Pemerintah Sebut 6 Pelaku Usaha Luar Negeri Siap Pungut PPN 10% dari Produk Digital
Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur mengenai prosedur pemungutan, penyetoran serta pelaporan PPN pada Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2020. Secara rinci, pelaku usaha PMSE tersebut yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE yang terdiri dari pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri dan/atau dalam Negeri.
Dengan berlakunya ketentuan ini, maka perusahaan penyedia barang dan jasa digital baik dalam maupun luar negeri seperti streaming film, music, dan aplikasi. Selanjutnya penyedia layanan video conference dapat dikenakan PPN Produk barang dan jasa digital sebesar 10 persen dari nilai yang dibayar oleh pembeli barang/penerima jasa PMSE tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut sejauh ini sudah ada enam pelaku usaha dari luar negeri yang siap menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai Juli mendatang. Dia berharap angka ini bakal terus bertambah seiring dimulainya pemungutan pada bulan depan.
-
Siapa yang terlibat dalam kerja sama? Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dr Sandi Nugroho, mengatakan sebagai garda terdepan dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Divisi Humas Polri berupaya menyesuaikan tren kekinian generasi milenial melalui peningkatan digitalisasi informasi, melalui aplikasi Portal Humas Presisi, yang merupakan rumah besar bagi seluruh aplikasi dan platform online yang dimiliki Divhumas Polri.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kerjasama ini? Bersama PT Cyberindo Aditama (CBN) dan Lippo Group melalui PT Tata Mandiri Daerah Lippo Karawaci (TMD Lippo Karawaci) telah menandatangani kesepakatan strategis.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Siapa yang akan membantu memediasi Interim Agreement antara Indonesia dan PEA? Ida Fauziyah meyakini melalui Dubes Husin Bagis bersama jajarannya, kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah PEA dapat lebih berkembang. 'Saya harap Bapak Dubes dapat membantu memediasi progres penyusunan Interim Agreement antara pihak Indonesia dan pihak PEA agar kesepakatan ini dapat segera diimplementasi, ' ujarnya.
-
Siapa yang diwakili oleh Pelindo di pertemuan APA? Kepesertaan Indonesia diwakili oleh Pelindo, yang sekaligus menjadi penyelenggara kegiatan.
"Beberapa di antaranya sudah sepakat untuk ditunjuk sebagai pemungut. Hari ini masih terus berjalan, komunikasi paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri siap jadi pemungut PPN di awal periode,” ujar Suryo dalam diskusi virtual, Kamis (25/6).
Sejauh ini komunikasi yang dilakukan otoritas pajak dengan penyedia produk dan jasa digital luar negeri itu mengenai kesiapan dan infrastruktur. Sebab nantinya mulai 1 Agustus, penyedia produk dan jasa digital itu wajib memasukkan PPN dalam invoice kepada konsumen.
Sejauh ini, kata Suryo, pelaku usaha luar negeri yang diajak komunikasi itu tidak menolak untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN. "Yang kami diskusikan kesiapan dan infrastruktur mereka untuk melakukan perubahan. Karena invoice itu kan nanti ada perubahan untuk pemungutan PPN mereka," jelasnya.
Belum Dirinci
Kendati begitu, dia enggan merinci keenam pelaku usaha luar negeri tersebut. Namun dia memastikan akan memberitahukan ke publik jika sudah dilakukan penunjukan.
"Nanti kalau sudah ada penunjukan dan part of transparancy, akan disampaikan ke publik siapa yang sudah ditunjuk. Kalau sekarang belum ditunjuk karena menunggu kesiapannya, beberapa hari ke depan mudah-mudahan bertambah jadi agak lebih luas di wajib pajak untuk PMSE," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan mulai Agustus 2020 perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas barang dan jasa dari luar negeri dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.
"Kami sedang menyusun aturan main bagaimana kami bisa menunjuk pelaku usaha luar negeri atas transaksi PMSE kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam pemaparan kinerja APBN per Mei 2020 secara virtual dikutip Antara di Jakarta, Selasa (16/6).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Baca SelengkapnyaSetoran PPN dari pelaku PMSE tahun 2023 Rp3,15 triliun.
Baca SelengkapnyaPenerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaUntuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaAda beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 mencapai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaSejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaDitjen Bea Cukai Kemenkeu menambah 4 item barang impor kena pajak lebih karena jumlahnya cukup tinggi.
Baca Selengkapnya