Pemerintah Jokowi-JK kembali talangi Lapindo Rp 54,3 miliar
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK mengajukan pemangkasan belanja negara sebesar Rp 46,9 triliun dari semula Rp 2.095,7 triliun dalam APBN 2016 menjadi Rp 2.047,8 triliun dalam Rancangan APBN Perubahan 2016.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam alokasi belanja yang tercantum dalam R-APBN Perubahan tersebut, terdapat anggaran sebesar Rp 54,3 miliar untuk menambah kekurangan pembayaran ganti rugi rumah tangga korban lumpur akibat pengeboran PT Minarak Lapindo.
"Lapindo, itu ada anggaran Rp 54,3 miliar karena tahun lalu dengan persetujuan Komisi XI, Rp 773,3 miliar dari alokasi Rp 781 miliar sudah terbagi ke rumah tangga di sekitar Lapindo," kata Bambang di Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6).
-
Kenapa anak buah Jokowi minta tambah anggaran? Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga pemerintah ramai-ramai meminta tambahan anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja kementerian dan lembaga dengan DPR. Mereka yang meminta tambahan anggaran di antaranya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Mengapa KKP mengajukan anggaran tambahan? Jika disetujui, anggaran KKP pada tahun depan mencapai Rp 7,62 triliun, meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 6,9 triliun.
-
Siapa yang minta tambah anggaran? Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta tambahan anggaran sebesar Rp25,01 triliun dalam APBN 2025.
-
Siapa yang ajukan tambahan anggaran Kemensos? Komisi VIII DPR menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2024 yang diajukan Kementerian Sosial.
-
Siapa yang meminta anggaran Rp20 triliun? Jelang rapat, Menteri HAM Natalius Pigai sempat dicecar terkait permintaan anggaran Rp20 triliun.
Bambang melanjutkan, hasil verifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian yang harus dibayar oleh PT Minarak Lapindo sebesar Rp 827 miliar, atau lebih besar dari nilai semula Rp 773,3 miliar.
"Rp 827 miliar harusnya, maka ditambah dibayar Rp 53,7 miliar pemerintah masih kurang bayar, mungkin ada beberapa rumah tangga yang belum dapat ganti," ujar Bambang.
Bambang menegaskan, dana yang diberikan pemerintah sebagai ganti rugi warga terdampak lumpur Lapindo bersifat talangan. Artinya, dana tersebut diperhitungkan sebagai utang PT Minarak Lapindo kepada pemerintah yang harus dibayarkan.
"Ini sifatnya talangan (jadi harus diganti oleh Lapindo). Posisi Pem b to b," ujar Bambang.
"Kami pemerintah meminta Minarak Lapindo selesaikan langsung ke perusahaan-perusahaan tersebut. Untuk rumah tangga, kami tangani," tutur Bambang.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal utang negara kepada CMPN, perusahaan milik Jusuf Hamka totalnya Rp800 miliar.
Baca SelengkapnyaJokowi menyadari bahwa mengubah pola pikir seorang pemegang kebijakan bukanlah perkara mudah.
Baca SelengkapnyaPendapatan negara sampai 12 Desember 2023 tercatat mencapai Rp2.553,2 triliun.
Baca SelengkapnyaRencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Baca SelengkapnyaNamun demikian, pendapatan negara mengalami kontraksi sebesar 5, 4 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Baca SelengkapnyaAngka tersebut sudah mencapai 101,3 persen dari targetAPBN 2023.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkonfirmasi jika belanja anggaran kementerian/lembaga tahun depan lebih kecil dibanding APBN 2024.
Baca SelengkapnyaTim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca SelengkapnyaAngka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
Baca SelengkapnyaPenyebabnya, konsumsi gas LPG setiap tahunnya terus meningkat.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut baru 81,9 persen dari pagu anggaran Rp2.246,5 triliun.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Selengkapnya