Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: Virus Corona Tekan Kinerja Perusahaan Pembiayaan

OJK: Virus Corona Tekan Kinerja Perusahaan Pembiayaan OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Penyebaran virus corona membuat kinerja ekonomi tertekan. Kini, infeksi virus asal Wuhan, China tersebut diprediksi bakal mempengaruhi kinerja perusahaan pembiayaan. Sempat membaik usai tersungkur tahun lalu, sektor yang paling terpukul adalah pembiayaan otomotif.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK, Bambang Budiawan mengatakan, penurunan kinerja pembiayaan juga dipengaruhi oleh mispersepsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perjanjian fidusia.

"Ketika ini mulai naik, datang isu corona, datang lagi isu mispersepsi keputusan MK ini yang lumayan diperkirakan cukup berpengaruh signfikan pada multifinance," ujarnya di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (11/3).

Orang lain juga bertanya?

Untuk otomotif tahun ini diprediksi melambat karena memang industrinya tengah mengalami penurunan. "Tahun 2020 kelihatannya memang prospeknya bisa dipastikan melambat, faktor utama pertama adalah karena sektor yang dibiayai khususnya otomotif, industrinya turun," jelasnya.

Prospek kinerja perusahaan pembiayaan tahun ini secara keseluruhan juga diperkirakan melambat. Paling tidak pertumbuhan perusahaan pembiayaan akan tidak lebih besar atau sama seperti tahun lalu yang hanya 4 persen.

"Kedua pembiayaan-pembiayaan alat-alat berat, mesin-mesin konstruksi dan seterusnya diperkirakan juga tidak akan naik. Maksimum flat, rata saja begitu (pertumbuhannya)," kata Bambang.

Dari catatan OJK, tahun lalu aset perusahaan pembiayaan tercatat Rp518 triliun dengan utang pembiayaan tumbuh empat persen sekitar Rp425 triliun. Kredit perusahaan pembiayaan masih didominasi oleh pembiayaan multiguna sebesar 61 persen, investasi 30 persen, dan sisanya modal kerja.

"Laba menarik, naik 13 persen cukup tinggi sehingga menjadi Rp18,13 triliun, pertumbuhannya Rp2 triliun. Dan dari sisi kualitas masih terjaga, non performing finance (NPF) 2,4 persen," tandasnya.

Debt Collector Boleh Tarik Motor di Jalan

Juru tagih utang, debt collector atau mata elang dalam bisnis pembiayaan kendaraan bermotor kerap kucing-kucingan dengan penunggak kredit. Bahkan, sering kali terjadi penarikan kendaraan secara paksa di jalanan karena kredit yang tidak dibayarkan.

Lalu legalkan penarikan kendaraan di jalanan seperti yang dilakukan oleh debt collector?

Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK, Bambang Budiawan mengatakan, aktivitas menarik kendaraan secara paksa di jalanan tersebut sah dilakukan apabila juru tagih utang memiliki sertifikat profesi.

"Boleh, asal ada persyaratan (sertifikat). Makanya supaya nggak ditarik bayar," ujar Bambang di Perkantoran OJK, Jakarta, Rabu (11/3).

Bambang melanjutkan, jika penagih utang tak memiliki sertifikat tetapi melakukan tindakan maka perusahaan pembiayaan wajib memberikan sanksi. Sebab, hal tersebut termasuk salah satu pelanggaran.

"Yang saya minta pertama perusahaan itu menindak. Kedua, kalau you (perusahaan) nggak menindak saya yang menindak you (perusahaan)," jelasnya.

Bagi perusahaan yang tidak memberikan sanksi kepada karyawannya maka akan mendapat surat peringatan dari OJK sebanyak 3 kali. Lalu, bila tidak ada perubahan untuk perbaikan maka otoritas akan melakukan penutupan izin usaha atau izin pembiayaan.

"Pertama perusahaan itu harus menindak dia. itu kan aparat you. Perjanjian kerjasamanya gimana you sama si perusahaan outsourcing itu, kan ada klausul-klausul nya. Kalau nggak bener maka bisa begini, dilaksanakan lalu kita monitor. Jadi kita harus fair jangan main sruduk-sruduk saja OJK," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Bubarkan 6 Dana Pensiun di Awal 2024, Ini Daftar dan Alasannya
OJK Bubarkan 6 Dana Pensiun di Awal 2024, Ini Daftar dan Alasannya

Hingga Juni 2024, OJK menyetujui penetapan pembubaran atas 6 Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam

Penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya