Pemerintah Beri Keringanan PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri
Merdeka.com - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 untuk memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik (Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN) dan bentuk usaha tetap. Kebijakan ini diberikan dalam rangka menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi melalui kebijakan pajak yang mendukung.
"Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU Cipta Kerja," Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat (3/9).
Febrio menambahkan sebelumnya juga Pemerintah telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing. Pemerintah telah terlebih dahulu menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri atau WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen. Penurunan tersebut sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang mulai berlaku Agustus 2021.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Apa tujuan Kemnaker dalam mendorong struktur dan skala upah di perusahaan? Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Apa tujuan diversifikasi pendapatan? Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko finansial yang timbul jika Anda hanya mengandalkan satu sumber pendapatan.
Selanjutnya, melalui PP terbaru, Pemerintah menurunkan tarif PPh bunga obligasi bagi WPDN juga. Adanya PP ini, tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga obligasi WPDN turun dari 15 persen ke 10 persen.
Kini, tarifnya menjadi sama ringannya dengan WPLN. Penurunan tarif ini merefleksikan upaya Pemerintah dalam menciptakan kesetaraan (level of playing field) dan keadilan bagi seluruh investor Obligasi.
Febrio melanjutkan, saat ini Pemerintah terus menjaga momentum pemulihan melalui tiga kebijakan yang menjadi game changer pemulihan ekonomi di tahun 2021.
Di antaranya prioritas intervensi yang terarah untuk menanggulangi krisis kesehatan, kebijakan fiskal terutama program PEN untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha, serta reformasi struktural. Salah satu upaya reformasi struktural tercermin dalam UU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 bidang atau klaster dan tertuang ke dalam lebih dari 50 peraturan pemerintah hingga saat ini.
"Dalam klaster kemudahan berusaha, Pemerintah salah satunya memberikan keringanan pajak," kata dia. (mdk/azz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaKemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaPemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaPasar obligasi Indonesia dinilai masih melanjutkan tren positif. Hal ini didukung pertumbuhan ekonomi makro yang solid.
Baca SelengkapnyaPemerintah memberikan insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN berupa pembebasan BPHTB dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaInsentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, pemerintah akan memberikan predikat eksportir bereputasi baik.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaDengan stimulus pemerintah tersebut, semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian sendiri sehingga menekan angka backlog.
Baca Selengkapnya