Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengembang ini tawarkan rumah uang muka Rp 3 juta dan cicilan Rp 800.000/bulan

Pengembang ini tawarkan rumah uang muka Rp 3 juta dan cicilan Rp 800.000/bulan perumahan. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - The Padjajaran Residence menawarkan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga jual Rp 141 juta serta suku bunga flat 5 persen dengan tenor 20 tahun. Tak hanya itu, pengembang juga menawarkan angsuran tiap bulan sebesar Rp 800.000.

Pembeli yang berminat dapat mulai memiliki rumah seluas 29/60 tersebut dengan membayar booking fee sebesar Rp 1 juta. Selain itu pembeli juga membayar uang muka sebesar Rp 3 juta. Sedangkan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) untuk KPR subsidi sudah masuk dalam harga jual.

"Sebenarnya uang muka yang harus dibayar itu Rp 7 juta. Tapi ada SBUM (subsidi bantuan uang muka) Rp 4 juta, jadinya Rp 3 juta," ungkap sales, Ari kepada merdeka.com, di Indonesia Convention Exhibition, BSD, Tanggerang Selatan, Banten, Kamis (14/9).

Orang lain juga bertanya?

Pembeli juga hanya perlu membayar Rp 2,5 juta biaya proses yang terdiri dari Rp 200.000 uang wawancara, Rp 200.000 untuk membuka rekening, serta Rp 1,5 juta dihitung sebagai saldo mengendap.

"Jadi 2,5 juta itu untuk kelancaran dan kepentingan pembeli, bukan buat kita," jelasnya.

Pembeli harus segera melengkapi persyaratan KPR dan menandatangani SPR (Surat Pemesanan Rumah) paling lambat 14 hari setelah membayar booking fee. Jika pembeli mengundurkan diri maka uang muka, biaya proses, dan booking fee dianggap hangus.

"Kalau terjadi penolakan dari pihak bank, maka uang muka akan dikembalikan dan hanya dipotong biaya administrasi saja," kata Ari.

Untuk keperluan administrasi, calon pembeli perlu menyiapkan 4 lembar foto copy KTP suami dan istri, 4 lembar foto copy buku nikah (bagi yang telah menikah), 4 lembar foto copy kartu keluarga, 1 lembar pas foto 3x4 (bila telah menikah, suami dan istri masing-masing 1 lembar), dan surat keterangan domisili, jika alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal.

Bagi pembeli yang bekerja sebagai karyawan maka perlu menambahkan beberapa hal, seperti surat keterangan kerja (aktif), slip gaji 3 bulan terakhir, foto copy SIUP/NPWP/keterangan perusahaan, rekening koran/print out buku tabungan 3 bulan terakhir, serta 2 lembar foto copy kartu pegawai

"Untuk yang wiraswasta, kita perlu surat keterangan usaha dari kelurahan, laporan keuangan 3 bulan terakhir dan foto tempat usaha," tandasnya.

Jika syarat di atas telah dipenuhi, maka Anda siap memiliki hunian murah, di Kampung Sasak Bali, Pilar Cikarang, Bekasi.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Biaya Lain-Lain yang Bakal Muncul Saat Beli Rumah
Ini Biaya Lain-Lain yang Bakal Muncul Saat Beli Rumah

Membeli rumah merupakan pengeluaran jangka panjang dengan nominal cukup besar, maka perhatikan biaya-biaya ini.

Baca Selengkapnya
KPR BRI Property Expo di Citra Garden Bintaro, Simak Beragam Penawaran Menarik yang Bisa Diraih!
KPR BRI Property Expo di Citra Garden Bintaro, Simak Beragam Penawaran Menarik yang Bisa Diraih!

Intip penawaran menariknya yang bisa dimanfaatkan untuk miliki rumah impianmu!

Baca Selengkapnya
Mana Lebih Untung, Cicil KPR atau Ngontrak Rumah?
Mana Lebih Untung, Cicil KPR atau Ngontrak Rumah?

Perbandingan keuntungan mencicil KPR dengan sewa rumah.

Baca Selengkapnya
Hore, Diskon Pajak Pembelian Rumah Harga Maksimal Rp5 MIliar Diperpanjang Sampai Akhir 2024
Hore, Diskon Pajak Pembelian Rumah Harga Maksimal Rp5 MIliar Diperpanjang Sampai Akhir 2024

PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Miliki Rumah Tanpa Beban, Yuk Manfaatkan KPR BRI Suku Bunga Berjenjang
Miliki Rumah Tanpa Beban, Yuk Manfaatkan KPR BRI Suku Bunga Berjenjang

KPR BRI Suku Bunga Berjenjang memiliki skema suku bunga yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang yang dipilih.

Baca Selengkapnya
Data Kemenkeu: 22.449 Rumah Manfaatkan Program Insentif PPN DTP
Data Kemenkeu: 22.449 Rumah Manfaatkan Program Insentif PPN DTP

Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Pilih Sewa atau Beli Rumah? Begini Panduannya
Pilih Sewa atau Beli Rumah? Begini Panduannya

Sebelum membuat pilihan untuk menyewa atau membeli, pelajari semua faktor yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Menggali Potensi Investasi: Mengapa Milenial Harus Pertimbangkan KPR BRI?
Menggali Potensi Investasi: Mengapa Milenial Harus Pertimbangkan KPR BRI?

KPR memungkinkan kamu memiliki rumah bukan sekadar angan-angan belaka.

Baca Selengkapnya