LHKPN Tom Lembong Tuai Sorotan, Harta Rp101 M Nihil Tanah & Kendaraan
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan impor gula.
Mantan Menteri Perdagangan sekaligus tersangka korupsi impor gula tahun 2015-2016, Tom Lembong, dilaporkan tidak memiliki aset berupa tanah maupun bangunan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini mengungkap detail kekayaan Thomas Trikasih Lembong, nama lengkap Tom Lembong, yang mencakup harta bergerak lain, surat berharga, serta kas dan setara kas, tanpa adanya kepemilikan atas tanah, bangunan, maupun alat transportasi.
Pada tahun 2015, ketika Tom mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan, ia melaporkan LHKPN dengan nilai kekayaan sebesar Rp940.864.466 atau sekitar Rp940 juta. Jumlah tersebut terdiri dari harta bergerak lainnya senilai Rp156 juta, surat berharga Rp444,8 juta, serta giro dan setara kas sebesar Rp370,5 juta.
Laporan itu juga menunjukkan Tom memiliki utang dalam bentuk kartu kredit sebesar Rp30,6 juta. Dalam laporan tersebut, tidak tercatat adanya kepemilikan tanah, bangunan, maupun alat transportasi dan mesin lainnya.
Selanjutnya, ketika Tom Lembong menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), ia kembali melaporkan LHKPN pada 30 April 2020. Laporan tersebut menunjukkan bahwa kekayaan Tom mencapai Rp101,4 miliar. Meskipun ada peningkatan yang signifikan, laporan itu tetap tidak mencatat adanya kepemilikan tanah, bangunan, alat transportasi, ataupun mesin.
Dari total harta yang dilaporkan pada tahun 2020, kekayaan Tom terdiri dari harta bergerak lainnya senilai Rp180 juta, surat berharga sebesar Rp94,5 miliar, kas dan setara kas Rp4,7 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp101,5 juta.
Tom juga tercatat memiliki utang sebesar Rp86 juta. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Tom dalam LHKPN tahun 2020 mencapai Rp101,4 miliar, namun tetap tanpa kepemilikan tanah, bangunan, ataupun alat transportasi dan mesin.