Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Kadin: Nilai barang dari luar negeri kena cukai di RI terlalu rendah

Ketua Kadin: Nilai barang dari luar negeri kena cukai di RI terlalu rendah Bea Cukai. ©2017 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai semakin teliti dalam mengawasi arus barang yang masuk ke dalam negeri. Bahkan, kini Bea Cukai telah menerbitkan peraturan yang mewajibkan pengenaan pajak pada barang bawaan dari luar negeri dengan kriteria tertentu.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pembebasan bea masuk hanya akan dikenakan pada barang bawaan penumpang sebesar USD 250 per orang atau USD 1.000 per keluarga, 200 batang sigaret (rokok), 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya, dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Artinya, jika penumpang membawa barang dengan dengan nilai yang lebih tinggi dari kriteria tersebut, maka diwajibkan membayar bea masuk dan pajak impor.

Menanggapi kebijakan ini, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Rosan Roeslani menilai, standar yang ditetapkan Ditjen Bea Cukai terlalu rendah. Menurutnya standar yang ditetapkan seharusnya dinaikan lagi.

"Menurut saya kalau satu orang USD 250, satu keluarga USD 1.000 itu oke ya," ungkapnya di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).

Menurutnya, salah satu ciri masyarakat Indonesia adalah kebiasaan membawa buah tangan atau oleh-oleh, karena itu seharusnya Ditjen Bea Cukai turut mempertimbangkan kebiasaan masyarakat Indonesia ini.

"Kita mengerti alasan dari kebijakan Bea Cukai. Tapi orang Indonesia itu punya kebiasaan satu ya, bawa oleh-oleh. Misalnya yang pulang umroh itu pasti banyak oleh-oleh. Kalau dibatasi USD 250 , itu harus dipertimbangkan ya apakah diperbesar jadi USD 2.500, gitu ya," katanya.

Dia pun mengatakan, kewajiban membayar bea masuk dan pajak impor juga tidak dapat diterapkan pada semua masyarakat. Sebab, tidak semua barang bawaan merupakan barang yang akan digunakan untuk kepentingan komersial.

"Mestinya dibedakan ya, kalau dia beli sesuatu untuk dipakai sendiri mestinya nggak kena. Kalau untuk mendapatkan keuntungan, silakan dikenakan pajak," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tutup Tahun, Capaian Penerimaan Bea Cukai 2023 Tembus Rp286,2 Triliun
Tutup Tahun, Capaian Penerimaan Bea Cukai 2023 Tembus Rp286,2 Triliun

Bea Cukai terus menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan

Baca Selengkapnya
Ini Ketentuan Bisnis Jastip dan Perhitungan Cukai dari Kemenkeu
Ini Ketentuan Bisnis Jastip dan Perhitungan Cukai dari Kemenkeu

Ditjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Tujuan Pegawai Bea Cukai Tindak Tegas Barang Impor Ilegal Masuk ke Dalam Negeri
Ternyata, Ini Tujuan Pegawai Bea Cukai Tindak Tegas Barang Impor Ilegal Masuk ke Dalam Negeri

Jika barang impor ilegal dibebaskan masuk ke dalam negeri akan menganggu perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023 Tembus 95,4 Persen, Ini Rinciannya
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023 Tembus 95,4 Persen, Ini Rinciannya

Bea Cukai menopang postur APBN sepanjang tahun 2023

Baca Selengkapnya
Rumusan Cukai Hasil Tembakau 2025 Disarankan untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Rumusan Cukai Hasil Tembakau 2025 Disarankan untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Sebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.

Baca Selengkapnya
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri

Kelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.

Baca Selengkapnya
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini

Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?

Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.

Baca Selengkapnya
TikTok Tak Tepati Janji, Masih Ada Barang Impor Dijual Lebih Murah dari Produk Lokal
TikTok Tak Tepati Janji, Masih Ada Barang Impor Dijual Lebih Murah dari Produk Lokal

Menkop Teten menduga produk-produk impor yang di jual di bawah HPP merupakan produk yang masuk melalui crossborder atau bisnis lintas batas.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Karena Cukai Tinggi, Struktur Tarif Picu Pergeseran Konsumsi Rokok
Tak Hanya Karena Cukai Tinggi, Struktur Tarif Picu Pergeseran Konsumsi Rokok

Angka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal

Baca Selengkapnya
Ditjen Bea Cukai: Larangan Penjualan Rokok Ketengan Tak Ganggu Penerimaan Negara
Ditjen Bea Cukai: Larangan Penjualan Rokok Ketengan Tak Ganggu Penerimaan Negara

Setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya