Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Harga Ekspor Pasir Laut Pernah Capai Rp26.820 per Meter Kubik di 2002

Harga Ekspor Pasir Laut Pernah Capai Rp26.820 per Meter Kubik di 2002 riak pasir pantai. ©vastateparkstaff via wikipedia

Merdeka.com - Sejumlah kelompok masyarakat mengkritik atas penerbitan aturan tentang izin ekspor pasir laut. Meski Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa ekspor pasir laut tidak merusak lingkungan.

"Enggak dong (tidak merusak lingkungan) semua sekarang karena ada GPS segala macam kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya," kata Luhut usai konferensi pers internasional and Indonesia CCS forum 2023 di Jakarta, Selasa (30/5).

Sementara pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radi menilai, aturan tentang ekspor pasir laut justru akan merugikan Indonesia, karena dapat merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan masyarakat pesisir.

Orang lain juga bertanya?

Jika ekspor laut dilihat dari sisi ekonomi, menurut Fahmy pendapatan atau royalti yang akan diterima Indonesia tidaklah besar jika dibandingkan dengan sektor tambang atau lainnya. "Kalau misalnya memperoleh royalti atau pajak itu nilainya kecil jika dibanding sektor tambang atau lainnya sementara kerusakannya lebih besar," ujar Fahmy.

Lalu, berapa harga ekspor pasir laut Indonesia sebelum akhirnya dilarang pada tahun 2003?

Merujuk surat keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 641/MPP/Kep/9/2002 tentang Penetapan Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) Pasir Laut, menetapkan harga ekspor pasir laut yaitu USD 3 per meter kubik.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) nilai 1 dolar Amerika sebesar Rp8.940. Sehingga dapat dikatakan, di tahun 2002 harga ekspor pasir laut sebesar Rp26.820 per meter kubik.

Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isi dari aturan ini adalah memperbolehkan ekspor pasir laut.

Aturan ini diklaim sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023 ini hasil sedimen di laut dapat dimanfaatkan untuk empat hal. Sedimen laut tersebut didefinisikan sebagai pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.

Rinciannya adalah:

1. Reklamasi di dalam negeri;2. Pembangunan infrastruktur pemerintah;3. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau4. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski pasir laut diperbolehkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Misalnya perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 15 Mei 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara pratikno.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ekspor Pasir Laut Hanya Untungkan Pengusaha, Negara Cuma Dapat Rp74 Miliar
Ekspor Pasir Laut Hanya Untungkan Pengusaha, Negara Cuma Dapat Rp74 Miliar

Kebijakan ekspor pasir laut berdampak kecil terhadap penerimaan negara. Sebaliknya, kebijakan ini justru lebih banyak menguntungkan para pengusaha.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspor Pasir Laut Kian Banyak Diminati Perusahaan, Menteri KKP Ungkap Kisaran Harganya
FOTO: Ekspor Pasir Laut Kian Banyak Diminati Perusahaan, Menteri KKP Ungkap Kisaran Harganya

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya
Indonesia Resmi Buka Keran Ekspor Pasir Laut Lagi, Berapa Harganya?
Indonesia Resmi Buka Keran Ekspor Pasir Laut Lagi, Berapa Harganya?

Pembukaan keran ekspor ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Baca Selengkapnya
Fantastis! Ternyata Segini Harga Pasir Laut yang Bakal Diekspor ke Luar Negeri
Fantastis! Ternyata Segini Harga Pasir Laut yang Bakal Diekspor ke Luar Negeri

Meski harganya fantastis, Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini

Kegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen
Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen

Jokowi menyebut pemerintah bukan membuka ekspor pasir laut, namun sedimen yang berwujud pasir.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Masyarakat Pesisir Geruduk Kantor KKP Tolak Ekspor Pasir Laut
FOTO: Aksi Masyarakat Pesisir Geruduk Kantor KKP Tolak Ekspor Pasir Laut

Mereka memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Jokowi, Partai Prabowo Ingin Rencana Ekspor Pasir Laut Ditunda
Beda dengan Jokowi, Partai Prabowo Ingin Rencana Ekspor Pasir Laut Ditunda

Muzani mengingatkan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jerit Petani di Bekasi Keluhkan Harga Rumput Laut Anjlok
FOTO: Jerit Petani di Bekasi Keluhkan Harga Rumput Laut Anjlok

Harga rumput laut belakangan anjlok sehingga dikeluhkan para petani di Kampung Sembilangan, Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai: Tidak Semua Bisa Dijual
Keran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Bea Cukai: Tidak Semua Bisa Dijual

Askolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya