Pemerintah diminta kaji ulang aturan gross split
Merdeka.com - Direktur Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara, meminta pemerintah untuk mengkaji kembali skema bagi hasil migas gross split. Menurut Marwan, aturan tersebut hanya menguntungkan pihak kontraktor.
"Saya kira orientasi kontraktor profit sebesar-besarnya tak mungkin ada eksplorasi, ini tidak menarik. Oleh sebab itu, (gross split) ini perlu dikaji sebelum dipaksakan," kata Marwan di Diskusi Energi Kita di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Minggu (22/1).
Selain itu, lanjut dia pemerintah harus membuat badan pengawasan independen terhadap aturan tersebut. Sebab, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) belum optimal dalam pengawasan.
-
Bagaimana BPH Migas awasi penyaluran BBM subsidi? 'Dalam kunjungan kerja ini, kami menyaksikan secara langsung penyaluran BBM subsidi ke kapal penyeberangan dan penumpang sebagai konsumen pengguna. Kami memastikan bahwa BBM yang dikirim dari Badan Usaha Penugasan sama dengan yang disalurkan. Kita cocokkan semuanya sebelum ada pembongkaran dan diketahui alur pendistribusian BBM subsidi ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan,'
-
Bagaimana BPH Migas mengawasi penyaluran BBM di daerah? 'Dalam menjalankan tugas, BPH Migas dibantu oleh instansi lain, antara lain dengan Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Dalam Negeri, juga pemerintah daerah yang selama ini memang sudah banyak membantu tugas kami di daerah.
-
Bagaimana BPH Migas awasi penyaluran BBM? 'Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak,' terangnya.
-
Kenapa BPH Migas pantau penggunaan BBM subsidi? 'Kunjungan kerja dan verifikasi lapangan ini merupakan salah satu wujud tugas dan fungsi BPH Migas untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM subsidi. Kami melakukan monitoring terkait kuota BBM subsidi ASDP dan realisasinya, di mana ASDP merupakan salah satu konsumen pengguna,'
-
Bagaimana BPH Migas mengawasi penyaluran BBM? Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
-
Kenapa BPH Migas pantau SPBU di Lombok? 'Kami melakukan pemantauan kesiapan beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lombok, khususnya yang lokasinya dekat dengan lokasi pelaksanaan event internasional MotoGP Indonesia 2024 akhir September 2024. Pasokan BBM subsidi maupun non subsidi dalam keadaan aman,' kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman disela-sela peninjauan ke sejumlah SPBU di Lombok, Selasa (10/9/2024).
"Penguasaan negara ada 5 aspek pertama pengelolaan BUMN dan pengawasan, saya kira pengawasan tak optimal karena orang internal sendiri harusnya dari luar," kata dia.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, ada tiga skema dalam dalam aturan gross split yakni base split, variabel split, dan progresif split. Base split adalah pembagian dasar dari bentuk kerja sama, sedangkan variabel split dan progresif split adalah faktor-faktor penambah atau pengurang base split.
"Besarannya minyak bumi sebesar 57 persen untuk negara dan 43 persen untuk kontraktor. Gas bumi 52 persen untuk negara dan 48 persen untuk kontraktor, aturan ini sudah sesuai dengan UU Migas," kata dia.
Lebih jauh, variabel yang dapat menambahkan split (bagi hasil) untuk kontraktor contohnya adalah kondisi lapangan, spesifikasi produk, dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang digunakan kontraktor.
Selanjutnya, kalau variabel lain adalah TKDN, makin banyak produk dalam negeri yang digunakan kontraktor dalam kegiatan eksplorasi serta produksi migas akan semakin tinggi juga tambahan split yang diperoleh.
Dengan gross split, setiap kontrak dan daerah bisa berbeda persenan pembagian, tergantung pada luas lahan, sisa potensi migas dan variable lainnya yang masih diperhitungkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menegaskan skema pengolahan migas dengan kontrak bagi hasil gross split, yang aturannya resmi diterbitkan Rabu (18/1) tidak akan menghilangkan kendali negara sebagaimana dikhawatirkan berbagai pihak.
"Soal kedaulatan negara, penentuan wilayah kerja ada di tangan negara," kata Arcandra dalam pidato pembukaan seminar mengenai skema gross split seperti ditulis Antara di Jakarta, Kamis (19/1).
Kemudian, penentuan kapasitas produksi dan lifting juga ditentukan negara serta aspek komersil migas. Sementara itu, pembagian hasil juga ditentukan negara di mana bagi hasil untuk minyak yang didapat pemerintah adalah 57 persen dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sebesar 43 persen. Sedangkan bagi hasil gas untuk pemerintah 52 persen dan KKKS 48 persen.
"Dengan demikian, penerimaan negara menjadi lebih pasti," katanya. Terlebih, produksi juga dibagi di titik serah.
Arcandra menambahkan, penerapan skema baru tersebut tidak akan mengganggu penerimaan negara lantaran bagi hasil dilakukan di atas di mana biaya produksi ditanggung sepenuhnya oleh KKKS.
"Kita baginya di atas, cost mereka yang tanggung. Mau seribu, seratus itu enggak ada hubungannya dengan APBN. Jadi kami mau production split di awal sehingga negara tidak rugi," ujarnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak investor hulu migas kabur dari Indonesia dan memilih investasi di Guyana dan Mozambik.
Baca SelengkapnyaPembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaSumur di Indonesia sekarang sudah lebih banyak air dibandingkan minyak. Dengan demikian, untuk mengangkat minyak tersebut, membutuhkan usaha dan teknologi.
Baca SelengkapnyaMelalui BAS, Pemerintah pusat dan Daerah bisa mengkonsolidasikan program nasional seperti, program di sektor ketahanan pangan, hingga program ketahanan energi.
Baca SelengkapnyaLuhut menerjunkan tim gugus tugas Kemenko Marves untuk mengidentifikasi masalah ketahanan energi.
Baca SelengkapnyaBPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.
Baca SelengkapnyaMasukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
Baca SelengkapnyaErick menyebut, temuan BPK atas permasalahan yang terjadi di perusahaan BUMN merupakan hal yang lumrah.
Baca SelengkapnyaSinergi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat pengendalian BBM Subsidi.
Baca SelengkapnyaKerja sama BPH Migas dan Pemprov Sulut ini bertujuan untuk mengawasi konsumen yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaBahlil tidak mempermasalahkan apakah BUMN atau swasta yang mengelola, selama itu masih perusahaan nasional .
Baca Selengkapnya