Ini aturan baru Menhub Jonan soal hak penumpang jika pesawat delay
Merdeka.com - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah mengatur kompensasi atau ganti rugi yang harus diberikan oleh maskapai penerbangan apabila terjadi keterlambatan penerbangan.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, JA Barata mengatakan, peraturan ini hanya berlaku untuk keterlambatan yang disebabkan oleh faktor manajemen maskapai seperti keterlambatan kru pesawat (pilot, copilot, dan awak kabin), keterlambatan jasa boga (catering), keterlambatan penanganan di darat, menunggu penumpang, atau ketidaksiapan pesawat.
-
Apa penerbangan komersial terpendek di dunia? Penerbangan pesawat antara pulau Westray dan Papa Westray di Skotlandia memegang rekor dunia sebagai penerbangan komersial terpendek.
-
Kapan minuman hangat cocok diminum? Minuman bandrek berasal dari Tanah Sunda, Jawa Barat, dan sangat cocok diminum sore hari untuk menghangatkan tubuh.
-
Apa itu minimoon? Setelah melihat lebih dekat, mereka menyimpulkan bahwa objek tersebut bukan sekadar sampah luar angkasa. Sebaliknya, itu adalah satelit alami yang untuk sementara waktu ditarik ke orbit yang sejajar dengan Bumi, mirip dengan bulan.
-
Kapan Bandrek cocok diminum? Bandrek adalah minuman hangat yang pas dan lezat untuk menghangatkan tubuh di malam yang dingin.
-
Apa itu minuman isotonik? Minuman isotonik adalah minuman yang mengandung konsentrasi garam dan gula yang sama dengan cairan tubuh manusia.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
Sementara keterlambatan yang disebabkan oleh faktor teknis operasional, baik di bandara asal maupun tujuan (penutupan bandara, terjadi antrean lepas landas atau kepadatan lalu lintas penerbangan, dan sebagainya), faktor cuaca (hujan lebat, badai, asap, dan sebagainya), serta faktor-faktor lain di luar faktor manajemen maskapai, tidak menjadi bagian dari tanggung jawab maskapai.
Berikut kompensasi atau ganti rugi dimaksud sesuai dengan kategori keterlambatan:
1. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.
2. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan (snack box).
3. Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat.
4. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan serta makanan berat.
5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.
6. Kategori 6, yaitu pembatalan penerbangan maka maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund). dan
8. Khusus pada kompensasi keterlambatan kategori 5 di mana calon penumpang mendapat ganti rugi sebesar Rp 300.000. Pemberian ganti rugi dapat berupa uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.
Baca SelengkapnyaHingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.
Baca SelengkapnyaSejak September 2024, bandara memberlakukan batas waktu berpelukan bagi para pelancong yang ingin bertemu atau mengantarkan orang terkasih.
Baca SelengkapnyaPenumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaAda hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama berbuka puasa di MRT Jakarta dan Transjakarta.
Baca SelengkapnyaSelain air minum, pengguna juga boleh mengonsumsi buah kurma.
Baca SelengkapnyaAturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya
Baca SelengkapnyaSelama bulan puasa, penumpang diperbolehkan untuk makan dan minum dalam gerbong KRL.
Baca SelengkapnyaAPJAPI meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang
Baca SelengkapnyaKAI Commuter juga menyediakan fasilitas water station.
Baca Selengkapnya