Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah diminta kaji ulang aturan gross split

Pemerintah diminta kaji ulang aturan gross split Ilustrasi Migas. shutterstock.com

Merdeka.com - Direktur Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara, meminta pemerintah untuk mengkaji kembali skema bagi hasil migas gross split. Menurut Marwan, aturan tersebut hanya menguntungkan pihak kontraktor.

"Saya kira orientasi kontraktor profit sebesar-besarnya tak mungkin ada eksplorasi, ini tidak menarik. Oleh sebab itu, (gross split) ini perlu dikaji sebelum dipaksakan," kata Marwan di Diskusi Energi Kita di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Minggu (22/1).

Selain itu, lanjut dia pemerintah harus membuat badan pengawasan independen terhadap aturan tersebut. Sebab, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) belum optimal dalam pengawasan.

Orang lain juga bertanya?

"Penguasaan negara ada 5 aspek pertama pengelolaan BUMN dan pengawasan, saya kira pengawasan tak optimal karena orang internal sendiri harusnya dari luar," kata dia.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, ada tiga skema dalam dalam aturan gross split yakni base split, variabel split, dan progresif split. Base split adalah pembagian dasar dari bentuk kerja sama, sedangkan variabel split dan progresif split adalah faktor-faktor penambah atau pengurang base split.

"Besarannya minyak bumi sebesar 57 persen untuk negara dan 43 persen untuk kontraktor. Gas bumi 52 persen untuk negara dan 48 persen untuk kontraktor, aturan ini sudah sesuai dengan UU Migas," kata dia.

Lebih jauh, variabel yang dapat menambahkan split (bagi hasil) untuk kontraktor contohnya adalah kondisi lapangan, spesifikasi produk, dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang digunakan kontraktor.

Selanjutnya, kalau variabel lain adalah TKDN, makin banyak produk dalam negeri yang digunakan kontraktor dalam kegiatan eksplorasi serta produksi migas akan semakin tinggi juga tambahan split yang diperoleh.

Dengan gross split, setiap kontrak dan daerah bisa berbeda persenan pembagian, tergantung pada luas lahan, sisa potensi migas dan variable lainnya yang masih diperhitungkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menegaskan skema pengolahan migas dengan kontrak bagi hasil gross split, yang aturannya resmi diterbitkan Rabu (18/1) tidak akan menghilangkan kendali negara sebagaimana dikhawatirkan berbagai pihak.

"Soal kedaulatan negara, penentuan wilayah kerja ada di tangan negara," kata Arcandra dalam pidato pembukaan seminar mengenai skema gross split seperti ditulis Antara di Jakarta, Kamis (19/1).

Kemudian, penentuan kapasitas produksi dan lifting juga ditentukan negara serta aspek komersil migas. Sementara itu, pembagian hasil juga ditentukan negara di mana bagi hasil untuk minyak yang didapat pemerintah adalah 57 persen dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sebesar 43 persen. Sedangkan bagi hasil gas untuk pemerintah 52 persen dan KKKS 48 persen.

"Dengan demikian, penerimaan negara menjadi lebih pasti," katanya. Terlebih, produksi juga dibagi di titik serah.

Arcandra menambahkan, penerapan skema baru tersebut tidak akan mengganggu penerimaan negara lantaran bagi hasil dilakukan di atas di mana biaya produksi ditanggung sepenuhnya oleh KKKS.

"Kita baginya di atas, cost mereka yang tanggung. Mau seribu, seratus itu enggak ada hubungannya dengan APBN. Jadi kami mau production split di awal sehingga negara tidak rugi," ujarnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas

Banyak investor hulu migas kabur dari Indonesia dan memilih investasi di Guyana dan Mozambik.

Baca Selengkapnya
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus

Pembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya
Skema Cost Recovery Dinilai Bisa Dongkrak Produksi Migas Dalam Negeri
Skema Cost Recovery Dinilai Bisa Dongkrak Produksi Migas Dalam Negeri

Sumur di Indonesia sekarang sudah lebih banyak air dibandingkan minyak. Dengan demikian, untuk mengangkat minyak tersebut, membutuhkan usaha dan teknologi.

Baca Selengkapnya
Produksi Migas Indonesia Terus Anjlok, Pemerintah Siap Ambil Langkah Ini
Produksi Migas Indonesia Terus Anjlok, Pemerintah Siap Ambil Langkah Ini

SKK Migas Bersama Kementerian ESDM juga mengalokasikan anggaran cukup besar.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Curhat, Sering Ditanya DPR Soal Data Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron
Sri Mulyani Curhat, Sering Ditanya DPR Soal Data Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Melalui BAS, Pemerintah pusat dan Daerah bisa mengkonsolidasikan program nasional seperti, program di sektor ketahanan pangan, hingga program ketahanan energi.

Baca Selengkapnya
Investasi Migas di Indonesia Mandek 30 Tahun Terakhir
Investasi Migas di Indonesia Mandek 30 Tahun Terakhir

Luhut menerjunkan tim gugus tugas Kemenko Marves untuk mengidentifikasi masalah ketahanan energi.

Baca Selengkapnya
BPK Temukan Kelemahan dalam Laporan Keuangan Polri: Belanja Barang Tidak Gambarkan Kondisi Sebenarnya
BPK Temukan Kelemahan dalam Laporan Keuangan Polri: Belanja Barang Tidak Gambarkan Kondisi Sebenarnya

BPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.

Baca Selengkapnya
Revisi Regulasi Pengendalian Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Pertimbangkan Masukan Masyarakat
Revisi Regulasi Pengendalian Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas Pertimbangkan Masukan Masyarakat

Masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.

Baca Selengkapnya
BPK Temukan 11 Perusahaan BUMN Bermasalah, Erick Thohir: Kalau Ada Korupsi Kita Bawa ke Kejagung
BPK Temukan 11 Perusahaan BUMN Bermasalah, Erick Thohir: Kalau Ada Korupsi Kita Bawa ke Kejagung

Erick menyebut, temuan BPK atas permasalahan yang terjadi di perusahaan BUMN merupakan hal yang lumrah.

Baca Selengkapnya
BPH Migas Tandatangani Kerja Sama dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya, Upaya Tingkatkan Pengawasan BBM Subsidi
BPH Migas Tandatangani Kerja Sama dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya, Upaya Tingkatkan Pengawasan BBM Subsidi

Sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat pengendalian BBM Subsidi.

Baca Selengkapnya
Lengkap, Ini Poin-Poin Krusial Rekomendasi Pansus Haji DPR
Lengkap, Ini Poin-Poin Krusial Rekomendasi Pansus Haji DPR

Pansus Haji menilai dalam pembagian kuota haji tambahan Tahun 1445 H/2024 M, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan

Baca Selengkapnya