Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Garuda Indonesia, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Garuda Indonesia, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Garuda Indonesia. merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pelanggaran laporan keuangan tahun 2018 milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) membuat maskapai penerbangan pelat merah ini mendapat banyak sanksi dan denda. Tak berhenti sampai di situ, Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara juga mendapat sanksi pribadi.

Pemilik nama lengkap I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra ini terancam mendapat sanksi pribadi maksimal Rp25 miliar. Hal ini terkait dugaan rangkap jabatan di sejumlah perusahaan maskapai penerbangan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Ari Askhara lantaran yang bersangkutan masuk ke dalam jajaran direksi dua perusahaan penerbangan berbeda. Yakni sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia serta Komisaris Utama di Sriwijaya Air dan Citilink.

Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih, mengatakan pihaknya pada hari ini telah memanggil Bos Garuda Indonesia atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Memang benar hari ini KPPU sudah panggil Direktur Utama Garuda. Dugaan Pasal 26 dan yang jadi terlapor ini agak unik, belum pernah terjadi. Seseorang, pribadi. Saksi dan terlapor pun pribadi, dalam hal ini Ari rangkap jabatan," papar dia di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (1/7).

Namun begitu, dia meneruskan, penyidikan saat ini belum keluar hasil pasti dan masih dalam proses diolah oleh tim investigator KPPU. Untuk dugaan sementara, dia menyatakan Sriwijaya Air telah dikendalikan melalui rangkap jabatan.

Secara sanksi, Guntur menyebutkan Ari Askhara berpotensi dikenai denda antara Rp1-25 miliar atas pelanggaran rangkap jabatan. Meski demikian, bentuk pemberian sanksi akan diberikan kepada Ari Askhara secara pribadi, bukan untuk perusahaan maskapai yang dibawahinya.

Sebelumnya, Garuda Indonesia dinyatakan melakukan kesalahan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018. Atas temuan ini, Garuda Indonesia menerima berbagai sanksi dan denda.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, kasus pengenaan sanksi mandiri ini tentunya akan berpengaruh ke internal Garuda Indonesia. Menurutnya, hal ini akan menunjukkan bahwa pengelolaan perusahaan rendah.

Mengingat, pengenaan sanksi atas kesalahan laporan keuangan 2018 milik Garuda Indonesia berpotensi menurunkan laba perusahaan.

"Betul, ada imbas ke kinerja korporasi dan saham Garuda. Pastinya punya pengaruh ke saham Garuda karena investor mempertanyakan tata kelola perusahaan yang baik," kata Bhima saat dihubungi Merdeka.com.

"Jadi kondisi Garuda yang diperkirakan tetap merugi akan mempengaruhi valuasi saham dan keputusan investasi di saham Garuda. Investor sudah melakukan koreksi hingga -7,58 persen saat pengumuman sanksi. Tren sepekan ke depan koreksi diperkirakan akan berlanjut sambil investor menunggu laporan keuangan yang sudah diperbaiki," imbuhnya.

Menurutnya, salah satu cara untuk Garuda Indonesia mempertahankan kinerja perusahaannya adalah dengan penyelidikan internal, apakah direksi Garuda Indonesia melakukan intentional fraud atau kesengajaan dalam melakukan rekayasa laporan keuangan.

"Jika terbukti intentional fraud, maka bisa masuk ranah pidana," jelasnya.

Selain itu, perombakan total direksi juga merupakan solusi bagi Garuda Indonesia memperbaiki kinerjanya, sekaligus mengembalikan kepercayaan investor.

Sebelumnya, Direktur Penilaian PT BEI, I Nyoman Gede Yetna, mengatakan setelah dilakukannya penelaahan dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya atas penyajian Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan hal-hal sebagai berikut:

1. Meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019 dimaksud paling lambat sampai dengan tanggal 26 Juli 2019, atas pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.

2. Meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. untuk melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019.

"Pengenaan sanksi dan permintaan untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, per 31 Maret 2019 serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia," kata Yetna.

Selain sanksi tersebut, Garuda Indonesia juga dikenakan denda hingga Rp1,25 miliar yang harus dibayarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Total semua sekitar Rp1 miliar dibayarkan kepada OJK, dan Rp250 juta ke BEI," jelas Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yang akrab dipanggil Ari Askhara di Jakarta, Minggu (30/6).

Sebagai perincian, Garuda Indonesia akan menjatuhkan denda kepada 8 orang direksi masing-masing sebesar Rp100 juta. Sanksi itu dijatuhkan lantaran direksi dianggap melanggar Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Selanjutnya, dewan komisaris perseroan dikenakan sanksi Rp100 juta lantaran dianggap melanggar Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Lebih lanjut, Ari menegaskan, Garuda Indonesia bakal membayar seluruh tuntutan denda dalam waktu maksimal 14 hari sejak OJK dan BEI menetapkan sanksi pada Jumat, 28 Juni 2019. "Kami akan penuhi sanksi OJK dan tidak akan berargumen apa yang telah disampaikan OJK," jelasnya.

Usai disampaikannya hasil pemeriksaan laporan keuangan tersebut, saham Garuda Indonesia sempat anjlok pada Jumat (28/6). harga saham maskapai pelat merah itu berada di level 376 alias turun 20 poin atau 5,05 persen dibanding penutupan perdagangan sebelumnya.

Namun, setelah manajemen Garuda Indonesia mengeluarkan pernyataan untuk mematuhi segala sanksi, saham maskapai tersebut kembali menghijau. Harga saham Garuda hingga pukul 10.21 WIB pada pagi ini, Senin (1/7), naik 6,56 persen ke level Rp390/saham. Jumlah volume saham yang ditransaksikan mencapai 48,82 juta dengan nilai transaksi Rp18,88 miliar.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600

Jaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.

Baca Selengkapnya
Kondisi Karyawan dan Manajemen di Garuda Indonesia Ternyata Tak Harmonis, Sampai Minta Perlindungan DPR
Kondisi Karyawan dan Manajemen di Garuda Indonesia Ternyata Tak Harmonis, Sampai Minta Perlindungan DPR

Sekarga juga sudah mendapatkan support dari federasi BUMN kemudian juga dari nasional comitee congres (NCC) Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Selengkapnya
Garuda Indonesia Rugi Rp1,15 Triliun Meski Penumpangnya Tembus 9 Juta
Garuda Indonesia Rugi Rp1,15 Triliun Meski Penumpangnya Tembus 9 Juta

PT Garuda Indonesia (Tbk) melaporkan kerugian sebesar USD76,38 juta pada Semester I– 2023.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat Mahal, Ternyata Ini Penyebabnya
Harga Tiket Pesawat Mahal, Ternyata Ini Penyebabnya

Harga tiket pesawat jadi sorotan belakangan ini. Tak sedikit masyarakat yang menganggap harga tiket pesawat terlampau mahal.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ungkap Garuda Tak Angkut 11 Kursi Roda dan 120 Koper Kabin Jemaah Haji Asal Embarkasi Solo
Kemenag Ungkap Garuda Tak Angkut 11 Kursi Roda dan 120 Koper Kabin Jemaah Haji Asal Embarkasi Solo

Akibatnya jemaah dan petugas mencari-cari setelah mereka mereka mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Penyebab Mandala Airlines Terlilit Utang Hingga Pailit
Ternyata Ini Penyebab Mandala Airlines Terlilit Utang Hingga Pailit

Mandala Airlines kini berganti nama menjadi Tigerair Mandala.

Baca Selengkapnya
Alasan Bos Garuda Minta Pemerintah Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Alasan Bos Garuda Minta Pemerintah Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Irfan mengatakan, nilai tukar atau kurs (exchange rate) serta harga avtur yang fluktuatif menjadi tantangan bagi Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mantan KSAU Fadjar Prasetyo Diangkat Jadi Komisaris Utama Garuda Indonesia
Mantan KSAU Fadjar Prasetyo Diangkat Jadi Komisaris Utama Garuda Indonesia

Garuda Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham, dikarenakan masih fokus untuk memperbaiki kondisi ekuitas.

Baca Selengkapnya
Garuda Indonesia Masuk Jajaran Perusahaan Terbaik se-Asia Tenggara
Garuda Indonesia Masuk Jajaran Perusahaan Terbaik se-Asia Tenggara

Capaian itu menjadi kali pertama bagi Garuda Indonesia pasca-selesainya proses restrukturisasi pada akhir 2022.

Baca Selengkapnya
Serikat Karyawan Garuda Indonesia Beberkan Dugaan Upaya Licik Perusahaan
Serikat Karyawan Garuda Indonesia Beberkan Dugaan Upaya Licik Perusahaan

Manajemen Garuda Indonesia dinilai melakukan upaya pemberangusan serikat pekerja maskapai pelat merah itu.

Baca Selengkapnya
Mesin Pesawat Garuda Indonesia Angkut Jemaah Haji Terbakar, Kemenhub Beri Teguran Begini
Mesin Pesawat Garuda Indonesia Angkut Jemaah Haji Terbakar, Kemenhub Beri Teguran Begini

Saat ini proses investigasi untuk mengetahui penyebab terbakarnya mesin pesawat dengan kode GIA 1105 tersebut masih berlangsung

Baca Selengkapnya