Dikeluhkan Masyarakat, Tarif Ojek Online Bakal Dievaluasi Menhub Budi
Merdeka.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan akan terus memantau dinamika yang terjadi di lapangan setelah penerapan aturan ojek online terbaru. Seperti diketahui, saat ini banyak keluhan dari masyarakat terkait tarif jasa ojek online setelah diimplementasikannya Aturan Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat mulai 1 Mei 2019.
"Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di lima kota. Sekarang kita beri waktu satu minggu kita lihat seperti apa. Setelah itu akan dilakukan evaluasi," kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (3/5).
Selain itu, Menhub mengatakan pihaknya akan membuat survei yang lebih komprehensif baik di masyarakat maupun para pengemudi ojek daring agar diperoleh harga yang sesuai.
-
Bagaimana cara cek tarif tol secara online? Dengan mengakses website BPJT, Anda dapat memperoleh informasi tarif yang tepat untuk merencanakan biaya perjalanan Anda dengan lebih baik.
-
Di mana cek pajak kendaraan online bisa diakses? Proses ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memudahkan pemilik kendaraan dalam merencanakan pembayaran agar tepat waktu. Kemudahan ini didukung oleh berbagai platform digital, mulai dari situs resmi Samsat daerah hingga aplikasi khusus seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang dapat diunduh di perangkat Android dan iOS.
Dijelaskan Menhub bahwa pada dasarnya sebelum ditetapkannya aturan ini Kementerian Perhubungan telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui tarif yang sesuai.
"Saat saya menetapkan itu didasarkan oleh perwakilan-perwakilan, perwakilan konsumen, perwakilan pengemudi, perwakilan operator, semuanya ada ini adalah hasil dari perjumpaan kepentingan, dengan dasar itu kita petakan," jelasnya.
Pemerintah pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan peraturan terkait ojek daring termasuk tata cara dan penerapan biaya jasa di 5 kota yang mewakili 3 zona yaitu Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi. Dengan diberlakukannya aturan ini diharapkan akan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan ojek daring.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ojol berencana menggelar unjuk rasa pada hari ini soal pemotongan tarif yang dianggap membebankan mitra driver.
Baca SelengkapnyaRibuan pengemudi ojol menyampaikan uneg-uneg mereka soal kebijakan yang diberlakukan oleh pihak aplikator.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaIgun menilai rencana pencabutan BBM subsidi tidak adil dan tidak berpihak pada rakyat kecil.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaNamun, guna mendata secara tepat berapa jumlahnya, Kementerian UMKM masih perlu melakukan rapat lanjutan.
Baca SelengkapnyaPotongan tersebut diduga karena adanya aturan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dapat membuat Gojek dan ojek pangkalan (opang) terlihat serupa dan tidak lagi memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaMenteri UMKM, Maman Andurrahman, menyatakan pemerintah sedang mempertimbangkan langkah-langkah untuk memastikan keadilan.
Baca SelengkapnyaSalah satunya terkait sistem skorsing atau suspend. Seperti yang diungkapkan Melva Maria (54) seorang perempuan pengemudi ojek online.
Baca SelengkapnyaMereka menyuarakan sejumlah tuntutan, salah satunya meminta tarif dan insentif yang layak.
Baca Selengkapnya