Ketua Kadin: Nilai barang dari luar negeri kena cukai di RI terlalu rendah
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai semakin teliti dalam mengawasi arus barang yang masuk ke dalam negeri. Bahkan, kini Bea Cukai telah menerbitkan peraturan yang mewajibkan pengenaan pajak pada barang bawaan dari luar negeri dengan kriteria tertentu.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pembebasan bea masuk hanya akan dikenakan pada barang bawaan penumpang sebesar USD 250 per orang atau USD 1.000 per keluarga, 200 batang sigaret (rokok), 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya, dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Artinya, jika penumpang membawa barang dengan dengan nilai yang lebih tinggi dari kriteria tersebut, maka diwajibkan membayar bea masuk dan pajak impor.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Apa saja yang dikenakan pajak 12 persen? Viral Biaya Ibu Melahirkan Dikenakan Pajak 12 Persen, Cek Faktanya Publik dihebohkan dengan unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim biaya persalinan akan dikenakan pajak 12 persen.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
Menanggapi kebijakan ini, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Rosan Roeslani menilai, standar yang ditetapkan Ditjen Bea Cukai terlalu rendah. Menurutnya standar yang ditetapkan seharusnya dinaikan lagi.
"Menurut saya kalau satu orang USD 250, satu keluarga USD 1.000 itu oke ya," ungkapnya di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
Menurutnya, salah satu ciri masyarakat Indonesia adalah kebiasaan membawa buah tangan atau oleh-oleh, karena itu seharusnya Ditjen Bea Cukai turut mempertimbangkan kebiasaan masyarakat Indonesia ini.
"Kita mengerti alasan dari kebijakan Bea Cukai. Tapi orang Indonesia itu punya kebiasaan satu ya, bawa oleh-oleh. Misalnya yang pulang umroh itu pasti banyak oleh-oleh. Kalau dibatasi USD 250 , itu harus dipertimbangkan ya apakah diperbesar jadi USD 2.500, gitu ya," katanya.
Dia pun mengatakan, kewajiban membayar bea masuk dan pajak impor juga tidak dapat diterapkan pada semua masyarakat. Sebab, tidak semua barang bawaan merupakan barang yang akan digunakan untuk kepentingan komersial.
"Mestinya dibedakan ya, kalau dia beli sesuatu untuk dipakai sendiri mestinya nggak kena. Kalau untuk mendapatkan keuntungan, silakan dikenakan pajak," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai terus menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan
Baca SelengkapnyaDitjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.
Baca SelengkapnyaJika barang impor ilegal dibebaskan masuk ke dalam negeri akan menganggu perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaBea Cukai menopang postur APBN sepanjang tahun 2023
Baca SelengkapnyaSebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.
Baca SelengkapnyaKelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten menduga produk-produk impor yang di jual di bawah HPP merupakan produk yang masuk melalui crossborder atau bisnis lintas batas.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaAngka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal
Baca SelengkapnyaSetiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca Selengkapnya