OJK: Virus Corona Tekan Kinerja Perusahaan Pembiayaan
Merdeka.com - Penyebaran virus corona membuat kinerja ekonomi tertekan. Kini, infeksi virus asal Wuhan, China tersebut diprediksi bakal mempengaruhi kinerja perusahaan pembiayaan. Sempat membaik usai tersungkur tahun lalu, sektor yang paling terpukul adalah pembiayaan otomotif.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK, Bambang Budiawan mengatakan, penurunan kinerja pembiayaan juga dipengaruhi oleh mispersepsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perjanjian fidusia.
"Ketika ini mulai naik, datang isu corona, datang lagi isu mispersepsi keputusan MK ini yang lumayan diperkirakan cukup berpengaruh signfikan pada multifinance," ujarnya di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (11/3).
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
-
Kenapa OJK melihat sektor keuangan stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
Untuk otomotif tahun ini diprediksi melambat karena memang industrinya tengah mengalami penurunan. "Tahun 2020 kelihatannya memang prospeknya bisa dipastikan melambat, faktor utama pertama adalah karena sektor yang dibiayai khususnya otomotif, industrinya turun," jelasnya.
Prospek kinerja perusahaan pembiayaan tahun ini secara keseluruhan juga diperkirakan melambat. Paling tidak pertumbuhan perusahaan pembiayaan akan tidak lebih besar atau sama seperti tahun lalu yang hanya 4 persen.
"Kedua pembiayaan-pembiayaan alat-alat berat, mesin-mesin konstruksi dan seterusnya diperkirakan juga tidak akan naik. Maksimum flat, rata saja begitu (pertumbuhannya)," kata Bambang.
Dari catatan OJK, tahun lalu aset perusahaan pembiayaan tercatat Rp518 triliun dengan utang pembiayaan tumbuh empat persen sekitar Rp425 triliun. Kredit perusahaan pembiayaan masih didominasi oleh pembiayaan multiguna sebesar 61 persen, investasi 30 persen, dan sisanya modal kerja.
"Laba menarik, naik 13 persen cukup tinggi sehingga menjadi Rp18,13 triliun, pertumbuhannya Rp2 triliun. Dan dari sisi kualitas masih terjaga, non performing finance (NPF) 2,4 persen," tandasnya.
Debt Collector Boleh Tarik Motor di Jalan
Juru tagih utang, debt collector atau mata elang dalam bisnis pembiayaan kendaraan bermotor kerap kucing-kucingan dengan penunggak kredit. Bahkan, sering kali terjadi penarikan kendaraan secara paksa di jalanan karena kredit yang tidak dibayarkan.
Lalu legalkan penarikan kendaraan di jalanan seperti yang dilakukan oleh debt collector?
Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK, Bambang Budiawan mengatakan, aktivitas menarik kendaraan secara paksa di jalanan tersebut sah dilakukan apabila juru tagih utang memiliki sertifikat profesi.
"Boleh, asal ada persyaratan (sertifikat). Makanya supaya nggak ditarik bayar," ujar Bambang di Perkantoran OJK, Jakarta, Rabu (11/3).
Bambang melanjutkan, jika penagih utang tak memiliki sertifikat tetapi melakukan tindakan maka perusahaan pembiayaan wajib memberikan sanksi. Sebab, hal tersebut termasuk salah satu pelanggaran.
"Yang saya minta pertama perusahaan itu menindak. Kedua, kalau you (perusahaan) nggak menindak saya yang menindak you (perusahaan)," jelasnya.
Bagi perusahaan yang tidak memberikan sanksi kepada karyawannya maka akan mendapat surat peringatan dari OJK sebanyak 3 kali. Lalu, bila tidak ada perubahan untuk perbaikan maka otoritas akan melakukan penutupan izin usaha atau izin pembiayaan.
"Pertama perusahaan itu harus menindak dia. itu kan aparat you. Perjanjian kerjasamanya gimana you sama si perusahaan outsourcing itu, kan ada klausul-klausul nya. Kalau nggak bener maka bisa begini, dilaksanakan lalu kita monitor. Jadi kita harus fair jangan main sruduk-sruduk saja OJK," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK mencatat pertumbuhan kredit dan DPK melambat dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaHal yang perlu menjadi perhatian adalah terjaganya tingkat pertumbuhan kredit dan DPK di level yang hampir sama.
Baca SelengkapnyaIni sebagai respons terhadap aksi Bank Sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve yang kembali memangkas suku bunga Fed Fund Rate.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta restrukturisasi kredit terdampak pandemi kembali diperpanjang sampai tahun 2025.
Baca SelengkapnyaOJK berhasil menjaga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dan pasar keuangan menguat di tengah sentimen positif.
Baca SelengkapnyaOJK menggelar CEO Networking 2023 dengan tema 'Achieving Sustainable Growth through Cohesive Collaboration'.
Baca SelengkapnyaPTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.
Baca SelengkapnyaIndonesia mulai memasuki pesta demokrasi yang dapat memengaruhi risk appetite investor dan pelaku usaha.
Baca SelengkapnyaPerekonomian global secara umum mengalami pelemahan dengan inflasi yang terjaga moderat.
Baca SelengkapnyaTensi perang dagang kembali meningkat akibat kenaikan tarif Amerika Serikat dan beberapa negara Amerika Latin terhadap produk-produk dari China.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja sektor jasa keuangan di Indonesia terbilang stabil.
Baca Selengkapnya