Data BI: Kredit Macet Meningkat & Penyaluran Pembiayaan Perbankan Melambat
Merdeka.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengakui rasio kredit bermasalah (NPL/non performing loan) perbankan dalam negeri mengalami peningkatan di saat penyaluran kredit melambat.
Sesuai dengan Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 18-19 Desember 2019, NPL perbankan pada Oktober meningkat jadi 2,73 persen (gross) dan 1,25 persen (nett).
"NPL memang secara gross dan nett kami pandang masih rendah, ternyata grossnya ini sedikit meningkat tapi nettnya tetap rendah," ujar Perry di Gedung BI, Kamis (19/12).
-
Mengapa BNI tingkatkan kredit BUMN? Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan memasuki semester kedua 2023, perseroan mulai melihat banyak BUMN yang berbenah dan siap untuk melakukan ekspansi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih kuat.
-
Kenapa kebutuhan uang Bank Indonesia meningkat? 'Jumlah tersebut meningkat 12,5 persen, jika dibandingkan dengan kebutuhan uang dalam periode yang sama menjelang nataru di akhir tahun 2022 sebesar Rp 2,4 triliun rupiah,' kata Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12).
-
Apa dampak pinjaman BRI untuk Neneng? Berkat pinjaman modal dari PNM Mekaar, omzet usaha Neneng pun kini meningkat.'Setelah bergabung dengan PNM Mekaar, saya tak hanya mendapatkan pinjaman modal usaha, tetapi jadi kenal dengan anggota PNM Mekaar lainnya.' 'Lewat kelompok atau komunitas seperti ini, saya jadi bisa memperluas pemasaran dan membuat pembeli saya jadi bertambah. Bahkan, banyak juga ibu-ibu anggota PNM Mekaar yang ikut memesan kue kering hingga baju ke saya. Dengan pendapatan yang semakin meningkat, kini saya bisa meraih omzet usaha di atas Rp5 juta per bulannya,' tambahnya.
-
Bagaimana cara PPN dinaikkan? 'Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas 30 M, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPN 11% seperti semula,' tegas Prita.
-
Kenapa PPN dinaikkan? Kenaikan PPN sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Kenapa transaksi kartu kredit masih tinggi? Transaksi kartu kredit tetap tumbuh di tengah gempuran kemudahan kredit seperti layanan paylater. Berdasarkan data Statistik Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Pasar Keuangan Indonesia (SPIP) yang dirilis Bank Indonesia Kamis (18/1) nilai transaksi tunai kartu kredit pada November 2023 mencapai Rp34,356 triliun.
Perry menerangkan, meningkatnya NPL gross disebabkan dengan kondisi perusahaan yang masih belum mau melakukan ekspansi.
"Tapi, dengan NPL nett yang masih rendah, dipastikan perbankan membentuk cadangan yang cukup untuk resiko NPL ini," imbuh Perry.
Sebagai informasi, NPL pada Oktober 2019 meningkat dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 2,66 persen (gross) atau 1,18 persen (net). NPL pada Oktober 2019 juga merupakan posisi tertinggi sepanjang 2019.
Sementara, penyaluran kredit juga tumbuh melambat pada Oktober 2019, yakni hanya 6,53 persen. Sebelumnya, pertumbuhan kredit berada di angka 7,89 persen.
OJK Ingin Pelaku Usaha Bisa Ajukan Kredit Perbankan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menginginkan para pelaku usaha di Tanah Air bisa mengakselerasi penyaluran kredit perbankan. Mengingat, yang tercatat selama ini penyaluran kredit hanya dilakukan oleh segelintir pengusaha saja.
"Jadi kita harus generate pengusaha baru sehingga kredit tidak terkonsentrasi ke pengusaha tertentu atau pengusaha tertentu perluas kapasitas jadi ruang masih bisa," kata Wimboh saat ditemui di Jakarta, Kamis (31/10).
Dia mengatakan, modal yang dimiliki perbankan cukup besar sekitar 23 persen. Sehingga, jumlah itu cukup untuk menyalurkan kredit ke para pengusaha.
"Jadi pekerjaan rumah kita bagaimana memaksimalkan modal sehingga lending kita tahun lalu sekitar 11 persen sekian, tapi ruang sektor keuangan masih bisa lebih kenceng lagi untuk dukung lending yang lebih tinggi," jelas dia.
Di samping itu, pertumbuhan kredit pada tahun ini diproyeksikan akan melambat dibanding tahun kemarin. Akan tetapi dirinya optimis pertumbuhan kredit masih bisa tumbuh di kisaran dua digit.
"Kredit tahun lalu 11-12 persen tahun ini kita kemungkinan melambat tapi ini kan akhir tahun bukan the end masih ada tahun depan bisa didorong kalau moderasi penurunan lending terjadi. Seperti 2017 lending 8 persen growth, 2018 11 persen ini masih cukup tinggi mudah-mudahan masih double digit meski low end," pungkas dia.
Reporter: Athika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 12,26 persen.
Baca SelengkapnyaPeningkatan ini sejalan dengan jumlah rekening mencapai 24,51 juta.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat pertumbuhan kredit dan DPK melambat dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPendapatan bunga Bank DKI hingga Juni 2023 tumbuh sebesar 22,47 persen menjadi Rp2,64 triliun, dari Rp2,16 triliun di periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaTarget penyaluran kredit perbankan UMKM hingga 30 persen sulit tercapai karena berbagai faktor. Sebab, ekspansi bisnis UMKM kini tengah melemah.
Baca SelengkapnyaPenyaluran kredit perbankan melanjutkan tren pertumbuhan sejak periode sebelumnya dan searah dengan target pertumbuhan tahun 2024.
Baca SelengkapnyaStrategi selanjutnya adalah melakukan restrukturisasi kredit bagi UMKM.
Baca SelengkapnyaDalam waktu 3 bulan, BCA sudah meraup keuntungan Rp12,9 triliun di awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaUMKM merupakan tulang punggung ekonomi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku terhadap barang yang tergolong mewah, yakni kendaraan bermotor.
Baca Selengkapnya