Penetapan UMP dan UMK Tahun Depan akan Pakai Formula Ini
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan penetapan UMP dan UMK tahun 2023 dilaksanakan dengan menggunakan formula upah minimum. Nilai UMP ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam pasal 26 PP nomor 36 tahun 2021.
"Saya kira ini tahun kedua menerapkan penetapan upah berdasarkan PP 36 tahun 2021, sebelumnya tahun 2022 sudah menetapkan dengan formula ini," kata Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (22/8).
Sementara, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki UMK, maka dapat memenuhi syarat tertentu, yaitu:
-
Bagaimana UMP 2025 dihitung? Susi menambahkan bahwa pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
-
Bagaimana cara menentukan gaji KPPS? Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 yang sesuai dengan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Badan Adhoc dibentuk.Badan Adhoc ini terdiri dari beberapa entitas, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Bagaimana cara menentukan UMR? Adapun mekanisme penetapan UMR tingkat 1 dan UMR tingkat 2 ditetapkan berdasarkan pertimbangan seperti berikut: • IHK atau Indeks Harga Konsumen • Kebutuhan pekerja • Upah atau gaji umumnya yang sudah berlaku di wilayah tertentu dan antar daerah • Kondisi pasar kerja
-
Kenapa gaji PPS disesuaikan dengan inflasi? Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
1. Rata-rata pertumbuhan ekonomi Kab/Kota 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
2. Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kab/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir, dari data yang tersedia pada periode yang sama selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
3. Penetapan Upah Minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki UMK namun telah memenuhi syarat tertentu, menggunakan formula penetapan upah minimum dengan tahapan perhitungan.
Tahapan aksi persiapan penetapan upah minimum. Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan BPS dalam rangka penyiapan data yang dibutuhkan dalam proses penetapan upah minimum.
Kemudian, Kemnaker berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga lain dalam rangka menjaga kondusifitas penetapan upah minimum. Pihaknya juga perlu melakukan dialog dengan stakeholder seperti asosiasi pengusaha.
"Kami juga melaksanakan forum konsolidasi penetapan upah minimum dengan seluruh Pemerintah Daerah," ujarnya.
Adapun data yang dibutuhkan dalam penetapan upah minimum tahun 2023 dari lembaga yang berwenang di bidang statistic, berdasarkan PP no. 36 tahun 2021.
Formula penyesuaian upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum, menggunakan 10 (sepuluh) data antara lain:
1. Pertumbuhan ekonomi menurut kabupaten/kota tahun 2019-20212. Pertumbuhan ekonomi menurut provinsi tahun 2019-20213. Angka inflasi perkotaan (menurut kota) tahun 2019-20214. Angka inflasi menurut provinsi tahun 2019-20215. Angka Purchasing Power Parity (PPP) menurut provinsi tahun 2020-20226. Angka Purchasing Power Parity (PPP) menurut kabupaten/kota tahun 2020-20227. Tingkat Pengangguran Terbuka menurut provinsi 2019-20218. Tingkat Pengangguran Terbuka menurut kabupaten/kota tahun 2019-20219. Median upah menurut provinsi tahun 2019-202110. Median upah menurut kabupaten/kota tahun 2019-2021
Formula penetapan upah minimum bagi daerah yang baru akan menetapkan upah minimum, menggunakan 8 (delapan) data antara lain:
1. Rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan menurut provinsi tahun 2022 (Susenas Maret).2. Rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan menurut kabupaten/kota tahun 2022 (Susenas Maret).3. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi tahun 2022 (Susenas Maret)4. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut kabupaten/kota tahun 2022 (Susenas Maret)5. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja per rumah tangga (tidak termasuk pekerja keluarga/pekerja tak dibayar/pekerja di sektor pertanian) menurut provinsi tahun 2022 (Susenas Maret)6. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja per rumah tangga (tidak termasuk pekerja keluarga/pekerja tak dibayar/buruh tani) menurut kabupaten/kota tahun 2022 (Susenas Maret)7. Pertumbuhan PDRB (Kuartal IV 2021+Kuartal 1+11+III 2022) terhadap PDRB (Kuartal IV 2020+Kuartal 1+11+III 2021) menurut provinsi.8. Angka inflasi menurut provinsi periode Oktober 2021 s.d. Oktober 2022.
Sementara, penentuan upah per jam (untuk pekerja paruh waktu) menggunakan 1 (satu) data, yaitu Median jam kerja pekerja paruh waktu (kurang dari 35 jam per minggu) menurut provinsi tahun 2021 (Sakernas Agustus).
Terakhir, penentuan terendah Upah terendah pada Usaha Mikro Kecil menggunakan 1 (satu) data, yaitu Garis kemiskinan menurut provinsi tahun 2022.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan digelar Jumat (17/1).
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaDewan Pengupahan NTB usulkan kenaikan UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp2,444 juta.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaUMP Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.036.947. Nominal ini cuma naik 4,02 persen atau Rp78.778 dibandingkan UMP 2023 Rp1.958.169.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca Selengkapnya