Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

FinCEN Ungkap 496 Transaksi Janggal Senilai Rp7,41 Triliun di 19 Bank Indonesia

FinCEN Ungkap 496 Transaksi Janggal Senilai Rp7,41 Triliun di 19 Bank Indonesia ATM . Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) melaporkan bocoran data seputar aliran dana mencurigakan yang keluar masuk melalui perbankan besar di dunia, termasuk di perbankan Indonesia.

Di dalam negeri, tercatat 19 bank memiliki aliran dana yang janggal, dengan total nilai mencapai USD 504,65 juta atau sekitar Rp7,41 triliun.

Jumlah dana tersebut terdiri dari uang masuk ke Indonesia senilai USD 218,49 juta, dan dana yang ditransfer ke luar Indonesia sebanyak USD 286,16 juta.

Orang lain juga bertanya?

Mengutip laman International Consorsium of Investigative Journalism (ICIJ), FinCEN File mencatat ada sebanyak 496 transaksi mencurigakan yang mengalir ke dan keluar dari Indonesia, dilakukan 19 bank.

Seluruh transaksi tersebut diproses melalui 4 bank yang berbasis di Amerika Serikat, yakni The Bank of New York Mellon sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG (49 transaksi), Standard Chartered Plc (116 transaksi), dan JP Morgan Chase & Co (19 transaksi).

Keempat bank tersebut kemudian melaporkan aktivitas mencurigakan kepada FinCEN. Adapun dalam daftar 19 bank ini, ada sejumlah bank pelat merah seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Kemudian ada juga sejumlah bank swasta besar seperti Bank Central Asia (BCA), Bank DBS Indonesia, Bank Windu Kentjana International, Hong Kong Shanghai Banking Corp (HSBC), dan Bank CIMB Niaga.

Kemudian Panin Bank, Bank Nusantara Parahyangan, Bank of India Indonesia, OCBC NISP, Bank Danamon, Bank Commonwealth, Bank UOB Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Chinatrust Indonesia, Standard Chartered, Bank International Indonesia, hingga Citibank.

Daftar Lengkap 19 Bank

Berikut daftar lengkap 19 bank dengan aliran dana janggal beserta nominal transaksinya:

1. DBS Indonesia (8 transaksi)

Uang Keluar: USD 1,51 juta

Uang Diterima: USD 1,99 juta

2. Bank Mandiri (111 transaksi)

Uang Keluar: USD 250,39 juta

Uang Diterima: USD 42,33 juta

3. Bank Windu Kentjana (49 transaksi)

Uang Keluar: 0

Uang Diterima: USD 130,81 juta

4. BCA (19 transaksi)

Uang Keluar: 0

Uang Diterima: USD 753,760 juta

5. CIMB Niaga (7 transaksi)

Uang Keluar: 0

Uang Diterima: USD 4,88 juta

6. BNI (2 transaksi)

Uang Keluar: USD 10,21 juta

Uang Diterima: USD 428,052 juta

7. Panin Bank (19 transaksi)

Uang Keluar: USD 5,42 juta

Uang Diterima: 0

8. Bank Nusantara Parahyangan (10 transaksi)

Uang Keluar: USD 708,541Uang Diterima: 0

9. Bank of India Indonesia (5 transaksi)

Uang Keluar: 0

Uang Diterima: USD 20,76 juta

10. OCBC NISP (13 transaksi)

Uang Keluar: USD 2,65 juta

Uang Diterima: USD 44.095

11. Danamon (28 transaksi)

Uang Keluar: 0

Uang Diterima: USD 3,1 juta

12. Commonwealth Bank (152 transaksi)

Uang Keluar: USD 6,59 juta

Uang Diterima: USD 2,96 juta

13. UOB Indonesia (24 transaksi)

Uang Keluar: USD 2,39 juta

Uang Diterima: 0

14. ICBC Indonesia (1 transaksi)

Uang Keluar USD 49.990

Uang Diterima: 0

15. Chinatrust Indonesia (39 transaksi)

Uang Keluar: USD 57.440

Uang Diterima: USD 496.858

16. Standard Chartered Bank (3 transaksi)

Uang Keluar: USD 5,8 juta

Uang Diterima: USD 5.400

17. BII (34 transaksi)

Uang Keluar: USD 348.288

Uang Diterima: USD 4,88 juta

18. Citibank (1 transaksi)

Uang Keluar: 0Uang Diterima: USD 2 juta

19. HSBC

Uang Keluar: 0Uang Diterima: USD 2,99 juta

Himbara Pastikan Transaksi di Indonesia Ikuti Aturan

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memastikan seluruh transaksi bank telah mengikuti aturan yang berlaku. Ini sekaligus menanggapi dokumen Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) yang menjadi pemberitaan hangat.

Ketua Himbara, Sunarso mengatakan dengan dukungan sistem yang andal, bank-bank Himbara senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan baik Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering," ujar Sunarso dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.

Dokumen hasil penyelidikan FinCEN Files mengungkapkan transaksi beberapa bank global besar yang diduga memuluskan praktik pencucian uang, yang diduga juga mengalir ke Indonesia.

Sunarso menuturkan pelaporan transaksi nasabah bank telah diatur dalam Undang Undang 8 tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UU APU PPT).

Dalam UU tersebut diatur bahwa penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction) kepada PPATK.

Selanjutnya, berdasarkan UU APU PPT tersebut juga ditetapkan bahwa direksi, komisaris, pengurus atau pegawai pihak pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Realisasi Investasi Tembus Rp678,7 Triliun, Mayoritas Tersebar ke Luar Pulau Jawa
Realisasi Investasi Tembus Rp678,7 Triliun, Mayoritas Tersebar ke Luar Pulau Jawa

Realisasi investasi semester I-2023 telah mencapai 48,5 persen dari target sebesar Rp1.400 triliun.

Baca Selengkapnya
Dalam 3 Bulan Menteri Bahlil Kumpulkan Investasi Lansung Sebesar Rp428,4 Triliun
Dalam 3 Bulan Menteri Bahlil Kumpulkan Investasi Lansung Sebesar Rp428,4 Triliun

Realisasi investasi langsung pada kuartal II-2024 mencapai Rp428,4 triliun.

Baca Selengkapnya
BI Catat Modal Masing Asing Masuk Rp8,91 Triliun
BI Catat Modal Masing Asing Masuk Rp8,91 Triliun

Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ganjar soal PPATK Temukan Aliran Dana ke Caleg Rp7,7 Triliun dari Luar Negeri
Reaksi Ganjar soal PPATK Temukan Aliran Dana ke Caleg Rp7,7 Triliun dari Luar Negeri

Ganjar memutuskan irit bicara terkait adanya temuan PPATK tersebut. Kenapa?

Baca Selengkapnya
Awal Mei 2024, Modal Asing Masuk Indonesia Tembus Rp22,8 Triliun
Awal Mei 2024, Modal Asing Masuk Indonesia Tembus Rp22,8 Triliun

Ini membuktikan bahwa respons kebijakan kenaikan BI rate maupun kenaikan suku bunga SRBI memang berhasil menarik masuk aliran modal asing.

Baca Selengkapnya
Hampir Setahun, Realisasi Investasi Sudah Tembus Rp1.261 Triliun
Hampir Setahun, Realisasi Investasi Sudah Tembus Rp1.261 Triliun

Realisasi investasi ini setara 76,45 persen dari target Presiden Jokowi Rp1.650 triliun.

Baca Selengkapnya
Utang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun
Utang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun

Posisi utang pemerintah relatif aman dan terkendali karena memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen.

Baca Selengkapnya
Ternyata Rp200 Triliun Uang Indonesia 'Terbuang' untuk Judi Online
Ternyata Rp200 Triliun Uang Indonesia 'Terbuang' untuk Judi Online

Semua uang tersebut diserap bandar judi luar negeri untuk kepentingan bisnisnya, termasuk pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam: Transaksi Judi Online di Triwulan Pertama 2024 Capai Rp100 Triliun
Menko Polhukam: Transaksi Judi Online di Triwulan Pertama 2024 Capai Rp100 Triliun

Ini merupakan data dari PPATK sejak 2017 hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Memasuki Tahun Politik, Investasi Kuartal III-2023 Tembus Rp374,4 Triliun Didominasi Modal Asing
Memasuki Tahun Politik, Investasi Kuartal III-2023 Tembus Rp374,4 Triliun Didominasi Modal Asing

Sumber pertumbuhan terbesar investasi terbesar berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA).

Baca Selengkapnya
Satgas TPPU Endus Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di Bea Cukai Terkait Tambang Ilegal
Satgas TPPU Endus Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di Bea Cukai Terkait Tambang Ilegal

Rupanya ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani adanya skandal emas di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya