Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenperin akan Hapus Surat Rekomendasi Impor

Kemenperin akan Hapus Surat Rekomendasi Impor ilustrasi besi baja. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Asosiasi Industri Besi dan Baja Nasional/The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) mendukung upaya peningkatan daya saing industri yang saat ini direncanakan oleh Pemerintah melalui deregulasi impor besi atau baja dan produk turunannya. Namun demikian, deregulasi yang akan dilakukan tentu perlu mempertimbangkan waktu yang tepat dan persiapan yang optimal dengan memperhatikan kondisi industri baja nasional apakah telah pada utilisasi optimalnya.

Kondisi yang dialami oleh industri baja nasional kenyataannya saat ini semakin mengkhawatirkan, utilisasi industri terus mengalami penurunan dikarenakan tergerusnya pangsa pasar produsen baja nasional oleh produk impor.

Pada periode Januari hingga Juli 2019, jumlah importasi besi dan baja telah mencapai 3,8 juta ton atau meningkat sebesar 6 persen jika diperbandingkan dengan periode yang sama di tahun 2018. Bahkan hingga Agustus 2019, besi dan baja masih menempati posisi 3 besar komoditi impor yang masuk ke Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik.

Orang lain juga bertanya?
kemenperin©2019 Merdeka.com

Dalam kaitannya dengan deregulasi impor besi atau baja dan produk turunannya, Menteri Perindustrian telah menyebutkan bahwa akan menghapus 18 regulasi dalam upaya meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

Salah satunya terkait dengan ketentuan importasi besi atau baja dan produk turunannya. Adapun ketentuan yang akan dihapus adalah Surat Rekomendasi atau Pertimbangan Teknis untuk pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P).

Menanggapi hal tersebut, Chairman Asosiasi Besi dan Baja Nasional/The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA), Silmy Karim menyampaikan bahwa saat ini pengawasan terhadap produk baja impor yang masuk ke Indonesia masih belum optimal.

"API-P bisa hanya menjadi cara untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI). Seyogyanya pembebasan pemberlakuan pertimbangan teknis pada API-P dilakukan setelah evaluasi secara komprehensif untuk menutup celah penyalahgunaan API-P," ujar Silmy.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 75 tahun 2018 tentang Angka Pengenal Importir Pasal 5 (1) menyebutkan bahwa API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Serta Pasal 5 (2) bahwa Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

"Jika melihat aturan terkait API-P, kriteria dan hal-hal yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh API-P sudah cukup jelas untuk menjaga barang yang diimpor hanya diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan bahan baku. Saat ini masih terjadi penyalahgunaan izin API-P tersebut hanya untuk mengimpor dan langsung menjual produk impor tanpa melalui suatu proses di industri," jelas Silmy.

Silmy menambahkan bahwa kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh para importir besi, baja dan produk turunannya tidak sedikit dan beragam.

"Kami mengapresiasi langkah tegas Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani yang telah menindak para importir Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang diduga melakukan 'praktik nakal' sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri. Di mana terdapat tiga kategori pelanggaran terkait importasi baik yang dilakukan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) maupun di luar PLB. Pertama, pelanggaran di bidang perpajakan. Kedua, pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Ketiga, pelanggaran di bidang perdagangan. Di mana salah satu pelanggaran di bidang perdagangan dilakukan oleh satu importir PLB pemegang API-P yang menjual bahan baku impor ke pasar dalam negeri," tambahnya.

Lebih lanjut Silmy menyampaikan, bahwa saat ini impor sudah menghantam industri baja nasional dari hulu hingga hilir "Yang berbahaya ketika industri hilirnya mati, maka industri hulu akan mati juga karena mata rantai industrinya putus. Mengembalikan industri hulu itu memerlukan usaha dan modal yang besar, oleh karenanya jika industri hulu mati akan membutuhkan waktu dan Indonesia akan tertinggal untuk menyusul industri di negara lain, sehingga pada akhirnya Indonesia hanya akan menjadi konsumen pengguna baja dari luar negeri saja," ungkapnya.

Kementerian Perindustrian merupakan pembina industri baja nasional dari hulu sampai hilir. Oleh karenanya, Surat Rekomendasi berupa Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian sangat diperlukan sebagai fungsi pembinaan yang sangat sentral dan merupakan sistem kontrol utama terhadap izin impor.

"Rencana pemerintah untuk melakukan deregulasi impor baja berpotensi akan melemahkan industri baja jika tidak ditunjang oleh pengawasan yang ketat terhadap tata niaga, barang beredar, proses produksi dan teknologi yang digunakan serta pengawasan kepabeanan," tutupnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi, Permendag 8 Tahun 2024 Permudah Perdagangan
Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi, Permendag 8 Tahun 2024 Permudah Perdagangan

Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.

Baca Selengkapnya
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas

Untuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan

Baca Selengkapnya
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor

Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor

Kemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Mau RI Banjir Impor, Kemenperin Minta Pembatasan Barang Jadi Tetap Dilakukan
Tak Mau RI Banjir Impor, Kemenperin Minta Pembatasan Barang Jadi Tetap Dilakukan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini

Untuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.

Baca Selengkapnya
Kemendag Revisi Aturan soal Impor, 7 Kelompok Barang Ini Tak Perlu Lagi Pertimbangan Teknis Kemenperin
Kemendag Revisi Aturan soal Impor, 7 Kelompok Barang Ini Tak Perlu Lagi Pertimbangan Teknis Kemenperin

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal

Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.

Baca Selengkapnya
Kemendag Pastikan Permudah Pelaku Usaha Urus Izin
Kemendag Pastikan Permudah Pelaku Usaha Urus Izin

Saat ini sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 2024 yang baru saja diberlakukan tanggal 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20,2 Miliar, Ada Saklar, Mesin Cuci, Panci Listrik hingga HP dan Tablet
Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20,2 Miliar, Ada Saklar, Mesin Cuci, Panci Listrik hingga HP dan Tablet

Produk impor ilegal tersebut diamankan dan akan dimusnahkan karena tidak memiliki Laporan Surveyor (LS) hingga persetujuan impor (PI).

Baca Selengkapnya
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam

Mendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri

Arif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.

Baca Selengkapnya