Organda Tangerang tolak aturan wajibkan angkot pasang AC
Merdeka.com - Organisasi Angkutan Darat Kabupaten Tangerang, menolak penggunaan pendingin atau Air Conditioner (AC) pada kendaraan angkutan kota di wilayah Kabupaten Tangerang. Sebab, kebijakan tersebut dinilai sangat membebani pengusaha jasa angkutan kota.
Ketua Organda Kabupaten Tangerang, Jan Persada, menuturkan penerapan aturan penggunaan AC pada angkutan kota (angkot) hanya akan menambah beban biaya operasional. Di mana saat ini saja, dirasa cukup memberatkan pengemudi dan pemilik angkot.
Menurutnya, angkot di Kabupaten Tangerang mayoritas dimiliki oleh pribadi atau perseorangan, dan sedikit yang berbadan hukum. Sehingga banyak dari pemilik angkot yang keberatan jika harus menambahkan fasilitas AC di kendaraan milik mereka.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Siapa saja yang naik angkot? Seringkali, para ibu-ibu naik angkot saat pergi atau pulang dari berbelanja di pasar.
-
Siapa yang selalu naik angkot tanpa bayar? Siapakah yang suka naik angkot, tetapi tidak pernah bayar angkot? Supir angkot.
-
Siapa yang suka naik angkot tapi tak pernah bayar? Siapakah yang suka naik angkot, tetapi tidak pernah bayar angkot? Jawab: Supir angkot
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Siapa yang ikut terdampak fenomena bus telolet di Tangerang? “Wah ini sih nggak bener, nggak bener bocah-bocah rame banget asli (mengejar bus telolet di jalan),“ kata pengguna jalan yang merekam ramainya anak-anak di jalan, sembari menuliskan kata meresahkan.
"Untuk perorangan susah, siapa yang bisa mensubsidi AC-nya? Padahal mereka (pemilik angkot) memilikinya saja secara kredit dengan suku bunga tinggi. Sedangkan untuk onderdil saja sudah banyak kadaluarsa," kata Jan, Selasa (4/7).
Menurut Jan, penggunaan AC lebih tepat diterapkan pada angkutan bus dengan trayek jauh seperti dari halte ke halte atau dari terminal ke terminal. "Kalau angkutan umum kecil yang trayeknya pendek susah untuk diterapkan. Kan setiap beberapa meter turun naik penumpang jadi ribet, belum lagi pintu angkot ditutup rawan kejahatan juga," jelas dia.
Dia menyarankan aturan ini diterapkan angkot yang dimiliki oleh perusahaan atau pemerintah daerah. "Aturan itu bagus memang, karena penumpang dibuat nyaman. Tapi sulit di terapkan pada angkot di Kabupaten Tangerang."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kualitas udara Jakarta berada pada titik terburuk dan mengancam kesehatan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaAnies memandang perlunya kendaraan ditambah untuk sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Baca SelengkapnyaViral aturan orang dengan pakaian atau baju partai politik dilarang menggunakan Transjakarta.
Baca SelengkapnyaRatusan sopir angkot menggeruduk Gedung DPRD Kota Bekasi, pada Rabu (2/10).
Baca SelengkapnyaSaat ini tarif Royaltrans Rp20.000, tetap berlaku Rp20.000.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, jangan sampai negara melihat masyarakat sebagai konsumen untuk seluruh urusan.
Baca SelengkapnyaSangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaSaat bus membunyikan "telolet", warga langsung berkerumun dan berjoget, sampai mengejar bus .
Baca SelengkapnyaAksi yang dilakukan oleh para awak angkutan dilakukan karena sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, ia juga menduga adanya unsur bisnis di balik kewajiban PNS pakai kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaSebanyak 49,2 persen warga tidak setuju terkait pembatasan usia kendaraan di Jakarta karena faktor ekonomi.
Baca Selengkapnya