Ikuti Singapura, Indonesia harus punya Badan Penerimaan Negara
![Ikuti Singapura, Indonesia harus punya Badan Penerimaan Negara](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2016/11/14/778531/540x270/ikuti-singapura-indonesia-harus-punya-badan-penerimaan-negara.jpg)
Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengingatkan jajaran Kabinet Kerja agar sejalan dengan visi nawacita Presiden Jokowi. Salah satunya adalah dengan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).
"Siapapun di dalam kabinet kerja tidak boleh memiliki visi misi sendiri, eksekutif harus menjalankan visi Nawacita, visi Trisakti, dan RJPM untuk diwujudkan di tahun 2017," kata Misbakhun dalam salah satu acara diskusi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/11).
Menurut Misbakhun, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki tugas besar, namun kelembagaannya hanya diatur berdasar Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Kementerian, dimana setiap ganti kabinet maka berganti pula Perpres-nya.
-
Apa tugas berat seorang Menteri Keuangan? Faisal Basri menyampaikan tugas berat seorang Menkeu adalah mengelola pendapatan, mengelola pengeluaran, menyeleksi alokasi anggaran. Hingga akhirnya memastikan anggaran negara digunakan sesuai dengan tujuannya.
-
Bagaimana Kemenkeu RI dibentuk? Bermula dari Departement of Financien Departemen ini dibentuk di masa pemerintahan Hindia Belanda, dengan alasan keadaan ekonomi yang memprihatinkan kala itu.
-
Bagaimana cara Bank Pemerintah mengelola keuangan negara? Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat.
-
Siapa yang memimpin di Kementerian ATR/BPN? Sebagai orang yang memimpin di Kementerian itu, Nusron ikut memantau proses pemadaman api.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Apa saja tugas Sekretaris Kabinet? Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, adapun beberapa fungsi dan tugas Sekretaris Kabinet dibantu oleh sejumlah unsur tersebut yakni sebagai berikut, pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah; penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan; pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah; pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden; penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum; penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yangdipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan; penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir; penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah; pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet; pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet; pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Selama ini, UUD menyebutkan bahwa perpajakan diatur lebih lanjut dalam UU, saat ini UU tentang substansi materi pajak yang sudah diatur seperti UU Ketentuan Umum Pajak, UU Pajak Penghasilan (PPH), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Ganjar: Penerimaan Pajak Harusnya Diurusi Lembaga di Bawah Presiden, Bukan Dirjen](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/11/1702299033110-u4muy.jpeg)
Ganjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca Selengkapnya![Prabowo Rombak Struktur Kemenkeu: Badan Kebijakan Fiskal Dihapus dan Bentuk 2 Direktorat Baru](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/11/7/1730968482875-xoeh.jpeg)
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Baca Selengkapnya![Ada Sejak 1973, Kementerian BUMN Tugasnya Apa?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/6/19/1687188167920-9a1n8.jpeg)
Ada beberapa fakta menarik seputar Kementerian BUMN RI yang bisa diulik. Apa saja?
Baca Selengkapnya![VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/15/1715735762399-uj17df.jpeg)
Isi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca Selengkapnya![Prabowo-Gibran Ingin Lebur DJP dan Bea Cukai, Ini Potensi Ekonomi Jika di Bawah Presiden Langsung](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/29/1703824322584-k67bkl.jpeg)
Pajak sangat berkontribusi pada pembangunan negara dengan persentase lebih dari 70 persen.
Baca Selengkapnya![Aturan Baru Diteken Prabowo: Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, tapi Laporan Langsung ke Presiden](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/10/22/1729585183112-l8y4r.jpeg)
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya![Usai Ibu Kota Pindah, Gubernur Jakarta Bisa Punya Staf Khusus](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/9/20/1695192873048-vtgjr.jpeg)
Gubernur diizinkan untuk mengangkat staf khusus untuk membantu di pemerintahan.
Baca Selengkapnya![Istana: Belum ada Pembahasan Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/12/2/1733145143382-4dvfb.jpeg)
Rencana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara sebelumnya diungkap Hasyim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya![PR Prabowo-Gibran Usai Dilantik: Perkuat Penegakan Hukum Terkait Pajak untuk Tingkatkan Penerimaan Negara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/10/18/1729245829144-go44g.jpeg)
Selain meningkatkan pemungutan dan penerimaan pajak, penguatan penegakan hukum dengan lebih konkret juga dapat mengurangi potensi kebocoran.
Baca Selengkapnya![PDIP Setuju RUU Kementerian Negara Asalkan Penuhi Syarat Ini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/16/1715840677540-tb9up.jpeg)
Padahal, sebelumnya jumlah kabinet dibatasi hanya 34 menteri.
Baca Selengkapnya![Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/9/9/1725884284937-63q3bl.jpeg)
Pemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca Selengkapnya![Debat Cawapres: Prabowo-Gibran Mau Bikin Lembaga Khusus Penerimaan Negara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/22/1703251844456-n5o0ui.jpeg)
Lembaga ini nantinya akan berada langsung di bawah komando Presiden.
Baca Selengkapnya