Genjot investasi hulu, Kemenperin siapkan aturan TKDN sektor farmasi
Merdeka.com - Dirjen industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono tengah menyusun regulasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk sektor farmasi. Hal ini sekaligus menanggapi permintaan pengusaha farmasi agar bahan baku lokal terserap banyak.
"Saat ini, telah ada tim khusus yang mengkaji kesesuaian ketersediaan bahan baku dengan tingkat kandungan lokal produk obat-obatan," ujar Sigit di Jakarta, Jumat (26/5).
Menurut Sigit, regulasi tentang TKDN sektor farmasi akan mendorong lebih banyak investasi masuk ke sisi hulu. "Pemerintah terus mendorong pelan-pelan untuk subtitusi bahan baku obat. Sambil menunggu TKDN-nya dirumuskan oleh tim, kita belum wajibkan 405 kandungan TKDN mengingat basis industri bahan baku kita belum sebesar itu," tambahnya.
-
Bagaimana Kemenkumham mendukung produk dalam negeri? “Dalam kegiatan ini kami menyediakan layanan host berupa Layanan Paspor Merdeka, Pameran “Kemudian coaching clinic bidang Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Hak Asasi Manusia (HAM),“ imbuhnya lagi.
-
Kenapa Kemenkumham mendukung penggunaan produk dalam negeri? Tujuannya adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung daya saing industri di tanah air.
-
Bagaimana Kemendag melindungi industri tekstil? Yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa kebijakan Kementan untuk tekan impor? Kebijakan akselerasi tanam ini sangat penting kita lakukan untuk menekan impor yang dilakukan akibat dampak el nino. Hari ini kita letakan pondasinya agar ke depan kita bisa swasembada,“ ujar Mentan di Jakarta, Sabtu (18/11).
Adapun yang dimaksud TKDN 40 persen merupakan tingkat umum ketetapan penggunaan kandungan lokal. Pada beberapa industri yang bahan bakunya sudah mapan dan tersedia dalam negeri, maka sudah menggunakan TKDN sebesar 40 persen
Khusus untuk TKDN Farmasi, pemerintah memang belum dapat memaksakan penggunaan sebesar40 persen. Kendati demikian, Sigit menjamin seluruh bahan baku yang diproduksi dapat terserap oleh industri obat-obatan di dalam negeri.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha farmasi Indonesia (GPFI) Dorojatun Sanusi meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kewajiban perusahaan farmasi dalam negeri agar menyerap bahan baku dari produsen lokal.
Dengan kebijakan tersebut Sanusi berharap dapat mendongkrak animo investor dalam membangun pabrik bahan baku obat-obatan di dalam negeri.
Menurut Sanusi, saat ini ada sembilan perusahaan yang sedang membangun pabrik berbahan baku. Seluruh pabrik tersebut merupakan pionir industri bahan baku farmasi di Indonesia.
"Sembilan perusahaan itu sedang merealisasikan investasinya. Begitu mereka berdiri, kami minta ke pemerintah untuk melaksanakan TKDN farmasi agar ada kepastian pemakaian dalam negeri saat produksi bahan baku berjalan."
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendala dalam persyaratan izin impor salah satunya ada persetujuan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Baca SelengkapnyaPenurunan impor pakaian jadi serta kulit tentu akan memicu pertumbuhan industri tekstil pakaian jadi, kulit, barang dari kulit dan alas kaki nasional.
Baca SelengkapnyaTetapi sangat disayangkan sekali dalam konteks 5 subsektor industri, hirilisasi pertambangan masih mendapatkan fokus yang lebih berat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Zulhas menyebut, bahwa tren kebangkrutan industri tekstil dalam beberapa waktu terakhir tidak berkaitan dengan Permendag 8 2024.
Baca SelengkapnyaTercatat ada 6 pabrik tekstil yang melakukan PHK akibat aturan baru yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian menawarkan tiga strategi agar industri tekstil dalam negeri tetap bangkit.
Baca SelengkapnyaMendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.
Baca SelengkapnyaDi bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran, berbagai persoalan sektor pertanian akan terurai
Baca SelengkapnyaLonjakan impor pada Mei 2024 menunjukkan adanya tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dengan perlindungan produsen dalam negeri.
Baca Selengkapnya