OJK Catat 19.000 Aduan Penipuan Belanja Online Karena Barang Tak Dikirim
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah aduan masyarakat terkait penipuan belanja online atau online shop mencapai belasan ribu. Rata-rata aduan yang masuk sebagian besar adalah barang belanja tidak dikirim setelah pembayaran dilakukan.
"Sampai saat ini ada 19.000 aduan sudah bayar, barangnya tak ada. Setelah kita nunggu konfirmasi tak ada," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, dalam acara sosialisasi satuan tugas waspada investasi ilegal di, Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/4).
Sebagai tindak lanjut atas kasus ini, Tongam meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan dapat melapor kepihaknya beserta memberikan bukti rekening pelaku dalam transaksi jual beli online tersebut.
-
Modus penipuan online apa yang sering terjadi saat belanja? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online. Diskon fantastis yang ditawarkan membuat konsumen rentan terkena tipu-tipu saat barang yang dikirim nggak sesuai.
-
Kenapa penting melapor penipuan online ke OJK? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam menangani kasus penipuan keuangan, termasuk yang terjadi secara online.
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Bagaimana cara penipuan online dilakukan? Penipuan online juga nggak kalah canggih. Saya pernah dapet email dari pangeran Nigeria. Katanya mau bagi warisan 10 juta dolar. Saya mikir, 'Wah, lumayan nih, bisa buat modal nikah.' Tapi habis itu saya sadar, 'Emang kenapa juga pangeran Nigeria kenal saya?'
-
Bagaimana cara melapor penipuan online ke platform? Jika penipuan terjadi melalui platform e-commerce, media sosial, atau situs web tertentu, laporkan juga ke pihak pengelola platform tersebut.
"Kita mengimbau juga agar bank untuk blokir rekening pelakunya. Yang kita push melalui kostumer, bank juga kenali nasabah Anda. Yang pasti kalau dilaporkan banknya diminta blokir rekeningnya," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Direktorat Pelayanan Konsumen OJK Indra Bayu, mengungkapkan pihaknya sudah mendata seluruh laporan terkait aduan. Kemudian data rekening pelaku sudah diserahkan kepada bank terkait untuk dilakukan pemblokiran.
"Kita surati bank-nya, kita olah datanya per setiap bank. Bank yang paling banyak paling sedikit kita rekap datanya semua. Kita surati untuk dilakukan pemblokiran rekening pelakunya," imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa menjamin soal pengembalian dana. Sebab, hal ini harus terlebih dulu dikonfirmasi oleh pihak bank soal keberadaan saldo di rekening pelaku. Jika tidak ada dana, maka tidak bisa dilakukan pengembalian.
Dia meminta masyarakat aktif melakukan laporan ke kepolisian agar praktik penipuan bisa ditekan. "Pengembalian dana tidak menjamin tergantung di rekening masih ada atau tidak. Kalau tidak ada, sangat sulit. Makanya (untuk lanjutan) laporkan cyber crime Polri," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaOJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Baca SelengkapnyaJumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaPerkembangan e-commerce menjadi salah satu roda penggerak ekonomi digital di Indonesia
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaOJK tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaDari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.
Baca SelengkapnyaPenipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaModus penipuan dengan mengatasnamakan Bea Cukai marak terjadi. Biasanya, menyasar para penjual dan pembeli barang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening saja tidak cukup membantu pemberantasan judi online.
Baca SelengkapnyaDengan diniatkan untuk ibadah dan mendapatkan manfaat sebagian umat muslim pun banyak yang berkurban.
Baca SelengkapnyaPerbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.
Baca Selengkapnya