Menengok dampak cukai 57 persen untuk industri vape
Merdeka.com - Asosiasi Personal Vaperizer Indonesia (APVI) meminta pemerintah meninjau ulang rencana cukai rokok elektrik, atau vape sebesar 57 persen. Kebijakan ini dinilai dapat mematikan sektor industri yang baru tumbuh di Indonesia tersebut.
"Cukai 57 itu belum termasuk bea masuk komoditi ke Indonesia dan akhirnya memberatkan industri. Itu akan diberlakukan tapi kita berharap angkanya berubah," kata Ketua Bidang Legal dan Business Development APVI, Dendy Dwi Putra dikutip dari Antara, Senin (29/1).
Dia mengatakan cukai 57 persen itu kurang adil bagi industri vape yang baru tumbuh. Hal ini berbeda jika cukai itu diberlakukan pada produk rokok konvensional yang cenderung lebih mapan.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Siapa yang mendorong penerapan cukai? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong upaya pemerintah untuk menekan konsumsi gula.
Cukai rokok biasa, kata dia, wajar besar karena memiliki dampak kesehatan yang lebih besar sehingga negara berhak memungut pajak yang besar. Berbeda dengan vape yang memiliki risiko kesehatan lebih rendah. Penggunaan vape itu memakai cairan, salah satunya dengan ekstrak tembakau, yang diuapkan atau berbeda dengan rokok biasa yang dibakar begitu saja.
Dari sisi medis, lanjut dia, sari tembakau yang diuapkan memiliki dampak kesehatan lebih rendah karena tidak memicu banyaknya tar karena tidak ada pembakaran sebagaimana terjadi pada rokok biasa.
"Kami melakukan lobi, sosialisasi, beraudiensi, berkirim surat dan lainnya guna memberi masukan langsung kepada pemerintah agar cukai vape tidak sebesar itu. Vape ini produk yang lebih sehat daripada rokok biasa yang dibakar sehingga mengurangi risiko kesehatan. Jangan sampai ini dimatikan," kata dia.
Sementara itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bima Yudhistira mengatakan industri vape sebaiknya didorong perkembangannya terlebih dahulu karena dari pertimbangan kesehatan lebih kecil risikonya dibanding dengan rokok biasa.
Pengguna vape di Indonesia saat ini tercatat sekitar satu juta orang per hari. Sementara rokok batang pada 2008 konsumsinya mencapai 240 miliar batang atau setara dengan 658 juta batang rokok per harinya. Berarti uang senilai Rp 330 miliar dikeluarkan para perokok konvensional setiap harinya.
Maka, kata dia, pemungutan cukai yang besar bagi rokok biasa menjadi wajar dan tidak adil jika begitu saja diterapkan pada rokok elektrik.
Menurut Bima, vape dapat menjadi jembatan bagi perokok yang ingin berhenti merokok. Jika pemerintah menyuburkan industri vape diharapkan para perokok bakar yang sulit berhenti dapat beralih ke vape yang memiliki risiko kesehatan lebih rendah. "Pemerintah dapat melakukan efisiensi anggaran BPJS Kesehatan jika masyarakatnya semakin sehat dengan tidak banyak mengeluarkan pembiayaan pengobatan berbagai penyakit yang disebabkan rokok bakar," kata dia.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Sunaryo mengatakan pemberlakuan cukai vape 57 persen akan mulai berlaku pada 1 Juli 2018.
Angka 57 persen itu cenderung sulit diutak-atik khusus untuk vape karena penentuan angka itu sudah dilakukan dengan baik lewat banyak kajian. Persoalan banyaknya masukan dari sektor industri agar angka 57 persen itu turun tetap ditampung.
"Harga cairan vape itu dalam kisaran Rp 90.000 - Rp 300.000 per 100 mililiter per minggu biasa digunakan penggunanya. Lewat cukai itu maka seminggu mereka kena Rp 12.000. Soal keberatan, silakan sampaikan aspirasinya saja. Hal yang pasti vape ini juga untuk beberapa varian menggunakan bahan tembakau yang harus kena cukai besar karena juga mengandung nikotin," kata dia.
Tim peneliti dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik Indonesia (YPKP Indonesia), Amaliya meluruskan mengenai sejumlah isu yang berkembang di masyarakat.
"Kebanyakan orang mengira bahwa nikotin adalah zat paling berbahaya pada rokok. Padahal, justru TAR yang lebih berbahaya. TAR dibentuk dari proses pembakaran rokok. Sementara produk tembakau alternatif tidak dibakar sehingga tidak menghasilkan TAR. Rokok elektrik dan vape, misalnya, dipanaskan bukan dibakar, sehingga menghasilkan uap bukan asap," katanya.
Amaliya juga menyebutkan bahwa dari sejumlah penelitian bertahun-tahun di sejumlah negara, sudah banyak yang menyebutkan bahwa rokok elektrik mengurangi risiko kesehatan secara signifikan. "Hilangnya TAR menjadi kunci atas penurunan risiko tersebut. Maka, produk tembakau yang dipanaskan adalah jembatan atau media bagi perokok untuk berhenti merokok. Jadi bukan untuk sekedar gaya hidup trendi. Sehingga non-perokok jadi ikut-ikutan menggunakannya," katanya.
Salah satu penelitian tersebut datang dari lembaga independen Public Health England (PHE) yang berada di bawah pemerintahan Inggris Raya. "Dalam riset yang selesai dilakukan pada tahun 2015 tersebut, disebutkan bahwa rokok elektrik menurunkan risiko kesehatan hingga 95 persen dibandingkan rokok konvensional. Ini adalah angka yang fantastis," ujarnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Industri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.
Baca SelengkapnyaSaat ini jumlah pelaku industri rokok elektrik atau vape mencapai 5.000 pengusaha termasuk di dalamnya toko ritel yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaBea Cukai menopang postur APBN sepanjang tahun 2023
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaMengingat pengenaan cukai minuman berpemanis tersebut harus memperhatikan kondisi perekonomian saat ini.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaHal itu dampak dari rencana Kementerian Keuangan yang akan menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Baca Selengkapnya