Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KKP Rancang Sanksi Administrasi untuk Pelanggaran Bidang Kelautan dan Perikanan

KKP Rancang Sanksi Administrasi untuk Pelanggaran Bidang Kelautan dan Perikanan Penenggelaman kapal asing ilegal pencuri ikan. ©2019 Istimewa

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengenakan sanksi administrasi bagi pelaku pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan. Pelaksanaan ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan.

Pemberian sanksi administratif ini dilakukan untuk memenuhi aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Sehingga sanksi yang diberikan berupa pengenaan denda administrasi.

"Dengan adanya perubahan paradigma melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, maka pendekatan sanksi administrasi akan lebih didorong, termasuk melalui pengenaan denda administrasi," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin (26/4).

Antam menegaskan, perubahan paradigma ini merupakan upaya untuk membangun sektor kelautan dan perikanan untuk tumbuh lebih baik dari sebelumnya.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Bidang Perekonomian, Elen Setiadi menyampaikan konsepsi sanksi dalam Undang-Undang Cipta Kerja diarahkan pada upaya perbaikan agar kesalahan yang bersifat administratif tidak diproses melalui penyelesaian pidana. Hal tersebut juga dilakukan untuk sektor lainnya juga, bukan hanya kelautan dan perikanan.

"Ada 291 Pasal yang mengubah rumusan pengenaan sanksi dalam UU Cipta Kerja dengan lebih mendorong pengenaan sanksi administrasi," kata Elen.

Senada, Inspektur Jenderal KKP, Muhammad Yusuf yang mengatakan penerapan sanksi administrasi ini lebih mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan di sektor kelautan dan perikanan. Hal ini penting mengingat sektor kelautan dan perikanan ini terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak.

"Tujuannya tentu agar prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan ini dapat dicapai dalam penerapan sanksi," jelas Yusuf.

Jenis Pelanggaran

Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menjelaskan ada empat kelompok jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi. Antara lain pelanggaran ketentuan perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan, pelanggaran pemanfaatan ruang laut, pelanggaran ketentuan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) dan pelanggaran ketentuan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman.

"Bentuknya sanksinya di antaranya peringatan/teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan/pencabutan perizinan berusaha, penghentian sementara kegiatan dan pelayanan umum, pencabutan/pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi laut, pembekuan/pencabutan Surat Penyedia SPKP, dan pembekuan/pencabutan surat keterangan aktivasi transmitter (SKAT)," Eko menjelaskan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PSDKP KKP Musnahkan Alat Penangkap Ikan Merusak & Pakan Tak Terdaftar
PSDKP KKP Musnahkan Alat Penangkap Ikan Merusak & Pakan Tak Terdaftar

Adin menambahkan, selain memberikan bantuan ikan ke warga, pihaknya juga memusnahkan barang-barang yang meliputi ikan invasive, pakan, obat ikan tidak terdaftar

Baca Selengkapnya
Tujuan dan Fungsi Hukum, Pahami Pengertian hingga Sanksinya
Tujuan dan Fungsi Hukum, Pahami Pengertian hingga Sanksinya

Adanya hukum membuat kehidupan sosial masyarakat lebih teratur dan tertib.

Baca Selengkapnya
Strategi KKP Pelototi Sumber Daya Kelautan: Pasang Sensor hingga Drone Bawah Air
Strategi KKP Pelototi Sumber Daya Kelautan: Pasang Sensor hingga Drone Bawah Air

Menteri Trenggono mengumumkan bahwa KKP akan membangun infrastruktur Ocean Big Data

Baca Selengkapnya
FOTO: Kementerian Kelautan dan Perikanan Terapkan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota di Tahun 2024
FOTO: Kementerian Kelautan dan Perikanan Terapkan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota di Tahun 2024

Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota akan dilaksanakan bertahap tahun ini, sebelum diterapkan sepenuhnya mulai tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Deretan Kepala Daerah yang Terima Penghargaan Satyalancana Wira Karya
Deretan Kepala Daerah yang Terima Penghargaan Satyalancana Wira Karya

Adwil Kemendagri Amran mengungkapkan ada yang spesial tahun ini dimana ada satu kepala dinas yang mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Menteri Trenggono & Sekjen KKP Dicecar Pagar Laut, DPR Keras Interupsi
VIDEO: Jawaban Menteri Trenggono & Sekjen KKP Dicecar Pagar Laut, DPR Keras Interupsi

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono bersama Sekjen KKP Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjawab berbagai pertanyaan tajam anggota Komisi IV DPR

Baca Selengkapnya
Upaya KKP Lawan Pencurian Ikan dengan Penangkapan Terukur Dapat Dukungan FAO
Upaya KKP Lawan Pencurian Ikan dengan Penangkapan Terukur Dapat Dukungan FAO

Program ini salah satu tujuannya untuk memastikan keberlanjutan populasi perikanan.

Baca Selengkapnya
Bantah Menkum Supratman, Kejagung Jelaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Kasus Korupsi
Bantah Menkum Supratman, Kejagung Jelaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Kasus Korupsi

Kejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.

Baca Selengkapnya
KKP Tangkap 240 Kapal Ilegal yang Rugikan Negara Rp3,7 Triliun, Mayoritas Kapal Indonesia
KKP Tangkap 240 Kapal Ilegal yang Rugikan Negara Rp3,7 Triliun, Mayoritas Kapal Indonesia

Pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Indonesia ini berdampak langsung pada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
Delapan Daerah di Banten Disanksi Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Delapan Daerah di Banten Disanksi Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Selain 8 kota/kabupaten di Provinsi Banten, Kementerian LHK juga menjatuhkan sanksi serupa terhadap 306 daerah di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kebagian Dana Karbon, Dinas Perikanan Kutai Timur Bagikan Mesin Kapal
Kebagian Dana Karbon, Dinas Perikanan Kutai Timur Bagikan Mesin Kapal

Dinas Perikanan Kabupaten Kutai Timur memberikan bantuan berupa mesin ketinting kepada kelompok nelayan di Kecamatan Teluk Pandan.

Baca Selengkapnya
Negara Rugi Rp3,4 Triliun Akibat Penangkapan Ikan Ilegal dan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster
Negara Rugi Rp3,4 Triliun Akibat Penangkapan Ikan Ilegal dan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster

Pung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.

Baca Selengkapnya