Menteri Sofyan Djalil: BPN Tidak akan Menarik Sertifikat Tanah yang Lama
Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menegaskan pemerintah tidak akan melakukan penarikan sertifikat tanah lama dalam proses penerbitan sertifikat elektronik.
Pernyataan itu diberikan karena masih banyak sekali pihak yang salah paham, bahwa penerbitan sertifikat elektronik tanah ini akan merugikan masyarakat.
"Itu tidak benar saya katakan, BPN tidak akan menarik sertifikat. Semua sertifikat lama tetap berlaku sampai kemudian kita transformasi ke dalam bentuk sertifikat elektronik, dan itu perlu waktu," ujar dia dalam Webinar Kebijakan Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja, Kamis (4/2).
-
Siapa yang menerima sertifikat tanah elektronik? Total sertifikat tanah yang diserahkan mencapai 10.323 sertipikat dengan jumlah penerima sebanyak 8.633 kepala keluarga (KK).
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Siapa yang mengajak masyarakat untuk beralih ke sertifikat elektronik? Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jambi.
-
Apa manfaat sertipikat tanah bagi masyarakat? “Tetapi, setelah disertipikasi maka akan banyak manfaat yang bisa diterima masyarakat,“ tuturnya.
-
Mengapa AHY menyarankan masyarakat untuk beralih ke sertifikat elektronik? Sebab lebih mudah untuk mengakses database tersebut.
-
Mengapa penting untuk mengurus sertifikat tanah? Sehingga masyarakat dianjurkan untuk segera melakukan pembuatan akta tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.
Sofyan Djalil menekankan, produk digital seperti sertifikat elektronik tanah ini sebenarnya adalah yang paling aman. Dia lantas membandingkannya dengan penerbitan surat bank dan bukti pembelian saham yang telah diproses secara digital.
"Dulu kita punya bank itu harus ada buku, sekarang buku sudah enggak ada lagi. Dulu kita beli saham di pasar modal, ada lembaran saham. Kalau kita jual harus diteken di belakang. Sekarang diubah menjadi saham digital, tidak ada lagi terjadi kekeliruan yang signifikan," urainya.
Oleh karena itu, dia menyatakan Kementerian ATR/BPN tidak akan pernah menarik sertifikat tanah lama untuk menerbitkan sertifikat elektronik.
"Yang pasti BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Yang ada sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan ke media elektronik," tegas Sofyan Djalil.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo bersama Kementerian ATR/BPN menyerahkan 10.323 sertipikat tanah program Redistribusi Tanah untuk rakyat di Kabupaten Banyuwangi
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, sertifikat ini juga mampu memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Baca SelengkapnyaJokowi secara simbolis menyerahkan 2.550.800 sertifikat tanah kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/BPN menekankan mendapat perintah dari Presiden Jokowi untuk tidak segan-segan menggebuk mafia tanah.
Baca SelengkapnyaSehingga, hak tanah mereka tak dirampas mafia tanah.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaPresiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 3.000 sertifikat tanah kepada masyarakat di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (23/1).
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut seperti dengan melakukan fotocopy.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaDigitalisasi ini meliputi tujuh layanan pertanahan yang bisa dilakukan secara cepat
Baca SelengkapnyaRaja Antoni mengungkapkan betapa pentingnya memliki sertipikat tanah, sebab sertipikat menjadi tanda bukti kepemilikan yang sah atas suatu bidang tanah.
Baca Selengkapnya