Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pesawat Drone Dilarang Terbang Tanpa Izin Otoritas Bandara

Pesawat Drone Dilarang Terbang Tanpa Izin Otoritas Bandara Drone. © Businessinsider.com

Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan pemerintah telah melarang pesawat tanpa awak jenis drone terbang tanpa izin kepala otoritas bandar udara (bandara) setempat demi keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tugas bersama, tidak hanya pemerintah tetapi masyarakat juga harus berperan serta dengan dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan bahaya seperti menerbangkan drone di KKOP tanpa izin," kata Polana, dikutip Antara, Rabu (24/7).

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 210 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

Orang lain juga bertanya?

"Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan bisa dijatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, seperti yang dijelaskan dalam pasal 421 ayat 1 dan 2," imbuhnya.

Secara terpisah, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, Efi Amir melaporkan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali terdapat adanya temuan masyarakat yang menerbangkan drone tanpa izin di area bandara pada April 2019.

"Saya melaporkan dan membenarkan ada temuan masyarakat menerbangkan drone yang kami temukan terbang di KKOP di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, informasi tersebut kami dapatkan berdasarkan laporan dari Pilot Garuda Indonesia yang sedang berada di taxiway menuju parking stand," terang Elfi.

Dari laporan tersebut, Elfi melanjutkan, tim dari OBU langsung melakukan investigasi kepada pelaku beserta dengan alat bukti pada saat kejadian. Selain itu, untuk memberikan efek jera, saat ini sedang dilakukan proses gelar perkara dari kasus tersebut.

"Kasus ini sedang ditangani oleh rekan-rekan PPNS, agar dilanjutkan menjadi penyelidikan. Saya berharap ada efek jera dari orang-orang yang dengan sengaja membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan," tegasnya.

Untuk menerbangkan drone, masyarakat harus memiliki izin yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) No 180 tahun 2015 yang diubah terakhir dalam PM 47 tahun 2016. Izin disampaikan ke Ditjen Hubud dengan ketentuan diajukan 14 hari kerja sebelum pengoperasian serta melampirkan persyaratan dokumen dan kelengkapan termasuk dokumen asuransi kerugian.

Dalam Peraturan tersebut juga diatur bahwa dalam menerbangkan drone dilarang dekat pada ruang udara yang digunakan untuk pelayanan penerbangan atau controlled airspace sebagai berikut zona lalu lintas penerbangan di sekitar bandara, areanya berjarak radius lima nautical mile dari bandara dengan ketinggian mulai dari ground sampai dengan 4.000 kaki.

Zona pendekatan, biasanya berjarak radius 30 Nm dengan ketinggian antara 4.000 kaki sampai dengan 10.000 kaki. Untuk zona jelajah terdiri dari dua area yaitu terminal control area 10.000 sampai dengan 24.500 (biasanya di zona ini dibentuk di bandara/ruang udara cukup padat), serta control area, ketinggian 24.500 kaki sampai dengan 60.000 kaki ini berlaku diseluruh ruang udara yang dilayani di Indonesia.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya

Masyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Drone Liar Misterius Terbang di Atas Keraton Yogyakarta, Anggota Brimob Langsung Tembak Pakai Alat Canggih
Drone Liar Misterius Terbang di Atas Keraton Yogyakarta, Anggota Brimob Langsung Tembak Pakai Alat Canggih

Momen anggota Brimob tembak drone liar di kawasan Keraton Yogyakarta menggunakan alat canggih.

Baca Selengkapnya
Ini Pemilik Drone yang Mengitari Kejagung: Dikendalikan dari Blok M
Ini Pemilik Drone yang Mengitari Kejagung: Dikendalikan dari Blok M

Adapun drone tersebut ditembak jatuh, lantaran terbang berputar di sekitar Lapangan Upacara Kejagung.

Baca Selengkapnya
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen

Meski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.

Baca Selengkapnya
Buntut Helikopter Jatuh di Pecatu, Dishub Bali Bersiap Evaluasi Perda tentang Layang-Layang
Buntut Helikopter Jatuh di Pecatu, Dishub Bali Bersiap Evaluasi Perda tentang Layang-Layang

Dishub Bali mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, Nomor 9 Tahun 2000 tentang larangan menaikkan layang-layang buntut helikopter jatuh.

Baca Selengkapnya
Helikopter Jatuh Akibat Benang Layangan Siapa yang Salah? Ini Aturannya
Helikopter Jatuh Akibat Benang Layangan Siapa yang Salah? Ini Aturannya

Pilot mengakui sempat melihat layang-layang di ketinggian 1000 feet

Baca Selengkapnya
Pamdal Tembak Jatuh 1 Drone Tak Dikenal Putari Atap Gedung Kejagung!
Pamdal Tembak Jatuh 1 Drone Tak Dikenal Putari Atap Gedung Kejagung!

Berdasarkan pantauan merdeka.com, drone itu dijatuhkan oleh Pamdal sesaat terlihat berputar-putar di area lapangan

Baca Selengkapnya
Sudah Sering Diputari, Kejagung Ngaku Masih Kesulitan Identifikasi Asal Drone
Sudah Sering Diputari, Kejagung Ngaku Masih Kesulitan Identifikasi Asal Drone

Tercatat, kalau drone yang melintas sekira pukul 18.44 WIB itu ternyata telah yang kedua kali sejak drone pertama ditembak jatuh pada Selasa (21/5).

Baca Selengkapnya
Aksi Sangar Paspampres Tembak Drone yang Terbang di Atas Ibu Negara, 'Drone Sekarang Lebih Bahaya'
Aksi Sangar Paspampres Tembak Drone yang Terbang di Atas Ibu Negara, 'Drone Sekarang Lebih Bahaya'

Berikut aksi sangar paspampres tembak drone yang terbang di atas Ibu Negara.

Baca Selengkapnya
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini

Dia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.

Baca Selengkapnya