Pesawat Drone Dilarang Terbang Tanpa Izin Otoritas Bandara
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan pemerintah telah melarang pesawat tanpa awak jenis drone terbang tanpa izin kepala otoritas bandar udara (bandara) setempat demi keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tugas bersama, tidak hanya pemerintah tetapi masyarakat juga harus berperan serta dengan dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan bahaya seperti menerbangkan drone di KKOP tanpa izin," kata Polana, dikutip Antara, Rabu (24/7).
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 210 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
-
Dimana drone diterbangkan? 'Area ini dikenal karena menyimpan sejumlah kelompok seni prasejarah,' kata ketua penulis penelitian dan arkeolog Universitas Alicante, Francisco Javier Molina Hernandez. 'Hasilnya adalah penemuan satu situs baru dengan lukisan gua prasejarah dengan berbagai gaya berbeda, yang kami yakini akan sangat relevan untuk investigasi.'
-
Bagaimana drone petasan digunakan? Ketika drone yang membawa petasan itu ditembakan, beberapa pria lari kocar-kacir menghindar. Meski menjauhkan diri, drone tersebut tetap menembakan ke arah pria yang sedang berusaha ‘menyelamatkan diri’.
-
Kapan Jokowi menyampaikan pesan tentang drone? Jokowi bercerita saat komandan Pasukan Quds Iran, Mayjen Qasem Soleimani ditembak drone canggih dengan teknologi pengenalan wajah.
-
Bagaimana drone canggih itu bekerja? 'Saat itu Mayjen Solemani ini komandan Quds dari pengawal besar revolusi Iran ketembak dari drone yang dipersenjatai akurat karena memakai face recognition. Akhirnya ketembak dan yang kita kaget itu terjadi di wilayah Irak, tapi dronenya konon dikendalikan dari Qatar, markas Amerika Serikat di Qatar,' ungkapnya.
-
Kenapa pria menggunakan drone petasan? “Terganggu oleh suara musik keras, seorang pria gunakan drone yang membawa petasan untuk memberi pelajaran kepada tetangganya,“
-
Apa yang dilakukan pria dengan drone petasan? “Terganggu oleh suara musik keras, seorang pria gunakan drone yang membawa petasan untuk memberi pelajaran kepada tetangganya,“
"Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan bisa dijatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, seperti yang dijelaskan dalam pasal 421 ayat 1 dan 2," imbuhnya.
Secara terpisah, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, Efi Amir melaporkan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali terdapat adanya temuan masyarakat yang menerbangkan drone tanpa izin di area bandara pada April 2019.
"Saya melaporkan dan membenarkan ada temuan masyarakat menerbangkan drone yang kami temukan terbang di KKOP di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, informasi tersebut kami dapatkan berdasarkan laporan dari Pilot Garuda Indonesia yang sedang berada di taxiway menuju parking stand," terang Elfi.
Dari laporan tersebut, Elfi melanjutkan, tim dari OBU langsung melakukan investigasi kepada pelaku beserta dengan alat bukti pada saat kejadian. Selain itu, untuk memberikan efek jera, saat ini sedang dilakukan proses gelar perkara dari kasus tersebut.
"Kasus ini sedang ditangani oleh rekan-rekan PPNS, agar dilanjutkan menjadi penyelidikan. Saya berharap ada efek jera dari orang-orang yang dengan sengaja membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan," tegasnya.
Untuk menerbangkan drone, masyarakat harus memiliki izin yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) No 180 tahun 2015 yang diubah terakhir dalam PM 47 tahun 2016. Izin disampaikan ke Ditjen Hubud dengan ketentuan diajukan 14 hari kerja sebelum pengoperasian serta melampirkan persyaratan dokumen dan kelengkapan termasuk dokumen asuransi kerugian.
Dalam Peraturan tersebut juga diatur bahwa dalam menerbangkan drone dilarang dekat pada ruang udara yang digunakan untuk pelayanan penerbangan atau controlled airspace sebagai berikut zona lalu lintas penerbangan di sekitar bandara, areanya berjarak radius lima nautical mile dari bandara dengan ketinggian mulai dari ground sampai dengan 4.000 kaki.
Zona pendekatan, biasanya berjarak radius 30 Nm dengan ketinggian antara 4.000 kaki sampai dengan 10.000 kaki. Untuk zona jelajah terdiri dari dua area yaitu terminal control area 10.000 sampai dengan 24.500 (biasanya di zona ini dibentuk di bandara/ruang udara cukup padat), serta control area, ketinggian 24.500 kaki sampai dengan 60.000 kaki ini berlaku diseluruh ruang udara yang dilayani di Indonesia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaMomen anggota Brimob tembak drone liar di kawasan Keraton Yogyakarta menggunakan alat canggih.
Baca SelengkapnyaAdapun drone tersebut ditembak jatuh, lantaran terbang berputar di sekitar Lapangan Upacara Kejagung.
Baca SelengkapnyaMasyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca SelengkapnyaMeski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.
Baca SelengkapnyaDishub Bali mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, Nomor 9 Tahun 2000 tentang larangan menaikkan layang-layang buntut helikopter jatuh.
Baca SelengkapnyaPilot mengakui sempat melihat layang-layang di ketinggian 1000 feet
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan merdeka.com, drone itu dijatuhkan oleh Pamdal sesaat terlihat berputar-putar di area lapangan
Baca SelengkapnyaTercatat, kalau drone yang melintas sekira pukul 18.44 WIB itu ternyata telah yang kedua kali sejak drone pertama ditembak jatuh pada Selasa (21/5).
Baca SelengkapnyaBerikut aksi sangar paspampres tembak drone yang terbang di atas Ibu Negara.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.
Baca Selengkapnya