OJK: Keringanan Kredit Bukan Berarti Menghapus Kewajiban Bayar Cicilan
Merdeka.com - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT), Robert Sinaipar mengatakan para nasabah atau debitur wajib mengajukan permohonan kepada pihak bank atau leasing untuk mendapatkan keringanan kredit akibat kesulitan membayar sebagai dampak dari wabah Covid-19.
Untuk mendapat keringanan kredit, nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing yang dapat disampaikan secara online lewat email atau pun website yang ditetapkan lembaga tersebut, katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Minggu.
Dia mengatakan hal itu berkaitan dengan mekanisme pemberian keringanan kredit yang merupakan program Pemerintah yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu sebagai akibat dari serangan wabah Covid-19.
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Bagaimana cara mengajukan KPR BRI secara online? Pengajuan KPR BRI Online BRI terus memberikan kemudahan bagi calon debitur maupun nasabahnya. Salah satunya pengajuan KPR BRI dapat dilakukan di manapun kapanpun, dapat dilakukan melalui Homespot.id.
-
Bagaimana cara pengajuan kartu kredit BCA secara online? Masuk ke bca.co.id/creditcard, lalu klik 'Aplikasi Online'. Atau klik https://webform.bca.co.id/applycc/#/main/dashboard Pilih Kartu Kredit BCA yang diinginkan. Masukkan kode verifikasi yang akan dikirim melalui SMS dari 89888. Pastikan memiliki pulsa cukup untuk pengiriman kode verifikasi. Upload dokumen : e-KTP, NPWP (jika ada), foto selfie dan foto tanda tangan. Pastikan foto dokumen jelas, tidak buram, tidak terpotong, bukan hasil scan atau fotokopi. Pastikan koneksi internet bagus dan kuota data cukup untuk melakukan video call dengan Customer Service Halo BCA. Isi data diri dengan lengkap dan benar. Apabila ingin melanjutkan pengisian di waktu lain, login kembali ke https://webform.bca.co.id/applycc/#/main/dashboard dengan menggunakan tanggal lahir dan nomor registrasi yang sudah dikirimkan ke email yang didaftarkan. Setelah menyetujui syarat dan ketentuan Kartu Kredit BCA maka pengajuan Kartu Kredit BCA sudah selesai. Pastikan data sudah terkirim (muncul tanda centang) dan catat/simpan nomor registrasi aplikasi Kartu Kredit BCA. Jika sudah menjadi nasabah BCA, SELAMAT karena proses pengajuan kartu kreditmu sudah selesai! Untuk calon nasabah baru BCA, silakan cetak surat konfirmasi yang BCA kirimkan melalui email, lalu tanda tangani dan kirim melalui Pos atau ke cabang BCA terdekat. Periksa status aplikasi kartu kredit BCA di https://webform.bca.co.id/applycc/#/main/dashboard dan login menggunakan nomor registrasi dan tanggal lahir, atau hubungi Halo BCA 1500888
-
Siapa yang dapat mengajukan kredit di bank? Ketika mengajukan pinjaman, anda sudah berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, memiliki NPWP (untuk KUR Kecil), calon debitur memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun.
-
Bagaimana cara mengajukan KPR BRI? Jadi, langsung saja ajukan di homespot.id dan untuk mengetahui informasi lebih lengkap terkait program KPR BRI bisa dilihat di sini.
-
Di mana bisa mengajukan pinjaman dana dengan BPKB? Kebutuhan pinjaman dana dapat terpenuhi dengan cara melakukan gadai BPKB motor di lembaga keuangan yang memfasilitasi pinjaman dana.
Dia menjelaskan, OJK telah mengeluarkan peraturan terkait kebijakan keringanan kredit itu melalui Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Dampak Covid-19.
Robert mengatakan, keringanan kredit dari lembaga jasa keuangan baik perbankan maupun non perbankan bukan berarti penghapusan kewajiban membayar cicilan selama satu tahun.
"Jadi tidak ada penghapusan kewajiban membayar cicilan, ini yang perlu disosialisasikan lembaga jasa keuangan agar salah persepsi di masyarakat," katanya
"Ada mekanisme yang harus ditempuh untuk mendapat keringanan kredit ini yang diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan," katanya.
OJK Beri Keleluasaan ke Bank
Robert menjelaskan, pemberian keringanan ini diprioritaskan untuk nasabah yang sebelumnya lancar membayar namun kemudian menurun kinerja usahanya sebagai dampak Covid-19.
Parah nasabah wajib mengajukan permohonan keringanan kepada bank/leasing dan selanjutnya akan dinilai kondisi masing-masing nasabah apakah terdampak atau tidak, bagaimana historis pembayarannya dan lainnya.
"OJK memberikan keleluasaan kepada bank/leasing untuk menilai berdasarkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi 'moral hazard' atau bahaya moral," katanya menambahkan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar
Baca SelengkapnyaPenyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Baca SelengkapnyaPengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaBiasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Baca SelengkapnyaBegini cara menghindari tawaran berutang dari pinjaman online.
Baca SelengkapnyaHal itu dia sampaikan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Baca SelengkapnyaSiap-siap, nasabah yang terlibat judi online akan diblokir rekeningnya.
Baca SelengkapnyaKetua OJK mengakui memang ada program kerja sama antara Danacita dengan perguruan tinggi terkait.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, bunga pinjol yang ditetapkan sebesar 0,4 persen per hari.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data dari OJK per 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 pinjol yang legal atau resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat dengan aman.
Baca Selengkapnya