Pangkas BPHTB, Menteri Agraria nilai pemda tak merugi
Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil meyakini pemerintah daerah tak merugi jika tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diturunkan. Sebab, pemda bakal mendapat kompensasi berupa pertumbuhan ekonomi di daerahnya.
"Pemda akan mendapatkan pendapatan dari sektor lain," kata kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut saat Rapat Pimpinan Nasional Kadin Bidang Properti 2017, Jakarta, Selasa (11/4).
Pemerintah memang sudah mengalihkan kewenangan memungut BPHTB kepada pemda sejak Januari 2011. Dasarnya, Undang-Undang Nomor 28/2009 terkait pajak dan retribusi daerah.
-
Apa manfaat pajak untuk ekonomi Sumut? Pajak dapat digunakan untuk mengatur aktivitas ekonomi dengan memberikan insentif melalui berbagai pajak seperti pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, dan lain sebagainya. Hal ini dapat membantu mengendalikan inflasi dan mengurangi dampak ketimpangan sosial.
-
Bagaimana pajak membantu kesejahteraan warga Sumut? Pajak digunakan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, pajak berperan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Siapa yang diuntungkan dari penggunaan pajak di Sumut? Pajak juga dapat digunakan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dengan memaksa orang-orang kaya untuk membayar lebih banyak daripada orang-orang miskin. Hal ini dapat membantu dalam mendistribusikan kekayaan secara adil di masyarakat.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
Namun, belakangan, Presiden Joko Widodo mendorong pemda untuk menurunkan tarif BPHTB dari lima persen menjadi satu persen. Penurunan ini guna mendorong investasi properti di daerah
Menurut Sofyan, sejumlah daerah sudah melakukan hal tersebut. Bahkan, DKI Jakarta sudah tak menarik BPHTB untuk pembelian properti di bawah Rp 2 miliar.
"Beberapa kabupaten di Bangka membebaskan BPHTB untuk pembelian properti pertama," katanya.
"Namun, ada juga pemda yang tak mau menurunkan karena itu adalah sumber penerimaan mereka."
Atas dasar itu, dia mendorong Kadin untuk intens menegosiasikan penurunan BPHTB dengan pemda. "Dalam sertifikasi, BPHTB tidak akan menjadi kendala," katanya. "BPN akan memberikan stempel bahwa BPHTB terutang."
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pj Gubernur Safrizal menekankan bahwa tantangan terbesar adalam mempertahankan capaian dibanding meraihnya.
Baca SelengkapnyaSertifikasi tanah juga akan berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi kawasan.
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaAHY berharap melalui pemberian penghargaan ini, semakin banyak pemerintah kota/kabupaten yang juga memberi keringanan BPHTB
Baca SelengkapnyaProgram PTSL bertujuan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat melalui sertifikat tanah.
Baca SelengkapnyaDengan begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat. Pembangunan berjalan di Kabupaten Bekasi
Baca SelengkapnyaRealisasi pajak daerah yang diperoleh Pemkot Medan Tahun Anggaran (TA) 2024 mengalami pertumbuhan cukup baik.
Baca SelengkapnyaNusron menjelaskan, dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.
Baca SelengkapnyaKementerian PKP tengah mematangkan rencana sinergi sejumlah inovasi yang akan berdampak pada penurunan biaya rumah untuk rakyat kecil.
Baca SelengkapnyaDengan stimulus pemerintah tersebut, semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian sendiri sehingga menekan angka backlog.
Baca SelengkapnyaPemerintah memberikan insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN berupa pembebasan BPHTB dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca Selengkapnya