Mediator jadi kunci selesaikan perselisihan industrial
Merdeka.com - Berbagai tuntutan hak-hak pekerja seperti perlindungan dan kesejahteraan, persoalan PHK, jaminan sosial, hingga kenaikan upah harus siap diselesaikan pemerintah. Bahkan, penyelesaian perselisihan ini, mengalami jalan buntu di meja perundingan, antara pekerja dengan pengusaha. Akibatnya, banyak sengketa hubungan industrial berujung pada aksi unjuk rasa.
Pemerintah berkepentingan menjaga iklim industrial agar tetap kondusif. Tetapi, saat perundingan tidak mencapai kesepakatan, aksi unjuk rasa menjadi pilihan pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan pun ingin mediator hubungan industrial bekerja lebih ekstra lagi. Mediator sebagai dituntut lebih proaktif menangani unjuk rasa tanpa menunggu pencatatan ke Dinas Tenaga Kerja setempat maupun surat tugas dari pimpinan.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong sinergi antara pendidikan dan ketenagakerjaan? 'Antara dunia pendidikan dan ketenagakerjaan dibutuhkan sinergi dalam perbaikan kualitas sumber daya dalam standar kehidupan sosial yang terus berkembang di masyarakat global. Sistem pendidikan dan ketenagakerjaan yang tepat akan membawa kemajuan bagi suatu negara dan peradaban dunia, ' ujar Ida Fauziyah.
-
Bagaimana Kemnaker ingin meningkatkan kualitas tenaga kerja? Kerja sama ini juga memberikan manfaat untuk kedua negara, seperti meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja, memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor prioritas, dan memperkuat hubungan bilateral.
-
Gimana Kemnaker kembangkan SDM Ketenagakerjaan? Dalam kegiatan ini akan dibahas mengenai peluang kerja sama antara organisasi internasional melalui program-program pengembangan kompetensi yang mereka miliki dengan kebutuhan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Kenapa Kemnaker ingin meningkatkan peran industri dalam SIPK? 'Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dan dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya, ' ujar Ida Fauziyah.
-
Apa solusi Kemnaker atasi kesenjangan pasar kerja? Sebagai solusi mengurangi kesenjangan pasar kerja, pihaknya telah membuat kebijakan link and match yang mengarah pada kebijakan membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja yang terpadu.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Haiyani Rumondang mengatakan, mediator Hubungan Industrial (HI) harus prihatin dengan banyaknya unjuk rasa akhir-akhir ini. Unjuk rasa itu berarti tidak tercapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Di sinilah sikap proaktif mediator HI mengambil peranan penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis," katanya baru-baru ini.
Kementerian ingin, semua mediator hubungan industrial (HI), bertekad mencapai hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Banyak kejadian, pemicu sengketa ketenagakerjaan biasanya sering berawal dari perbedaan tafsir atas regulasi antara kalangan pekerja dan pengusaha.
Misalnya, kalangan buruh tentu melihat upah sebagai sumber penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup, sementara pengusaha melihatnya sebagai salah satu biaya produksi.
Untuk itu, perlu pemahaman utuh bersama mengenai sistem pengupahan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan beserta turunannya.
Pemerintah termasuk mediator dituntut peran aktifnya untuk melayani, mengawasi, dan menindak pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, penting bagi Setditjen PHI dan Jamsos melalui Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan, memasifkan program Bimbingan Teknis sistem pelaporan bidang hubungan industrial dan Jamsos di semua tingkat regional.
Meningkatkan kapasitas Mediator, regional wilayah barat beberapa waktu lalu bertempat di Yogyakarta, melaksanakan kegiatan Bimtek diikuti 50 orang peserta yang terdiri dari Petugas Penyusun Laporan dari Bidang HI dan Jamsos dan Sekretariat Dinas Tenaga Kerja dari 17 Provinsi, serta petugas penyusun laporan dari Satker Pusat. (mdk/ibs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tindakan preventif yang dapat dilakukan MHI, yaitu seperti edukasi, penyuluhan, pembinaan, pendampingan, dan pemetaan risiko.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida meminta ILO untuk melanjutkan pencapaian kerja layak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaWamenaker Hubungan industrial yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila efektif dalam menanggulangi gejolak di sektor industri.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida juga mengingatkan kepada semua pegawai, khususnya para Pejabat Tinggi Kemnaker agar bersama-sama dapat memberikan dedikasi yang terbaik.
Baca SelengkapnyaProses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.
Baca SelengkapnyaWamenaker meminta perusahaan untuk berkomitmen dalam melaksanakan pedoman Hubungan Industrial
Baca SelengkapnyaIa mengakui bahwa proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru nanti tentu tidak mudah, khususnya bagi para pelaku usaha.
Baca SelengkapnyaSekjen Anwar Sanusi melantik dan mengambil sumpah 16 Pejabat Fungsional di Kemnaker.
Baca SelengkapnyaIda mengatakan sinergi dan kolaborasi pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia merupakan hal mutlak.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaMoU tentang dua hal ini sangat penting mengingat Kemnaker dan Kadin memiliki ranah tugas yang hampir sama
Baca SelengkapnyaKetiga lembaga internasional tersebut adalah JICA, KOICA, ILO.
Baca Selengkapnya