.

Dalam program ini, tarif untuk WP orang pribadi (OP) umum sebesar 30 persen. WP badan umum sebesar 25 persen. Serta, WP OP atau badan tertentu dengan penghasilan usaha atau pekerjaan bebas kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 632 juta sebesar 12,5 persen.

DJP mengilustasikan perhitungan sanksi seperti ini:

1. Bagi peserta Tax Amnesty

ilustrasi penghitungan sanksi pajak

Ilustrasi penghitungan sanksi pajak 200 persen ©2017 Merdeka.com

ilustrasi penghitungan sanksi pajak

2. Bagi non-peserta Tax Amnesty

ilustrasi penghitungan sanksi pajak

Ilustrasi penghitungan sanksi pajak 200 persen ©2017 Merdeka.com

ilustrasi penghitungan sanksi pajak

Saat ini, Ditjen Pajak juga telah diberikan kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal. Selanjutnya mulai 2018, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara.

Oleh karena itu Ditjen Pajak mengimbau semua Wajib Pajak baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut Amnesti Pajak dan masih memiliki aset tersembunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final sebagaimana diatur dalam PMK-165 ini. Sebelum Ditjen Pajak menemukan data aset tersembunyi tersebut.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!

Berikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan

Baca Selengkapnya
Strategi Pintar untuk Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun Ini
Strategi Pintar untuk Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun Ini

Program pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.

Baca Selengkapnya
Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Tahun 2024. Ini Daftar Kotanya
Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Tahun 2024. Ini Daftar Kotanya

Program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Sedang Berlangsung di Jabar, Ini Info Lengkapnya
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Sedang Berlangsung di Jabar, Ini Info Lengkapnya

Program tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Pemutihan Pajak 2024, Ketahui Fakta dan Cara Ikut Programnya
Pemutihan Pajak 2024, Ketahui Fakta dan Cara Ikut Programnya

Pemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!

Baca Selengkapnya
Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak

Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak

Baca Selengkapnya