Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Honda bakal tempuh jalur hukum lawan keputusan KPPU

Honda bakal tempuh jalur hukum lawan keputusan KPPU Motor matic paling laku. ©2014 Otosia.com

Merdeka.com - General Manager Corporate Secretary dan Legal AHM, Andi Hartanto mengaku kecewa terhadap putusan putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) melakukan praktik kartel.

Setelah menerima salinan putusan dari KPPU, pihaknya akan mengajukan nota keberatan ke Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

"Ya kita kecewa lah, kita akan pelajari lagi setelah terima petikan-petikan tadi. Kami akan pertimbangkan upaya-upaya hukum," kata Andi di Jakarta, Senin (20/2).

Menurutnya, upaya yang dilakukan KPPU sangat tidak relevan karena mereka melakukan investigasi dan kemudian memutuskan pokok perkara. Namun dia menilai putusan yang dilakukan KPPU belum final.

"Ini upaya mereka investigasi sendiri dan putuskan sendiri. Ini belum final, upaya keberatan ke PN dan MA jadi masih ada jalan mencari kebenaran," kata dia.

Selain itu, kata dia, Majelis Komisi tak mempertimbangkan saksi ahli dan bukti yang dihadirkan Honda dalam sidang. Padahal, kata dia penetapan harga antara Yamaha dan Honda bersaing ketat seperti dunia Moto GP.

"Kalau soal citra di mana-mana Honda dan Yamaha bersaing ketat di dunia. Anda lihat sendiri di Moto GP juga begitu kan bersaing," tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) telah memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) telah terbukti melakukan kartel dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia. Mereka juga melanggar pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Tresna Priyana Soemardi serta R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam sebagai anggota Majelis Komisi di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2).

"Majelis KPPU memutuskan terlapor terbukti menyakinkan dan melanggar pasal 5," kata Tresna saat membacakan putusan.

Tresna Priyana Soemardi juga mengatakan, terlapor satu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dikenakan membayar denda sebesar Rp 25 miliar dan PT Astra Honda Motor (Honda) membayar denda sebesar Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetorkan kepada kas negara melalui bank negara.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo Diadukan ke KPK dan KY Terkait Kepailitan PT Hitakara
Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo Diadukan ke KPK dan KY Terkait Kepailitan PT Hitakara

Hakim PN Surabaya Mangapul SH dan Heru Hanindyo menjadi salah satu majelis hakim dalam proses proses PKPU maupun Kepaliitan.

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini

Menaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Hakim Heru Hanindyo Diduga Terima Suap Dalam Proses Kepailitan PT Hitakara
Hakim Heru Hanindyo Diduga Terima Suap Dalam Proses Kepailitan PT Hitakara

Heru Hanindyo merupakan salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Anwar Usman Terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN
Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Anwar Usman Terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN

Sidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini

Baca Selengkapnya
Sekjen PKB Protes, Caleg sudah Dipecat Masih Ditetapkan oleh KPU
Sekjen PKB Protes, Caleg sudah Dipecat Masih Ditetapkan oleh KPU

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.

Baca Selengkapnya
Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Guntur Hamzah Ditetapkan Hari Ini
Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Guntur Hamzah Ditetapkan Hari Ini

Guntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Manajemen PT PP Tanggapi Putusan KPPU soal Revitaliasi Proyek Taman Ismail Marzuki
Klarifikasi Manajemen PT PP Tanggapi Putusan KPPU soal Revitaliasi Proyek Taman Ismail Marzuki

PT PP klaim telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini, Pengusaha Sawit Khawatir Investasi Dalam Negeri Bakal Terganggu
Gara-Gara Ini, Pengusaha Sawit Khawatir Investasi Dalam Negeri Bakal Terganggu

Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan telah menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Baca Selengkapnya