Apa Tugas Sekretaris Kabinet? Ini Penjelasannya Sesuai Peraturan yang Berlaku
Sekretaris Kabinet dalam peraturan tersebut merupakan pimpinan dari suatu lembaga yang diberi nama Sekretariat Kabinet.
Apa sebenarnya tugas Sekretaris Kabinet? Sekretaris Kabinet Kabinet atau yang biasa disebut dengan Seskab merupakan salah satu peran di dalam tata pemerintahan Republik Indonesia.
Istilah Sekretariat Kabinet tersebut secara langsung diatur oleh Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet.
-
Apa saja tugas Sekretaris Kabinet dalam mendukung Presiden? Sekretaris Kabinet bertanggung jawab dalam membantu Presiden dan Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas administratif, termasuk mengoordinasikan dokumen dan keputusan penting. Tugas ini mencakup penyusunan bahan untuk rapat kabinet serta memantau pelaksanaan keputusan yang telah diambil.
-
Mengapa Sekretaris Kabinet harus membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan? Sebagai penghubung antara Presiden dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya, Sekretaris Kabinet bertanggung jawab memastikan bahwa kebijakan pemerintah dapat dilaksanakan dengan efektif dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
-
Bagaimana Sekretaris Kabinet mengoordinasikan komunikasi antara Presiden dan kementerian? Sekretaris Kabinet berperan sebagai penghubung utama antara Presiden dan berbagai kementerian atau lembaga pemerintah. Ia memastikan informasi terkait kebijakan dan instruksi Presiden disampaikan dengan jelas dan tepat waktu kepada para menteri dan pejabat terkait.
-
Apa tugas utama sekretaris dalam mengelola informasi? Salah satu tugas utama seorang sekretaris adalah membantu manajemen dan anggota organisasi dalam mengelola informasi. Mereka bertugas dalam menyusun, mengarsip, dan menyiapkan berbagai dokumen, surat, dan laporan yang dibutuhkan oleh organisasi.
-
Siapa yang mengangkat Sekretaris Kabinet? Posisi ini diisi oleh seorang pejabat yang diangkat oleh Presiden.
-
Apa yang dibahas dalam rapat Kabinet? Seluruh menteri hadir untuk mengikuti arahan presiden terkait kerja pemerintahan.
Secara singkat, Sekretaris Kabinet adalah peran yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden. Sehingga, tugas Sekretaris Kabinet secara langsung memiliki keterkaitan erat dengan peran Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan.
Sekretaris Kabinet dalam peraturan tersebut merupakan pimpinan dari suatu lembaga yang diberi nama Sekretariat Kabinet.
Untuk mengetahui secara mendalam mengenai tugas Sekretaris Kabinet, ulasan berikut ini akan membahas secara langsung mengenai pengertian hingga tugas Sekretaris Kabinet.
Melansir dari berbagai sumber, Selasa (22/10), berikut merdeka.com ulas mengenai tugas Sekretaris Kabinet hingga beberapa hal seputar peran tersebut untuk dapat Anda simak.
Apa Itu Sekretariat Kabinet?
Sebelum membahas tentang tugas Sekretaris Kabinet, penting untuk memahami secara mendalam tentang pengertian dari Sekretaris Kabinet dan Sekretaris Kabinet.
Dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, dijelaskan bahwa Sekretaris Kabinet merupakan pimpinan dari lembaga yang bernama Sekretariat Kabinet.
Adapun sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, Sekretariat Kabinet adalah sebutan bagi lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Secara langsung, lembaga yang disebut Sekretariat Kabinet tersebut mempunyai tugas untuk memberikan dukungan berupa manajemen kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Dukungan manajerial tersebut akan digunakan Presiden bersama Wakil Presiden untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan.
Dikutip dalam laman resmi setkab.go.id, Sekretariat Kabinet akan memberi dukungan manajemen melalui beberapa hal. Di antaranya sebagai berikut,
- Pemberian rekomendasi yang tepat, cepat, dan aman atas penyelenggaraan pemerintahan;
- Pemberian dukungan kerja kabinet yang efektif, efisien, dan responsif; dan
- Peningkatan kualitas pelayanan administrasi, sumber daya manusia dan sarana/prasarana dilingkungan Sekretariat Kabinet.
Struktur Organisasi Lembaga Sekretariat Kabinet
Sementara itu, Sekretaris Kabinet dalam ketugasannya memiliki sejumlah unsur. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet.
Dalam kesatuan lembaga, Sekretariat Kabinet yang dipimpin Sekretaris Kabinet tersebut terdiri dari beberapa unsur, di antaranya sebagai berikut,
- Wakil Sekretaris Kabinet;
- Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Deputi Bidang Perekonomian;
- Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet;
- Deputi Bidang Administrasi;
- Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat;
- Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;
- Staf Ahli Bidang Komunikasi;
- Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
- Staf Ahli Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Hubungan
- Internasional;
- Inspektorat;
- Pusat Data dan Teknologi Informasi; dan
- Pusat Pembinaan Penerjemah
Tugas Sekretaris Kabinet
Setelah mengetahui pengertian hingga susunan organisasi dari Sekretariat Kabinet, maka hal penting berikutnya yang perlu dipahami ialah mengenai tugas Sekretaris Kabinet bersama unsur lainnya di dalam lembaga.
Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, adapun beberapa fungsi dan tugas Sekretaris Kabinet dibantu oleh sejumlah unsur tersebut yakni sebagai berikut,
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
- penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
- penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
- penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang
- dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
- penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
- penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
- pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.