OJK Bocorkan 3 Strategi Penguatan Fintech untuk Dorong Ekonomi Digital
Merdeka.com - Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang W Budiawan membocorkan tiga pilar strategi untuk penguatan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di Tanah Air. Khususnya dalam sektor financial technology (fintech) guna dorong pertumbuhan ekonomi digital.
Strategi pertama yakni, penguatan internal pada Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Penguatan dapat dilakukan dengan mengimplementasi tata kelola bank yang baik atau Good Corporate Governance, penerapan manajemen risiko yang efektif, penerapan mekanisme check and balances, serta penerapan musyawarah mufakat atau Internal Dispute Resolution (IDR).
Kedua, penguatan dalam aspek profesi dan asosiasi. Strategi tersebut dimulai dengan penguatan terhadap profesi penunjang di sektor IKNB seperti akuntan publik, aktuaris.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Apa saja yang perlu diperhatikan fintech terkait UU PDP? Pertama, penegakan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah efektif berlaku per 17 Oktober 2024.'IFsoc menaruh perhatian pada pada keseimbangan antara penegakan dan kesiapan pemerintah serta industri dalam mengimplementasikan UU PDP,' jelas dia.
-
Apa upaya OJK untuk mendukung kemajuan UMKM? Kebijakan itu antara lain, , antara lain mendorong UMKM memanfaatkan pendanaan Pasar Modal melalui Securities Crowdfunding (SCF), serta bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menyediakan program kredit pembiayaan melawan rentenir yang dikhususkan untuk UMKM dan perempuan pelaku UMKM.
-
Kenapa OJK mendorong literasi keuangan untuk UMKM? 'UMKM adalah ujung tombak perekonomian. Di tengah dinamika perekonomian dunia yang tidak menentu, perekonomian Indonesia tumbuh sangat baik di atas 5 persen, tapi tentu harus terus menemukan sumber-sumber ekonomi baru. Salah satunya dengan UMKM dan juga di daerah. Literasi keuangan sebagai pondasi pemberdayaan UMKM,' kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like IT) ke-2 di Pontianak, Selasa (29/8).
-
Apa tujuan utama OJK dalam roadmap fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami meminta asosiasi dan beberapa profesi penunjang untuk juga membantu pelaku jasa keuangan agar memiliki standar minimum yang memenuhi keuangan yang reliable, bisa dipercaya, kemudian teknik-teknik khsusus, seperti profesi akuntan, IT Monitor, aktuaris, kita dorong supaya mereka jadi second mind of defence," kata Bambang dalam acara Fintech Policy Forum 2023 yang di selenggarakan oleh Indonesian Fintech Society (Ifsoc) dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS).
Ketiga, penguatan dari OJK itu sendiri. Penguatan peran OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan melalui penataan internal untuk mampu melakukan pengaturan, perizinan dan pengawasan yang lebih efektif. Dalam melakukan pengawasan, OJK mengoptimalkan dukungan teknologi informasi (sup-tech) serta meningkatkan kapasitas SDM.
Implementasi dari strategi-strategi tersebut dibantu dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) sebagai landasan hukum yang kuat bagi pertumbuhan dan persaingan fintech di pasar.
Bambang menjelaskan, Indonesia saat ini menjadi salah satu negara di Asia dengan potensi pertumbuhan ekonomi digital yang cukup tinggi.
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), penetrasi pengguna internet Indonesia terus meningkat hingga mencapai 215,6 juta pengguna per Maret 2023. Angka tersebut naik 2,67 persen secara tahunan.
Kemudian pertumbuhan sektor e-commerce Indonesia mencapai 59 miliar dolar AS atau 76 persen dari nilai ekonomi digital Indonesia. OJK memproyeksikan angka tersebut akan terus tumbuh hingga 130 miliar dolar AS pada tahun 2025.
"Saat ini Indonesia memiliki kurang lebih 2.400 startup dan menempati peringkat ke-6 dunia dengan jumlah startup," ujar Bambang dikutip dari Antara.
Secara demografi, Indonesia terbilang mempunyai potensi pasar yang besar. Tercatat 270 juta jiwa tergolong sebagai Gen-Z: 27,95 persen, Gen-Y: 25,87 persen, serta Gen-X: 21,88 persen. Angka tersebut memudahkan masyarakat Indonesia mampu dengan mudah beradaptasi seiring dengan kemajuan teknologi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaProgram ini diharapkan mendorong adopsi fintech dan meningkatkan kesadaran terhadap perkembangan, manfaat.
Baca SelengkapnyaPeluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending.
Baca SelengkapnyaIndustri perbankan syariah telah menunjukk.an kinerja dan ketahanan yang baik termasuk menghadapi berbagai tantangan ekonomi
Baca SelengkapnyaTransformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan.
Baca SelengkapnyaBeberapa parameter keuangan tumbuh positif pada posisi Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan implementasinya bergantung pada kerjasama yang erat antara.
Baca SelengkapnyaOJK terus mendorong literasi dan inklusi keuangan serta meningkatkan pelindungan konsumen.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca Selengkapnyastrategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.
Baca SelengkapnyaOJK terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional.
Baca Selengkapnya