Menko Luhut: Tak Ada Uang Negara Digunakan untuk Insentif Mobil Listrik
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tidak ada uang negara yang keluar dalam program bantuan insentif untuk pembelian mobil listrik. Hal itu disampaikan Luhut merespons kritikan soal subsidi kendaraan listrik, khususnya mobil listrik, yang diberikan pemerintah dalam rangka mendorong adopsi kendaraan listrik secara nasional.
"Jadi kita tidak memberikan insentif, jangan keliru, tidak pernah kita menyebutkan insentif, yang kita berikan adalah kita potong pajaknya. Dari 11 menjadi 1 persen. Beda ya, jadi tidak ada uang negara yang keluar," kata Luhut dikutip dari Antara, Selasa (30/5).
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, yakni berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik roda dua. Bantuan sebesar Rp7 juta juga diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional menjadi kendaraan listrik.
Sementara itu, bantuan Pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat berupa pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 10 persen.
Lebih lanjut, Luhut menegaskan komitmen Indonesia untuk bisa mengurangi emisi dari sektor transportasi melalui adopsi kendaraan listrik.
Pemerintah bahkan menargetkan peralihan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke energi listrik mulai dari bus, motor dan mobil.
"Jadi Jakarta ini air quality-nya (kualitas udaranya) kan jelek. Jadi kalau kita kurangi bus (konvensional), bus ini kita targetkan 5 tahun habis, kemudian sepeda motor, kemudian mobil," katanya pula.
Luhut juga menyebut peralihan dari kendaraan berbasis BBM ke kendaraan berbasis listrik akan turut menghemat keuangan negara. Hal itu lantaran impor energi bisa mencapai 35 miliar dolar AS per tahun.
Anda bisa bayangkan. Kalau kita kurangi mobil (konvensional) ini, kita kurangi motor, kita kurangi lagi nanti yang lain, kita akan bisa kurangi impor kita," katanya pula.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaMobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaHal ini untuk menarik minat masyarakat untuk beralih ke motor listrik.
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaSubsidi tersebut mencakup penjualan 800 ribu sepeda motor listrik baru dan konversi 200 ribu sepeda motor bermesin pembakaran.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSyarat pemerintah yang lama dianggap terlalu berbelit belit.
Baca SelengkapnyaBesaran insentif motor listrik akan dinaikkan, dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mendapatkan subsidi motor listrik dengan hanya menggunakan KTP saja.
Baca SelengkapnyaSubsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaPolytron berharap pemerintah menambah kuota subsidi sepeda motor listrik. Yuk simak selengkapnya!
Baca Selengkapnya