Dapat Mobil RI 36 dan Patwal, Apa Tugas Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Prabowo?
Pada Pasal 17 disebutkan, pembentukan Utusan Khusus Presiden untuk memperlancar tugas presiden.
Mobil pelat RI 36 yang viral di media sosial karena aksi Patwal Brigadir RK yang diduga melakukan tindakan arogan terhadap sopir taksi ternyata milik oleh utusan Presiden Prabowo, Raffi Ahmad. Hal tersebut dibenarkan oleh Raffi melalui keterangan resminya.
Namun, Raffi mengaku dirinya tak berada di mobil RI 36 saat kejadian itu. Raffi menjelaskan, mobil RI 36 yang dikawal patwal tengah dalam perjalanan menjemputnya. Mobil itu sebelumnya mengambil beberapa berkas penting sebelum melanjutkan ke rapat berikutnya.
"Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan. Namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya," jelas Raffi dalam siaran pers, Sabtu (11/1).
Lantas, Apa Tugas Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo?
Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden mempunyai beberapa tugas. Pada Pasal 17 disebutkan, pembentukan Utusan Khusus Presiden untuk memperlancar tugas presiden.
Selanjutnya, pada Pasal 18 dijelaskan Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Kemudian, pada ayat (2) dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggungjawab kepada Presiden dan pada ayat (3) disebutkan laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Tugas Berikutnya
Berikutnya, dalam Pasal 19 ayat (1) dijelaskan pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan pada ayat (2) yakni Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, dalam Pasal 20 ayat (1) tertulis jika Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada ayat (2) disebutkan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Utusan Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya
Dan pada ayat (3) yaitu Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, pada Pasal 22 berbunyi; Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Dan pada Pasal 23 yaitu Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
Sedangkan, dalam Pasal 24 yakni Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon. Pasal 25 Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.