Kemenperin akan Hapus Surat Rekomendasi Impor
Merdeka.com - Asosiasi Industri Besi dan Baja Nasional/The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) mendukung upaya peningkatan daya saing industri yang saat ini direncanakan oleh Pemerintah melalui deregulasi impor besi atau baja dan produk turunannya. Namun demikian, deregulasi yang akan dilakukan tentu perlu mempertimbangkan waktu yang tepat dan persiapan yang optimal dengan memperhatikan kondisi industri baja nasional apakah telah pada utilisasi optimalnya.
Kondisi yang dialami oleh industri baja nasional kenyataannya saat ini semakin mengkhawatirkan, utilisasi industri terus mengalami penurunan dikarenakan tergerusnya pangsa pasar produsen baja nasional oleh produk impor.
Pada periode Januari hingga Juli 2019, jumlah importasi besi dan baja telah mencapai 3,8 juta ton atau meningkat sebesar 6 persen jika diperbandingkan dengan periode yang sama di tahun 2018. Bahkan hingga Agustus 2019, besi dan baja masih menempati posisi 3 besar komoditi impor yang masuk ke Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik.
-
Gimana cara Mentan mengurangi impor? 'Apresiasi juga kepada Pak Amran yang dengan semangat untuk mengurangi impor hasil-hasil pertanian seperti beras, gula, jagung, dan seterusnya. Saya percaya kalau seluruh potensi bangsa ini didorong untuk memenuhi kebutuhan itu, pasti impor kita dapat dikurangi dan kita kembali bergantung pada hasil dalam negeri,' katanya.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Bagaimana Kemenko Perekonomian tingkatkan daya saing industri? 'Perjalanan transformasi industri untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produknya masih Panjang, sehingga sinergi yang sudah terjalin selama ini harus dilanjutkan dan diperkuat lagi,' jelas Menko Airlangga.
-
Bagaimana Kemendag mendorong ekspor produk Tanah Air? 'Pemerintah pusat akan terus mendorong ekspor produk Tanah Air ke luar negeri seperti ini. Inikan hasil komunikasi kerja antara produsen dalam hal ini WKI dengan Pak Susanto Lee (Direktur Distributor Kara Marketing Malaysia) dengan atase kami Pak Deden di Malaysia, yang terus bekerja untuk mencarikan pasar di Malaysia, dan kami akan berniat merambah ke pasar Brunei, Vietnam, dan beberapa negara ASEAN lainnya,' ucap Didi Sumedi.
-
Apa yang dilakukan Kemendag untuk memperluas pasar ekspor? Kementerian Perdagangan terus memperluas pangsa ekspor produk Indonesia hingga ke Meksiko. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menggelar pameran Expo Indonesia en Mexico (EIM) pada 3--6 Agustus 2023 di kawasan World Trade Center, Mexico City, Meksiko dan menghadirkan 51 pelaku usaha di pameran tersebut.
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
Dalam kaitannya dengan deregulasi impor besi atau baja dan produk turunannya, Menteri Perindustrian telah menyebutkan bahwa akan menghapus 18 regulasi dalam upaya meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Salah satunya terkait dengan ketentuan importasi besi atau baja dan produk turunannya. Adapun ketentuan yang akan dihapus adalah Surat Rekomendasi atau Pertimbangan Teknis untuk pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P).
Menanggapi hal tersebut, Chairman Asosiasi Besi dan Baja Nasional/The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA), Silmy Karim menyampaikan bahwa saat ini pengawasan terhadap produk baja impor yang masuk ke Indonesia masih belum optimal.
"API-P bisa hanya menjadi cara untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI). Seyogyanya pembebasan pemberlakuan pertimbangan teknis pada API-P dilakukan setelah evaluasi secara komprehensif untuk menutup celah penyalahgunaan API-P," ujar Silmy.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 75 tahun 2018 tentang Angka Pengenal Importir Pasal 5 (1) menyebutkan bahwa API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Serta Pasal 5 (2) bahwa Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
"Jika melihat aturan terkait API-P, kriteria dan hal-hal yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh API-P sudah cukup jelas untuk menjaga barang yang diimpor hanya diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan bahan baku. Saat ini masih terjadi penyalahgunaan izin API-P tersebut hanya untuk mengimpor dan langsung menjual produk impor tanpa melalui suatu proses di industri," jelas Silmy.
Silmy menambahkan bahwa kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh para importir besi, baja dan produk turunannya tidak sedikit dan beragam.
"Kami mengapresiasi langkah tegas Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani yang telah menindak para importir Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang diduga melakukan 'praktik nakal' sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri. Di mana terdapat tiga kategori pelanggaran terkait importasi baik yang dilakukan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) maupun di luar PLB. Pertama, pelanggaran di bidang perpajakan. Kedua, pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Ketiga, pelanggaran di bidang perdagangan. Di mana salah satu pelanggaran di bidang perdagangan dilakukan oleh satu importir PLB pemegang API-P yang menjual bahan baku impor ke pasar dalam negeri," tambahnya.
Lebih lanjut Silmy menyampaikan, bahwa saat ini impor sudah menghantam industri baja nasional dari hulu hingga hilir "Yang berbahaya ketika industri hilirnya mati, maka industri hulu akan mati juga karena mata rantai industrinya putus. Mengembalikan industri hulu itu memerlukan usaha dan modal yang besar, oleh karenanya jika industri hulu mati akan membutuhkan waktu dan Indonesia akan tertinggal untuk menyusul industri di negara lain, sehingga pada akhirnya Indonesia hanya akan menjadi konsumen pengguna baja dari luar negeri saja," ungkapnya.
Kementerian Perindustrian merupakan pembina industri baja nasional dari hulu sampai hilir. Oleh karenanya, Surat Rekomendasi berupa Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian sangat diperlukan sebagai fungsi pembinaan yang sangat sentral dan merupakan sistem kontrol utama terhadap izin impor.
"Rencana pemerintah untuk melakukan deregulasi impor baja berpotensi akan melemahkan industri baja jika tidak ditunjang oleh pengawasan yang ketat terhadap tata niaga, barang beredar, proses produksi dan teknologi yang digunakan serta pengawasan kepabeanan," tutupnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.
Baca SelengkapnyaUntuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan
Baca SelengkapnyaSosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaKemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaUntuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.
Baca SelengkapnyaSaat ini sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 2024 yang baru saja diberlakukan tanggal 17 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaProduk impor ilegal tersebut diamankan dan akan dimusnahkan karena tidak memiliki Laporan Surveyor (LS) hingga persetujuan impor (PI).
Baca SelengkapnyaMendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.
Baca SelengkapnyaArif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.
Baca Selengkapnya