OJK Akan Revisi Aturan Pemberian Sanksi Iklan Jasa Keuangan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi kepada pelaku industri jasa keuangan yang menerbitkan iklan namun tak sesuai dengan Pedoman Industri Jasa Keuangan yang diterbitkan pada April 2019.
Kendati demikian, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengungkapkan, pedoman tersebut belum menjelaskan secara rinci bagaimana bentuk sanksi yang akan diberikan.
"Kita belum spesifik. Kita akan lihat magnitude dan kerugian ke konsumen seperti apa," ujar dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (16/4).
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Mengapa OJK menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023? Agusman juga menjelaskan bahwa OJK juga telah menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending yang antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
Sebelumnya, OJK melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2013 menuliskan, pelaku usaha jasa keuangan dan/atau pihak yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif.
Sanski administratif tersebut antara lain, melalui peringatan tertulis, denda kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin kegiatan usaha.
Untuk detail lebih rincinya, Sarjito melanjutkan, OJK akan merevisi aturan tersebut dengan memasukan dan melakukan amandemen beberapa ketentuan yang ada di dalamnya.
"Seperti P2P lending dan crowdfunding kan belum dimasukkan. Begitu itu sudah masuk kita akan keluarkan dan nanti juga akan kita contohkan," jelas dia.
Oleh karenanya, dia pun mengimbau kepada konsumen untuk bantu melaporkan iklan jasa keuangan yang dianggap menyesatkan.
"Nanti OJK akan kaji dan Anda ikuti juga sanksinya apa dari OJK. Minimal ya menghentikan iklan itu. Kalau damaging dan banyak orang jadi korban ya tentu akan kita lakukan yang lebih secure," imbuhnya.
Tak hanya menunggu laporan, dia menegaskan, OJK pun akan turun langsung untuk menyelidiki adanya tindak pelanggaran tersebut. "Enggak harus nunggu kerugian. Enggak harus nunggu laporan juga, bisa bergerak sendiri, ini bukan delik aduan," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaSanksi denda Rp3,6 miliar itu dijatuhkan kepada empat pihak. Di antaranya, tiga manajer investasi dan satu emiten.
Baca SelengkapnyaPengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaDari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.
Baca SelengkapnyaJumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaOJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini.
Baca SelengkapnyaSaat ini Google sudah menutup 17 aplikasi lantaran dianggap membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi.
Baca SelengkapnyaRegulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja.
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyastrategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.
Baca SelengkapnyaOJK terus mendorong literasi dan inklusi keuangan serta meningkatkan pelindungan konsumen.
Baca Selengkapnya