Mulai 1 Agustus, Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Cantumkan NPWP
Merdeka.com - Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan, mulai tanggal 1 Agustus 2021, pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan manifes kedatangan sarana pengangkut (Inward Manifest) oleh pengangkut wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima (consignee). Kemudian dalam pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkut (Outward Manifest), perusahaan sarana pengangkut juga diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim (shipper).
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 158/PMK.04/2017 j.o 97/PMK.04/2020 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut, serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-11/BC/2020 tentang Tata Cara Penyerahan, Penatahusaan, Perbaikan, dan Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.
Maksud diberlakukannya ketentuan ini yaitu di antaranya untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest, tertib administrasi perpajakan atas transaksi kepabeanan baik impor maupun ekspor, serta untuk validasi dan bukti rekonsiliasi ke Direktorat Jenderal Pajak untuk outward manifes. Ke depannya dengan pencantuman NPWP ini, pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang apabila sudah tiba, kemudian akan dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP.
-
Siapa yang menyerukan WNI untuk mengikuti prosedur? Oleh karena itu, saya menyerukan kepada semua yang ingin bekerja di Kamboja untuk mengikuti prosedur penempatan PMI yang telah ditetapkan.
-
Apa yang menjadi NPWP baru? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang harus padankan NIK dengan NPWP? Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 691 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, kepada Liputan6.com.
-
Siapa saja yang wajib punya NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
-
Kenapa perlu membuat NPWP? Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah langkah penting bagi setiap individu atau badan usaha di Indonesia yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan.
Adapun identitas lain yang dapat disertakan dalam pengajuan dokumen apabila tidak memiliki NPWP yaitu berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) consignee/shipper WNI, Nomor Paspor consignee/shipper yang bukan WNI, atau identitas lain sesuai ketentuan PER-11/BC/2020.
Kebijakan ini sebelumnya telah tertuang dalam PMK nomor 158/PMK.04/2017 silam, dengan jangka waktu implementasi 36 bulan (tiga tahun) sampai dengan Desember 2020, dan sesuai PER-11/BC/2020 diperpanjang hingga tanggal 1 Agustus 2021.
Para pengangkut diimbau agar dapat mematuhi kewajiban tersebut untuk menghindari penolakan (reject) dokumen saat penyampaian ke Bea Cukai. Kemudian untuk pengguna jasa yang mengimpor barang agar mencantumkan NPWP atau identitas resmi lainnya supaya penerapan aturan ini dapat dirasakan manfaatnya. Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca SelengkapnyaPemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Baca SelengkapnyaKebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca SelengkapnyaPanduang mengurus NPWP secara online, ketahui syarat dan langkah-langkahnya.
Baca SelengkapnyaPenggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.
Baca SelengkapnyaJika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri.
Baca SelengkapnyaWajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca SelengkapnyaIntegrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.
Baca SelengkapnyaImplementasi penuh NIK sebagai NPWP mulai berlaku pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaBegini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kementerian Keuangan optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.
Baca SelengkapnyaPemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.
Baca Selengkapnya