McD Malaysia Gugat DBS, Tuntut Ganti Rugi Rp20 Miliar Akibat Aksi Boikot
McD Malaysia menggugat DBS Anti-Israel atas pernyataan palsu.
McD Malaysia menggugat DBS Anti-Israel atas pernyataan palsu.
McD Malaysia Gugat DBS, Tuntut Ganti Rugi Rp20 Miliar Akibat Aksi Boikot
McDonald's atau McD Malaysia melayangkan gugatannya kepada gerakan Boikot, Divestasi, Sanksi (DBS) Anti-Israel atas pernyataan palsu dan memfitnah bahwa pihaknya terafiliasi dengan Israel.
Menurut pihaknya hal tersebut telah merugikan bisnisnya, dan meminta ganti rugi sebesar 6 juta ringgit atau Rp20 miliar (Kurs Rp3.349).
Gerbang Alaf Restaurants Sdn Bhd (GAR) yang merupakan pemegang lisensi McDonald's (MCD.N) di Malaysia, mengajukan gugatan setelah gerakan BDS menyebarkan serangkaian postingan media sosial yang diduga mengaitkan waralaba makanan cepat saji tersebut dengan Israel perang genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Perlu diketahui, Malaysia merupakan negara mayoritas muslim, yang juga pendukung setia Palestina.
Sehingga beberapa merek makanan cepat saji Barat di negara tersebut, seperti McD menjadi sasaran kampanye boikot atas serangan militer Israel di Gaza.
Melansir dari Reuters, berdasarkan surat panggilan tertanggal 19 Desember yang dilihat oleh Reuters, Restoran Gerbang Alaf menuduh BDS Malaysia menghasut masyarakat untuk memboikot McDonald's Malaysia, yang menyebabkan hilangnya keuntungan dan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), serta kerugian lainnya, karena penutupan dan pengurangan jam operasional jam gerainya.
McDonald's Malaysia mengkonfirmasi pihaknya mengajukan gugatan terhadap BDS Malaysia untuk melindungi hak dan kepentingannya.
Alih-alih menggugat DBS, BDS Malaysia secara tegas menyangkal telah mencemarkan nama baik perusahaan makanan cepat saji tersebut dan akan menyerahkan masalah tersebut ke pengadilan.
Menurut DBS Malaysia, pihaknya melakukan aksi pemboikotan produk yang terafiliasi Israel dengan tujuan untuk mengakhiri dukungan internasional terhadap penindasan Israel terhadap Palestina dan menekan Israel untuk mematuhi hukum internasional.
Merdeka.com