D'Lloyd setelah lama mati suri
Merdeka.com - Satu lagi BUMN yang sudah lama mati bisa hidup lagi: PT Djakarta Lloyd. Minggu lalu sebuah pesta kecil diselenggarakan di hotel Pullman Jakarta untuk syukuran.
Selama ini sulit sekali mencari jalan keluar menghidupkan perusahaan pelayaran yang pernah memiliki kelompok musik legendaris D'Lloyd itu.
Pernah saya ingin menghidupkannya dengan cara membelikannya kapal. Agar bisa mulai berusaha lagi. Tapi takut: jangan-jangan begitu kapal itu dibeli dan diserahkan ke PT Djakarta Lloyd langsung hilang. Disita orang.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Bagaimana PT Timah mengalami kerugian? 'Penurunan produksi, harga jual menurun itu karena di pasar dunia itu oversupply,' sambung Virsal. Virsal mencatat ada sejumlah negara yang produksinya mengalami peningkatan. Salah satu yang disebut Malaysia karena produksinya mampu bertambah sepanjang 2023 lalu.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Siapa yang memiliki utang terbesar? Data per 9 Mei 2023 mencatat, utang Amerika Serikat mencapai USD31,5 triliun atau setara Rp463.000 triliun.
-
Apa penyebab kerugian PT Timah di tahun 2023? Virsal mengatakan penyebab terbesar kerugian tersebut karena harga timah di pasar global tengah mengalami penurunan. Alhasil, pendapatan yang dicatatkan PT Timah Tbk ikut turun.
-
Siapa yang kehilangan harta karena masalah utang? Keluarga Pulitzer sempat masuk dalam daftar keluarga terkaya berkat bisnis media dan percetakannya. Namun hal ini harus berubah saat keluarga ini didera kesulitan lilitan utang hingga jutaan dolar Amerika Serikat. Padahal di tahun 1982, keluarga Pulitzer memiliki kekayaan bersih yang mencapai angka USD 25 juta.
Itu karena DL memiliki utang lebih dari Rp 1,3 triliun. Mereka itulah yang telah menyita kapal-kapal DL satu per satu.
Terakhir dua kapalnya yang masih tersisa dan sedang diperbaiki di Singapura, disita orang pula di sana. Habis. Ludes. Perusahaan perkapalan ini tidak punya kapal sama sekali.
Ketika saya mulai menjadi menteri, direktur DL tinggal satu: Syahril Japarin. Sebelumnya Syahril sudah memiliki posisi yang mapan sebagai dirut perusahaan air minum di Jakarta. Tapi ketika menteri BUMN sebelum saya menawarinya untuk menyelamatkan DL, Syahril tertantang.
Syahril sering menemui saya yang waktu itu masih menjabat dirut PLN . Dia minta untuk diberi tugas mengangkut batubara PLN . Tentu tidak mungkin. Tidak memenuhi syarat.
Pengangkut batubara PLN harus punya kapal. Apalagi, saat itu, saya lagi menerima tugas sulit dari menteri BUMN untuk menghidupkan perusahaan perkapalan yang juga sudah lama mati: PT Bahtera Adiguna (BAg).
Di tangan PLN akhirnya BAg bisa hidup dan kini sudah sangat sehat. Kapalnya juga sudah cukup banyak.
Saya sungguh iba melihat orang seperti Syahril. Mau menjadi dirut sebuah perusahaan BUMN yang sedang dalam proses tenggelam. Perusahaan itu tidak memiliki kapal, tidak memiliki kepercayaan, dan tidak memiliki penghasilan untuk menggaji karyawan.
Setiap hari yang datang ke kantornya adalah para pendemo: minta pembayaran gaji dan pembayaran utang.
Yang membuat lebih sulit, administrasi di perusahaan itu sudah porak poranda. Berkas-berkas hilang atau dihilangkan. Catatan-catatan utang tidak dilengkapi dokumen yang memadai. Sejak tahun 2007 DL tidak pernah diaudit. Auditor tidak bisa melakukannya. Tidak ada laporan keuangan.
Ketika saya beralih menjabat menteri BUMN saya sudah tahu penderitaan Syahril. Dia mempunyai jabatan keren, dirut BUMN, tapi tidak pernah menerima gaji. Saya langsung memberikan gaji saya sepenuhnya kepada Syahril.
Jadilah dia dirut yang gajinya sebesar gaji menteri. Jangan kaget, gaji menteri itu hanya 5 persennya gaji dirut BUMN besar.
Enam bulan lamanya Syahril "bergaji menteri", sampai akhirnya perusahaan yang dia pimpin mulai sedikit-sedikit dapat penghasilan.
Ketika Syahril kemudian diangkat menjadi Dirut Pelni, DL dipimpin satu orang saja: Arham S Toriq. Dia seorang akuntan yang juga tertantang untuk meneruskan penyelamatan DL.
Arham berpikir tidak mungkin DL bisa selamat kalau utang Rp 1,3 triliun tidak diselesaikan. Arham ingin DL segera punya kapal. Tapi mustahil. Uttang harus diselesaikan dulu.
Maka Arham menempuh jalan KPKU. Berhasil. KPKU memutuskan semua utang DL dialihkan menjadi saham. Dengan status saham yang tidak memiliki hak suara. Diputuskan pula, DL akan mencicil utang itu selama 18 tahun, dengan masa tenggang lima tahun.
Dengan keputusan KPKU seperti itu buku DL menjadi bersih!
Cara penyelesaian utang yang ditempuh Arham itu baik. Saya memang berkeras tidak mau negara harus menyelamatkan DL. Misalnya dengan cara Penyertaan Modal Negara (PMN). Bahkan, kalau memang harus mati, mati saja.
Dengan sikap saya seperti itu akhirnya pemilik piutang memilih perusahaan harus tetap hidup dengan cara restrukturisasi utang.
Cara seperti itu pulalah yang telah saya pakai untuk menyelamatkan PT Istaka Karya tahun lalu. PT Istaka yang juga terbelit utang di luar kemampuannya akhirnya terancam mati. Saya juga berkeras tidak mau ada PMN. Kalau mau mati, mati saja.
Usaha restrukturisasi pun akhirnya dilakukan. Ternyata berhasil. PT Istaka Karya kini hidup lagi. Bahkan sudah sangat sehat.
Maksud saya, untuk LT Merpati Nusantara Airlines juga dilakukan hal yang sama. Jangan diberi lagi uang dari negara. Sudah terlalu banyak uang negara tenggelam di situ.
Tanpa restrukturisasi utang sulit Merpati diminta hidup lagi. Merpati memiliki utang Rp 7,9 triliun. Bahkan akumulasi kerugiannya sudah mencapai Rp 7,2 triliun. Karena itu melakukan restrukturisasi utang saja tidak cukup. Harus pula dilakukan kuasi reorganisasi untuk menghilangkan angka akumulasi kerugian yang begitu besar.
Setelah dua langkah itu dilakukan, barulah bisa dilakukan langkah besar ketiga: kerjasama operasi dengan perusahaan lain.
Tiga langkah besar itu tidak bisa dilakukan hanya oleh menteri BUMN. Harus secara bersamaan dilakukan oleh Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, dan Mensesneg. Tentu juga Menko Perekonomian. Dan prosesnya harus melalui DPR , khususnya Komisi 6.
Karena itu saya salut pada Komisi 6 DPR yang telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Merpati. Inisiatif Komisi 6 yang begitu cepat sungguh tidak saya perkirakan sebelumnya. Semoga Panja DPR di Komisi 6 itu menghasilkan yang terbaik untuk Merpati.
Khususnya diberikannya lampu hijau untuk restrukturisasi utang dan kuasi reorganisasi untuk mengatasi besarnya akumulasi kerugian.
Setelah Merpati ini masih ada satu lagi yang belum menemukan jalan keluar yang tuntas: PT Kertas Leces. Tapi waktunya sudah sangat mepet. PT IKI, PT Garam, PT Perikanan, Perum Perikanan Indonesia, Istaka, Waskita, dan banyak lagi BUMN sudah berhasil disehatkan.
Tapi PT Kertas Leces masih memusingkan. Saya ingin mengubahnya menjadi perusahaan energi, tapi waktu sudah tidak cukup.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PN Jakarta Pusat telah memutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Djakarta Lloyd.
Baca SelengkapnyaSejumlah perusahaan BUMN masih terlilit utang besar dengan nilai hingga triliunan rupiah.
Baca SelengkapnyaMandala Airlines kini berganti nama menjadi Tigerair Mandala.
Baca SelengkapnyaJakpro menuding, LRT Jakarta menjadi salah satu penyebab BUMD tersebut tak kunjung laba atau untung.
Baca SelengkapnyaJakarta Lloyd punya utang sekitar Rp750 miliar. Jumlahnya pun beragam, ada yang ratusan juta hingga di atas Rp50 miliar.
Baca SelengkapnyaITDC berharap proses pencairan PMN ini bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaPT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Baca SelengkapnyaDPRD meminta Pemprov DKI memberi pendampingan agar permasalahan pinjol dapat selesai di masyarakat.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca SelengkapnyaMantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaBerada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berdiri megah pabrik tekstil dengan belasan ribu karyawan yang menggantungkan hidup dari lini bisnis ini.
Baca Selengkapnya