Honda bakal tempuh jalur hukum lawan keputusan KPPU
Merdeka.com - General Manager Corporate Secretary dan Legal AHM, Andi Hartanto mengaku kecewa terhadap putusan putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) melakukan praktik kartel.
Setelah menerima salinan putusan dari KPPU, pihaknya akan mengajukan nota keberatan ke Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
"Ya kita kecewa lah, kita akan pelajari lagi setelah terima petikan-petikan tadi. Kami akan pertimbangkan upaya-upaya hukum," kata Andi di Jakarta, Senin (20/2).
-
Siapa pendiri KTM? Sejarah KTM bermula pada tahun 1934 di sebuah bengkel kecil di Mattighofen, Austria, yang didirikan oleh Johann Trunkenpolz.
-
Apa itu Honda? Honda, yang merupakan produsen terkemuka dari Jepang, dikenal luas dalam produksi sepeda motor dan mobil.
-
Siapa pendiri Honda? Perusahaan ini, yang secara resmi bernama Honda Motor Company, Ltd atau dikenal di Jepang sebagai Honda Giken, didirikan oleh insinyur bernama Soichiro Honda pada tanggal 24 September 1948.
-
Kenapa Honda menjual perusahaan nya ke Toyota? Soichiro kemudian mendirikan Tokai Seiki, perusahaan untuk membuat gelang piston. Nama Perusahaan tersebut tidak berlangsung lama. Sebab, dia menjual perusahaan itu kepada Toyota Motor dengan harga 450 ribu yen karena dirinya ingin istirahat sejenak pada 1945.
-
Apa saja yang dilakukan Kementerian LHK dengan Astra? Upaya ini juga mendapat dukungan penuh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Kementerian Sekretaris Negara. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menjalin kerja sama dengan PT Astra Internasional dan sejumlah pelaku usaha lain dalam upaya mengatasi permasalahan lingkungan.
Menurutnya, upaya yang dilakukan KPPU sangat tidak relevan karena mereka melakukan investigasi dan kemudian memutuskan pokok perkara. Namun dia menilai putusan yang dilakukan KPPU belum final.
"Ini upaya mereka investigasi sendiri dan putuskan sendiri. Ini belum final, upaya keberatan ke PN dan MA jadi masih ada jalan mencari kebenaran," kata dia.
Selain itu, kata dia, Majelis Komisi tak mempertimbangkan saksi ahli dan bukti yang dihadirkan Honda dalam sidang. Padahal, kata dia penetapan harga antara Yamaha dan Honda bersaing ketat seperti dunia Moto GP.
"Kalau soal citra di mana-mana Honda dan Yamaha bersaing ketat di dunia. Anda lihat sendiri di Moto GP juga begitu kan bersaing," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) telah memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) telah terbukti melakukan kartel dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia. Mereka juga melanggar pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Tresna Priyana Soemardi serta R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam sebagai anggota Majelis Komisi di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2).
"Majelis KPPU memutuskan terlapor terbukti menyakinkan dan melanggar pasal 5," kata Tresna saat membacakan putusan.
Tresna Priyana Soemardi juga mengatakan, terlapor satu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dikenakan membayar denda sebesar Rp 25 miliar dan PT Astra Honda Motor (Honda) membayar denda sebesar Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetorkan kepada kas negara melalui bank negara.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim PN Surabaya Mangapul SH dan Heru Hanindyo menjadi salah satu majelis hakim dalam proses proses PKPU maupun Kepaliitan.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaHeru Hanindyo merupakan salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaPT PP klaim telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) bahkan telah menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Baca Selengkapnya