Cuti sebulan bagi PNS pria dikhawatirkan bikin produktivitas turun
Merdeka.com - Kebijakan pemerintah memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS) pria mengajukan cuti paling lama satu bulan untuk mendampingi istri melahirkan dinilai terlalu lama. Hal tersebut dikhawatirkan akan membuat produktivitas PNS menurun.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, masa cuti yang ideal bagi PNS pria untuk mendampingi istri melahirkan hanya satu minggu. Sebab, masa genting melahirkan hanya terjadi dalam satu minggu.
"Saya rasa memang kalau cutinya sampai satu bulan untuk PNS pria itu terlalu lama. Kalau pun harus cuti, sebenarnya maksimal satu minggu. Karena itu satu minggu itu saja yang masa-masa genting, setelah itu sudah normal," ujarnya seperti dikutip Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (17/3).
-
Kenapa suami harus cuti melahirkan? Tentu saja lamanya cuti ini dimaksudkan agar suami mampu menyokong peran istri dalam rumah tangga.
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan Presiden untuk cuti bersama? Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
-
Kapan ayah harus cuti melahirkan? Dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), suami yang istrinya melahirkan diusulkan untuk memperoleh cuti selama 40 hari.
-
Bagaimana cara mengatasi pengurangan pendapatan saat cuti melahirkan? Pertimbangkan kehilangan pendapatan selama masa cuti melahirkan dan masa pemulihan pasca persalinan. Periksa kebijakan cuti di tempat kerja Anda dan perencanaan keuangan yang sesuai untuk mengatasi pengurangan pendapatan selama periode tersebut.
-
Apa yang harus dilakukan ayah saat cuti melahirkan? Saat momen istimewa ini tiba, ada banyak hal yang dapat dilakukan ayah untuk mendukung pasangan dan buah hati yang baru lahir.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Sarman mencontohkan, di dunia usaha, rata-rata izin cuti diberikan perusahaan kepada karyawan pria yang istrinya melahirkan berkisar 2 sampai 3 hari. Namun demikian, masih dapat ditambah dengan memotong jatah cuti tahunan karyawan yang bersangkutan.
"(Aturan cuti di swasta) Belum ada aturan baku, hanya dispensasi yang diberikan perusahaan. Tergantung kebijakan perusahaan masing-masing. Tapi biasanya kalau meminta izin karena istri melahirkan ya dikasih, tapi tidak sampai satu bulan," tandasnya.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi PNS pria yang istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Aturan PNS Pria Dapat Cuti saat Istri Melahirkan Bisa Timbulkan Kecemburuan Pegawai Swasta
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.
Baca SelengkapnyaDurasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
Baca SelengkapnyaAnas menyebut, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.
Baca SelengkapnyaBagi PNS pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan.
Baca SelengkapnyaINFOGRAFIS: Membedah Rencana PNS Pria Bisa Cuti Hingga 60 Hari
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin mendorong cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan.
Baca SelengkapnyaCuti mendampingi istri yang melahirkan itu, menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara
Baca SelengkapnyaKabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai cuti tersebut bisa dimanfaatkan ibu hamil untuk merawat bayinya yang baru lahir.
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif kebijakan pemerintah yang akan memberikan hak cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Baca Selengkapnya